CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Changwon

- 2. Kantor Hukum Changwon, bantuan dalam menangani tuduhan

- - Kantor Hukum Changwon, bantahan terhadap tuduhan pencemaran nama baik
- - Kantor Hukum Changwon, bantahan terhadap tuduhan gangguan terhadap kegiatan usaha
- 3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Changwon, berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Changwon

Klien yang meminta bantuan Kantor Hukum Changwon sedang menghadapi pengaduan pidana atas pencemaran nama baik dan tindak pidana lainnya.
Klien menyatakan bahwa ia merasa sangat tidak adil dituduh atas perbuatan tersebut.
Kantor Hukum Changwon memahami situasi klien secara terperinci.
Pihak pengadu merupakan karyawan perusahaan klien yang telah bekerja bersama klien selama 2 tahun.
Belakangan, klien mengetahui bahwa pihak pengadu menjalankan bisnis dengan cara yang serupa dengan perusahaan klien melalui perusahaan yang didirikannya setelah mengundurkan diri.
Klien kemudian menuliskan komentar pada unggahan promosi perusahaan milik pihak pengadu yang berbunyi, ‘perusahaan yang didirikan oleh karyawan yang bekerja di xx selama 2 tahun dengan menyalin seluruh sistem apa adanya’.
Pihak pengadu kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas pencemaran nama baik dan tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha menurut hukum Korea Selatan.
Penjelasan Kantor Hukum Changwon tentang pencemaran nama baik dan gangguan terhadap kegiatan usaha
🔗Pencemaran nama baik siber seperti dalam perkara klien di atas adalah tindakan yang merusak nama baik orang lain dengan mengungkapkan fakta atau informasi palsu secara terbuka melalui jaringan informasi dan komunikasi dengan tujuan mencemarkan nama orang tersebut. Istilah ini berarti ‘pencemaran nama baik yang dilakukan di ruang siber’.
Menurut yurisprudensi, ‘pencemaran nama baik melalui internet’ terpenuhi ketika seseorang, dengan tujuan merendahkan orang lain, mencantumkan informasi yang benar atau palsu pada internet yang dapat dilihat oleh banyak orang sehingga merusak nama baik orang tersebut.
Menurut Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan, seseorang dapat dikenai penghukuman pidana apabila, dengan tujuan merendahkan orang lain, ia mencantumkan informasi yang benar atau palsu pada internet yang dapat dilihat oleh banyak orang sehingga merusak nama baik orang tersebut.
Jika informasi yang dicantumkan merupakan fakta, pelakunya diancam dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won Korea Selatan. Jika informasi yang dicantumkan palsu, pelakunya diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun, penangguhan hak tertentu hingga 10 tahun, atau denda hingga 50 juta won Korea Selatan.
🔗Gangguan terhadap kegiatan usaha adalah tindak pidana yang terpenuhi ketika seseorang mengganggu pekerjaan orang lain. Mengganggu kegiatan usaha atau pekerjaan orang lain dapat dikenai penghukuman pidana. Menyebarkan informasi palsu sehingga mengganggu kegiatan usaha juga dapat memenuhi tindak pidana ini.
2. Kantor Hukum Changwon, bantuan dalam menangani tuduhan
Kantor Hukum Changwon membantah dalil pihak pengadu dan memberikan bantuan untuk menangani tuduhan tersebut.
Kantor Hukum Changwon, bantahan terhadap tuduhan pencemaran nama baik
Kantor Hukum Changwon menyatakan bahwa komentar tersebut ditulis karena pihak pengadu menggunakan metode penjualan dan pemasaran yang serupa dengan perusahaan milik klien sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ tidak hanya mencakup kepentingan negara, masyarakat, atau masyarakat luas pada umumnya, tetapi juga hal-hal yang berkaitan dengan perhatian dan kepentingan kelompok sosial tertentu atau anggotanya. (Lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 9 Oktober 2001 Nomor 2001도3594)
Kantor Hukum Changwon, bantahan terhadap tuduhan gangguan terhadap kegiatan usaha
Kantor Hukum Changwon menyatakan bahwa klien tidak mengira tindakannya merupakan gangguan terhadap kegiatan usaha.
Hal ini karena klien menganggap komentarnya dibuat demi kepentingan umum.
Kantor Hukum Changwon menegaskan bahwa selama pencemaran nama baik tidak terpenuhi, gangguan terhadap kegiatan usaha yang didasarkan padanya juga tidak terpenuhi.
3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Changwon, berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Dengan bantuan Kantor Hukum Changwon, klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan sehingga perkaranya dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan.
Jika Anda tanpa sengaja terlibat dalam suatu tuduhan seperti klien tersebut, Anda harus membuktikan keadaan yang dapat meyakinkan lembaga penyidikan dengan alat bukti yang memiliki landasan hukum.
Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi pembelaan yang disesuaikan dengan perkara melalui pengacara yang bertanggung jawab pada setiap tahap, termasuk konsultasi, penyusunan dokumen, dan penyampaian pembelaan di persidangan, serta berupaya sebaik-baiknya untuk melindungi hak dan kepentingan klien.
Jika Anda sedang mencari kantor hukum di pusat kota Changwon, silakan mengunjungi 🔗Kantor Hukum Changwon milik Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









