CONTENTS
- 1. Klien yang Mendatangi Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung

- 2. Penelaahan Keputusan Pencabutan SIM oleh Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung

- 3. Keberatan yang Diajukan Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung

- - Banding Administratif yang Diajukan Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung
- 4. Hasil yang Diperoleh Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung

1. Klien yang Mendatangi Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung
Klien yang datang kepada pengacara hukum administrasi di Gangneung menyatakan bahwa ia dikenai keputusan pencabutan SIM karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Klien mengemudi setelah minum sekitar 2 gelas bir, lalu diminta menjalani tes kadar alkohol oleh polisi yang sedang melakukan pemeriksaan mengemudi dalam keadaan mabuk. Menurut klien, kadar alkohol dalam darahnya saat itu adalah 0.07%.
Klien juga menyatakan bahwa sekitar 10 tahun sebelumnya, SIM-nya pernah ditangguhkan karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Dalam perkara ini, SIM klien dicabut setelah ia menerima pemberitahuan awal mengenai pencabutan SIM.
Klien meminta bantuan pengacara hukum administrasi di Gangneung karena pencabutan SIM akan menimbulkan kesulitan besar baginya dalam mempertahankan mata pencaharian.
2. Penelaahan Keputusan Pencabutan SIM oleh Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung
Pengacara hukum administrasi di Gangneung menelaah ketentuan mengenai keputusan pencabutan SIM.
① Kepala Badan Kepolisian Kota atau Provinsi dapat mencabut SIM atau menangguhkan keberlakuannya untuk jangka waktu paling lama 1 tahun sesuai dengan standar yang ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan apabila pemegang SIM termasuk dalam salah satu keadaan berikut.
1. Mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya dalam keadaan mabuk dengan melanggar Pasal 44 ayat (1)
▶Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk)
① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya, trem, atau sepeda dalam keadaan mabuk.
④ Standar keadaan mabuk yang dilarang untuk mengemudi berdasarkan ayat (1) adalah kadar alkohol dalam darah pengemudi sebesar 0.03 persen atau lebih.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, seseorang dapat dikenai keputusan pencabutan SIM apabila mengemudikan kendaraan bermotor dan sejenisnya dalam keadaan mabuk.
3. Keberatan yang Diajukan Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung
Demi kepentingan klien, pengacara hukum administrasi di Gangneung mengajukan keberatan atas keputusan administratif kepada Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan guna memperoleh 🔗pemulihan atas pencabutan SIM dengan alasan-alasan berikut.
▶Klien tinggal di asrama perusahaan karena tidak memiliki tempat tinggal yang layak
▶Klien harus meninggalkan asrama apabila SIM-nya dicabut
▶Klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya mengemudi dalam keadaan mabuk dan jarak yang ditempuhnya tidak jauh
Banding Administratif yang Diajukan Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung
Keberatan yang diajukan oleh pengacara hukum administrasi di Gangneung ditolak. Selanjutnya, untuk memperoleh pembatalan keputusan pencabutan SIM klien, pengacara hukum administrasi di Gangneung mengajukan banding administratif kepada Komisi Banding Administratif Pusat Korea Selatan dengan alasan-alasan berikut.
▶Mengemudi merupakan satu-satunya sarana bagi klien untuk mempertahankan mata pencaharian sehingga ia memenuhi kriteria peringanan
▶Klien menerima pemberitahuan awal mengenai pencabutan SIM yang mencantumkan tanggal wajib hadir, tetapi SIM-nya dicabut sebelum tanggal tersebut sehingga terdapat cacat prosedural
4. Hasil yang Diperoleh Pengacara Hukum Administrasi di Gangneung

Berkat bantuan pengacara hukum administrasi di Gangneung, Komisi Banding Administratif Pusat Korea Selatan menjatuhkan keputusan berikut.
▶Keputusan termohon mengenai pencabutan SIM pemohon dibatalkan.
Komisi Banding Administratif Pusat Korea Selatan menjatuhkan keputusan tersebut setelah mengakui adanya cacat dalam prosedur yang dilakukan oleh Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan.
Klien dalam perkara ini berada dalam keadaan yang membuat mata pencahariannya sangat terganggu apabila ia tidak dapat mengemudi.
Dalam mendampingi perkara klien, pengacara hukum administrasi di Gangneung menunjukkan adanya cacat dalam prosedur pencabutan SIM oleh Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan sehingga hasil tersebut dapat diperoleh.
Jika Anda berada dalam keadaan seperti klien dalam perkara ini dan perlu mengajukan keberatan terhadap keputusan administratif, pengacara hukum administrasi di Gangneung akan membantu dengan menyusun strategi untuk memperoleh hasil yang menguntungkan bagi Anda.
🔗Pengajuan banding administratif khususnya mencakup banyak prosedur yang rumit untuk dilakukan sendiri sehingga bantuan pengacara profesional sangat diperlukan.
Datanglah ke Firma Hukum Daeryun, yang dapat memberikan tanggapan darurat 24 jam sehari dan 365 hari setahun, untuk memperoleh kembali hak Anda yang berharga.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









