Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perceraian dan lain-lain

Pengacara gugatan perceraian Gumi | Pengacara gugatan perceraian yang mengajukan gugatan terhadap istri yang berselingkuh dan memperoleh 30 juta won Korea Selatan

Pengacara gugatan perceraian Gumi mewakili klien yang mencari pengacara gugatan perceraian karena hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya yang berselingkuh. Pengacara perceraian Gumi berhasil memperoleh ganti rugi immateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mencari pengacara gugatan perceraian Gumi
  • 2. Penjelasan pengacara gugatan perceraian Gumi mengenai gugatan perceraian
  • 3. Gugatan perceraian yang diajukan pengacara gugatan perceraian Gumi
    • - Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perbuatan tidak setia istri”
    • - Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “penelantaran Penggugat oleh istri dengan iktikad buruk”
    • - Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perkawinan sulit dilanjutkan”
  • 4. Putusan yang diperoleh pengacara gugatan perceraian Gumi

1. Klien yang mencari pengacara gugatan perceraian Gumi

Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara gugatan perceraian Gumi.

Klien menjelaskan bahwa ia dan istrinya menikah 8 tahun lalu, mencatatkan perkawinan mereka, dan merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun, 2 tahun lalu istrinya berselingkuh, lalu tinggal bersama laki-laki tersebut dan meninggalkan rumah.

Menurut keterangan seorang kenalan yang mengenal klien dan istrinya, istri klien bahkan telah memiliki anak dengan pasangan selingkuhnya.

Karena menganggap bahwa mempertahankan hubungan perkawinan tidak lagi bermakna, klien meminta bantuan pengacara gugatan perceraian Gumi untuk mengajukan gugatan perceraian.

2. Penjelasan pengacara gugatan perceraian Gumi mengenai gugatan perceraian

Klien pengacara gugatan perceraian Gumi hendak mengajukan gugatan perceraian. Gugatan perceraian berarti menempuh 🔗prosedur perceraian melalui pengadilan.

Gugatan perceraian hanya dapat diajukan apabila terdapat alasan perceraian melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan perceraian melalui pengadilan)

Salah satu pasangan dapat mengajukan perceraian kepada pengadilan keluarga Korea Selatan apabila terdapat salah satu alasan berikut.

1. Pasangannya melakukan perbuatan tidak setia

2. Pasangannya menelantarkan pihak lainnya dengan iktikad buruk

3. Mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau leluhur dalam garis lurus pasangan

4. Leluhur dalam garis lurusnya mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya

5. Keberadaan hidup atau meninggalnya pasangan tidak diketahui dengan jelas selama 3 tahun atau lebih

6. Terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan

3. Gugatan perceraian yang diajukan pengacara gugatan perceraian Gumi

Pengacara gugatan perceraian Gumi mulai mengajukan gugatan perceraian untuk klien dengan mendaftarkan surat gugatan yang memuat tuntutan berikut.

1. Penggugat dan Tergugat dinyatakan bercerai.

2. Tergugat harus membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar 30,000,000 won Korea Selatan beserta jumlah yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sejak hari setelah salinan surat gugatan perkara ini disampaikan sampai seluruhnya dilunasi.

3. Butir 2 dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Penggugat memohon agar pengadilan menjatuhkan putusan tersebut.

Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perbuatan tidak setia istri”

Pengacara gugatan perceraian Gumi mengemukakan alasan pertama perceraian melalui pengadilan, yaitu pasangan melakukan perbuatan tidak setia.

Istri klien telah menjalin hubungan yang tidak patut dengan pasangan selingkuhnya, kemudian meninggalkan rumah dan hingga kini belum kembali.

Istri tersebut masih mempertahankan hubungan dengan pasangan selingkuhnya dan terus melakukan perbuatan tidak setia.

Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “penelantaran Penggugat oleh istri dengan iktikad buruk”

Pengacara gugatan perceraian Gumi mengemukakan alasan kedua perceraian melalui pengadilan, yaitu pasangan menelantarkan pihak lainnya dengan iktikad buruk.

Karena istri klien meninggalkan rumah dan hingga kini belum kembali, tindakannya merupakan penelantaran terhadap klien dengan iktikad buruk.

Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perkawinan sulit dilanjutkan”

Pengacara gugatan perceraian Gumi mengemukakan alasan keenam perceraian melalui pengadilan, yaitu adanya alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan.

Karena istri klien tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, terdapat alasan serius yang menyebabkan perkawinan antara klien dan istrinya sulit dilanjutkan.

4. Putusan yang diperoleh pengacara gugatan perceraian Gumi

Pengacara gugatan perceraian Gumi
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengarkan argumentasi pengacara gugatan perceraian Gumi, majelis hakim menjatuhkan putusan berikut.

1. Penggugat dan Tergugat dinyatakan bercerai.

2. Tergugat harus membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar 30,000,000 won Korea Selatan beserta jumlah yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sejak hari setelah salinan surat gugatan perkara ini disampaikan sampai seluruhnya dilunasi.

3. Butir 2 dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Klien mengalami penderitaan mental yang berat akibat perselingkuhan istrinya dan ingin bercerai secepat mungkin.

Dengan bantuan pengacara gugatan perceraian Gumi, klien memperoleh putusan perceraian dan tuntutan ganti rugi immateriilnya dikabulkan 100%.

Jika Anda, seperti klien dalam perkara ini, ingin menuntut ganti rugi immateriil akibat perselingkuhan istri dan memperoleh putusan perceraian secepat mungkin, silakan segera meminta bantuan 🔗pengacara Gumi.

구미이혼소송변호사 | 바람핀 아내 상대 소송 제기해 3,000만 원 받아낸 이혼소송변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk