Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)

Pendampingan pengacara pidana Bundang | Pengacara Bundang mempertahankan putusan tingkat pertama dalam banding perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka dan melibatkan prajurit

Klien yang mendatangi pengacara pidana Bundang adalah seorang prajurit yang dijatuhi pidana denda pada persidangan tingkat pertama karena melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, karena kejaksaan militer mengajukan banding, klien segera mendatangi kantor cabang Bundang.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Bundang
    • - Klien yang meminta pendampingan pengacara pidana Bundang
    • - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan pengacara pidana Bundang
  • 2. Bentuk pendampingan pengacara pidana Bundang
    • - Pendampingan pengacara pidana Bundang 1 | Penyesalan yang sungguh-sungguh
    • - Pendampingan pengacara pidana Bundang 2 | Perdamaian secara baik
    • - Pendampingan pengacara pidana Bundang 3 | Penganiayaan timbal balik
  • 3. Hasil pendampingan pengacara pidana Bundang, “pidana denda ringan”

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Bundang

Klien yang mendatangi pengacara pidana Bundang sedang menghadapi persidangan banding atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan menemui pengacara pidana di kantor cabang Bundang untuk melakukan pembelaan.

Klien yang meminta pendampingan pengacara pidana Bundang

Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan pengacara pidana Bundang.

Klien adalah seorang prajurit dan bertugas di satuan yang sama dengan korban.

Pada hari kejadian, klien membawa pacarnya ke tempat tinggalnya.

Korban kemudian menyampaikan keberatan karena klien mengizinkan seorang perempuan sipil memasuki tempat tinggal tersebut.

Karena marah, klien menampar pipi korban beberapa kali hingga korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 7 minggu.

Pada akhirnya, klien dijatuhi pidana denda pada persidangan tingkat pertama atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, tetapi jaksa militer mengajukan banding.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan pengacara pidana Bundang

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan, sedangkan tindak pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan. Dengan demikian, tingkat ancaman hukumannya jelas berbeda.

Perbedaan terbesarnya terletak pada bagaimana perkara diproses ketika korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman. Karena tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, pelaku dapat terbebas dari pertanggungjawaban pidana apabila korban tidak menghendaki penghukuman. Namun, dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, pertanggungjawaban pidana itu sendiri tidak dapat dikesampingkan.

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

② Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 2 ayat sebelumnya dipidana.

2. Bentuk pendampingan pengacara pidana Bundang

Melalui konsultasi dengan klien, pengacara pidana Bundang menelaah secara terperinci latar belakang perkara dan mengumpulkan alasan-alasan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

Pendampingan pengacara pidana Bundang 1 | Penyesalan yang sungguh-sungguh

Ditekankan bahwa klien mengakui seluruh fakta yang didakwakan dan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya terhadap korban.

Pendampingan pengacara pidana Bundang 2 | Perdamaian secara baik

Untuk mencapai perdamaian dengan korban, klien menggunakan dana yang dihimpunnya dengan susah payah untuk menitipkan secara resmi sejumlah uang yang cukup besar sebagai konsinyasi.

Ditekankan pula bahwa setelah itu klien telah mencapai perdamaian dengan korban dan korban juga tidak lagi menghendaki agar klien dihukum.

Pendampingan pengacara pidana Bundang 3 | Penganiayaan timbal balik

Pada hari kejadian, klien melakukan penganiayaan karena marah setelah korban menyampaikan keberatan dengan keras. Namun, dalam kejadian tersebut keduanya saling melakukan kekerasan fisik.

Ditekankan bahwa klien juga mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 2 minggu.

3. Hasil pendampingan pengacara pidana Bundang, “pidana denda ringan”

Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Bundang dan menjatuhkan putusan “Banding yang diajukan jaksa militer ditolak.”

Dengan pendampingan pengacara pidana Bundang, klien dapat mempertahankan pidana denda ringan yang dijatuhkan dalam putusan tingkat pertama.

Jika Anda terlibat dalam perkara pidana?

Seseorang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Apabila seseorang terlibat dalam perkara semacam ini dengan status sebagai prajurit seperti klien, ia dapat menghadapi berbagai kerugian, termasuk pembebastugasan atau pemberhentian dari dinas. Oleh karena itu, sebaiknya ia memperoleh bantuan dari pengacara profesional.

Firma Hukum Daeryun menelaah seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan setelah kejadian, mengumpulkan berbagai alasan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, serta menyusun strategi secara sistematis.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum Daeryun.

분당형사변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk