CONTENTS
- 1. Klien yang meminta bantuan Kantor Hukum Anyang

- - Cara menangani ancaman hukuman atas persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan yang dijelaskan Kantor Hukum Anyang
- 2. Kantor Hukum Anyang menangani perkara agar klien dapat segera menyelesaikannya

- - Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa hubungan tersebut tidak dilakukan secara paksa
- - Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa korban sengaja menyembunyikan usianya
- 3. Berkat pendampingan Kantor Hukum Anyang, perkara berakhir tanpa pelimpahan

1. Klien yang meminta bantuan Kantor Hukum Anyang

Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang sedang terlibat dalam dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Klien akan menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan), sehingga ia mendatangi Kantor Hukum Anyang dan meminta bantuan sejak tahap pemeriksaan kepolisian.
Firma Hukum Daeryun menyediakan pendampingan pengacara dalam setiap prosedur sesuai dengan perkaranya, mulai dari penyidikan dan pembelaan di persidangan hingga perdamaian serta mediasi.
Kantor Hukum Daeryun di Anyang melakukan konsultasi mendalam dengan klien untuk memahami fakta-fakta perkara dan mulai mempersiapkan penanganan pemeriksaan kepolisian.
Cara menangani ancaman hukuman atas persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan yang dijelaskan Kantor Hukum Anyang
Tipu daya berarti mencapai tujuan yang melawan hukum dengan membuat pihak lain berada dalam kekeliruan sehingga tidak dapat mengambil keputusan secara wajar, antara lain melalui penipuan, bujukan, atau pemanfaatan ketidaktahuan maupun kepercayaan pihak tersebut.
Dalam hukum pidana, tindak pidana yang menggunakan tipu daya sebagai sarana perbuatan antara lain mencakup tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan tindak pidana seksual.
Tindak pidana seksual dengan tipu daya berarti bahwa pelaku, dengan tujuan melakukan persetubuhan, menimbulkan persepsi keliru, kesalahpahaman, atau ketidaktahuan pada pihak lain, kemudian memanfaatkan keadaan mental korban tersebut untuk mencapai tujuan persetubuhan.
Orang yang melakukan persetubuhan dengan anak atau remaja melalui tipu daya dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun. Orang yang melakukan tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda dapat dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun, sedangkan orang yang melakukan perbuatan cabul dapat dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 2 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Tindak pidana seksual dengan tipu daya secara khusus melindungi orang-orang yang sangat rentan terhadap tindak pidana seksual, seperti anak dan remaja, orang dengan keterbatasan mental, serta penyandang disabilitas, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih berat.
Oleh karena itu, apabila terlibat dalam dugaan tersebut, sebaiknya mendatangi kantor hukum dan berkonsultasi sejak awal perkara dengan pengacara yang memiliki banyak pengalaman menangani perkara serupa untuk menyusun langkah penanganan.
2. Kantor Hukum Anyang menangani perkara agar klien dapat segera menyelesaikannya
Kantor Hukum Anyang mengumpulkan keterangan dan alat bukti serta mempersiapkan penanganan pemeriksaan agar perkara dapat segera diselesaikan.
Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa hubungan tersebut tidak dilakukan secara paksa
Korban menyatakan bahwa klien memaksanya melakukan hubungan seksual.
Pengacara Kantor Hukum Anyang membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu sama sekali tidak benar.
Klien dan korban, yang saling mengenal melalui sebuah gim, bertemu di rumah klien pada hari kejadian dan minum minuman beralkohol.
Korban yang berada dalam keadaan mabuk terlebih dahulu melakukan kontak fisik dengan klien, kemudian keduanya melakukan hubungan seksual atas dasar persetujuan bersama.
Selain itu, setelah kejadian tersebut, korban dan klien tetap saling berkomunikasi seperti biasanya.
Apabila klien memaksakan hubungan seksual pada hari kejadian, mereka tidak mungkin tetap saling berkomunikasi seperti biasanya.
Pengacara Kantor Hukum Anyang menegaskan bahwa korbanlah yang terlebih dahulu memulai kontak fisik dan hubungan tersebut terjadi secara alami, bukan karena paksaan.
Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa korban sengaja menyembunyikan usianya
Kantor Hukum Anyang menyatakan bahwa korban sengaja menyembunyikan usianya.
Gim yang menjadi sarana perkenalan klien dan korban merupakan gim yang memerlukan verifikasi usia dewasa.
Saat mengobrol pun, korban memperkenalkan dirinya sebagai orang yang berusia 20 tahun.
Korban juga secara wajar membicarakan hal-hal seperti bar mana yang disukainya dalam percakapan di gim, sehingga klien sama sekali tidak dapat menduga bahwa korban masih di bawah umur.
Kantor Hukum Anyang menyerahkan riwayat percakapan mereka di gim sebagai alat bukti dan menegaskan bahwa korban sengaja memberikan informasi palsu mengenai usianya.
3. Berkat pendampingan Kantor Hukum Anyang, perkara berakhir tanpa pelimpahan
Berkat pendampingan Daeryun, klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang dapat segera menyelesaikan perkara setelah memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara.
Kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara karena dugaan terhadap tersangka sulit dinyatakan terbukti dan tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung dugaan tersebut.
Apabila perkara berlanjut ke persidangan, besar kemungkinan prosesnya akan berkepanjangan dan dapat menimbulkan beban psikologis.
Apabila terlibat dalam tuduhan yang tidak adil, sebaiknya hindari perselisihan yang tidak perlu di pengadilan dan segera selesaikan perkara.
Dengan tujuan ‘menangani perkara dengan benar dan menyelesaikannya dengan cepat’, Firma Hukum Daeryun mengupayakan penyelesaian perkara secara cepat dengan menyediakan konsultasi oleh tenaga ahli segera setelah permintaan diterima.
Firma ini juga menelaah kembali proses litigasi yang ditangani kantor hukum lain dan mengusulkan langkah perbaikan yang dapat dilakukan.
Jika menginginkan penyelesaian perkara secara cepat, silakan menghubungi 🔗Kantor Pengacara Anyang dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









