CONTENTS
- 1. Klien yang mencari pengacara gugatan perceraian Gumi

- 2. Penjelasan pengacara gugatan perceraian Gumi mengenai gugatan perceraian

- 3. Gugatan perceraian yang diajukan pengacara gugatan perceraian Gumi

- - Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perbuatan tidak setia istri”
- - Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “penelantaran Penggugat oleh istri dengan iktikad buruk”
- - Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perkawinan sulit dilanjutkan”
- 4. Putusan yang diperoleh pengacara gugatan perceraian Gumi

1. Klien yang mencari pengacara gugatan perceraian Gumi
Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara gugatan perceraian Gumi.
Klien menjelaskan bahwa ia dan istrinya menikah 8 tahun lalu, mencatatkan perkawinan mereka, dan merupakan pasangan suami istri yang sah. Namun, 2 tahun lalu istrinya berselingkuh, lalu tinggal bersama laki-laki tersebut dan meninggalkan rumah.
Menurut keterangan seorang kenalan yang mengenal klien dan istrinya, istri klien bahkan telah memiliki anak dengan pasangan selingkuhnya.
Karena menganggap bahwa mempertahankan hubungan perkawinan tidak lagi bermakna, klien meminta bantuan pengacara gugatan perceraian Gumi untuk mengajukan gugatan perceraian.
2. Penjelasan pengacara gugatan perceraian Gumi mengenai gugatan perceraian
Klien pengacara gugatan perceraian Gumi hendak mengajukan gugatan perceraian. Gugatan perceraian berarti menempuh 🔗prosedur perceraian melalui pengadilan.
Gugatan perceraian hanya dapat diajukan apabila terdapat alasan perceraian melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Salah satu pasangan dapat mengajukan perceraian kepada pengadilan keluarga Korea Selatan apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Pasangannya melakukan perbuatan tidak setia
2. Pasangannya menelantarkan pihak lainnya dengan iktikad buruk
3. Mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau leluhur dalam garis lurus pasangan
4. Leluhur dalam garis lurusnya mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya
5. Keberadaan hidup atau meninggalnya pasangan tidak diketahui dengan jelas selama 3 tahun atau lebih
6. Terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan
3. Gugatan perceraian yang diajukan pengacara gugatan perceraian Gumi
Pengacara gugatan perceraian Gumi mulai mengajukan gugatan perceraian untuk klien dengan mendaftarkan surat gugatan yang memuat tuntutan berikut.
2. Tergugat harus membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar 30,000,000 won Korea Selatan beserta jumlah yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sejak hari setelah salinan surat gugatan perkara ini disampaikan sampai seluruhnya dilunasi.
3. Butir 2 dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Penggugat memohon agar pengadilan menjatuhkan putusan tersebut.
Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perbuatan tidak setia istri”
Pengacara gugatan perceraian Gumi mengemukakan alasan pertama perceraian melalui pengadilan, yaitu pasangan melakukan perbuatan tidak setia.
Istri klien telah menjalin hubungan yang tidak patut dengan pasangan selingkuhnya, kemudian meninggalkan rumah dan hingga kini belum kembali.
Istri tersebut masih mempertahankan hubungan dengan pasangan selingkuhnya dan terus melakukan perbuatan tidak setia.
Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “penelantaran Penggugat oleh istri dengan iktikad buruk”
Pengacara gugatan perceraian Gumi mengemukakan alasan kedua perceraian melalui pengadilan, yaitu pasangan menelantarkan pihak lainnya dengan iktikad buruk.
Karena istri klien meninggalkan rumah dan hingga kini belum kembali, tindakannya merupakan penelantaran terhadap klien dengan iktikad buruk.
Pengacara gugatan perceraian Gumi mendalilkan “perkawinan sulit dilanjutkan”
Pengacara gugatan perceraian Gumi mengemukakan alasan keenam perceraian melalui pengadilan, yaitu adanya alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan.
Karena istri klien tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, terdapat alasan serius yang menyebabkan perkawinan antara klien dan istrinya sulit dilanjutkan.
4. Putusan yang diperoleh pengacara gugatan perceraian Gumi

Setelah mendengarkan argumentasi pengacara gugatan perceraian Gumi, majelis hakim menjatuhkan putusan berikut.
2. Tergugat harus membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar 30,000,000 won Korea Selatan beserta jumlah yang dihitung dengan tingkat 12% per tahun sejak hari setelah salinan surat gugatan perkara ini disampaikan sampai seluruhnya dilunasi.
3. Butir 2 dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Klien mengalami penderitaan mental yang berat akibat perselingkuhan istrinya dan ingin bercerai secepat mungkin.
Dengan bantuan pengacara gugatan perceraian Gumi, klien memperoleh putusan perceraian dan tuntutan ganti rugi immateriilnya dikabulkan 100%.
Jika Anda, seperti klien dalam perkara ini, ingin menuntut ganti rugi immateriil akibat perselingkuhan istri dan memperoleh putusan perceraian secepat mungkin, silakan segera meminta bantuan 🔗pengacara Gumi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







