CONTENTS
- 1. Latar belakang kedatangan ke Firma Hukum Gangneung

- - Alasan datang ke Firma Hukum Gangneung
- - Peraturan terkait perceraian yang dijelaskan oleh Firma Hukum Gangneung
- 2. Bentuk pendampingan Firma Hukum Gangneung

- - Firma Hukum Gangneung menyatakan bahwa tanggung jawab atas keretakan perkawinan berada pada pasangan klien
- - Firma Hukum Gangneung menyatakan bahwa pasangan klien melalaikan pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak
- 3. Berkat pendampingan Firma Hukum Gangneung, tuntutan atas kekuasaan orang tua, hak asuh anak, dan biaya pemeliharaan anak berhasil dikabulkan

- - Jika Anda mencari Firma Hukum Gangneung
1. Latar belakang kedatangan ke Firma Hukum Gangneung

Klien yang datang ke Firma Hukum Gangneung digugat cerai oleh pasangannya dan meminta pendampingan pengacara Gangneung. Oleh karena itu, Firma Hukum Perceraian Gangneung bekerja sama dengan para pengacara di seluruh negeri untuk mendampingi klien.
Alasan datang ke Firma Hukum Gangneung
Klien yang datang ke Firma Hukum Gangneung digugat cerai oleh pasangannya.
Klien dan pasangannya menjalani kehidupan perkawinan serta memiliki anak.
Namun, pasangan klien menuntut perceraian dengan alasan bahwa selama perkawinan klien melakukan kekerasan verbal, penghinaan, dan pengabaian terhadapnya.
Klien kemudian menjalani gugatan perceraian dan perceraiannya dengan pasangan telah dikabulkan.
Namun, klien tidak berhasil memperoleh hak asuh anak.
Klien menyatakan bahwa selama perkawinan justru pasangannya yang memperlakukan klien secara tidak patut dan menelantarkan anak-anak. Oleh karena itu, klien meminta pendampingan Firma Hukum Perceraian Gangneung untuk memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak.
Peraturan terkait perceraian yang dijelaskan oleh Firma Hukum Gangneung
Firma Hukum Gangneung menjelaskan mengenai gugatan perceraian.
▣ Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Perceraian melalui pengadilanAlasan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Ketika pasangan melakukan perbuatan tidak setia
2. Ketika pasangan dengan sengaja menelantarkan pihak lainnya
3. Ketika seseorang diperlakukan secara sangat tidak patut oleh pasangan atau kerabat pasangan dalam garis lurus ke atas
4. Ketika kerabat sendiri dalam garis lurus ke atas diperlakukan secara sangat tidak patut oleh pasangan
5. Ketika tidak diketahui dengan jelas apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal selama 3 tahun atau lebih
6. Ketika terdapat alasan serius lainnya yang menyulitkan kelanjutan perkawinan
Terhadap pihak yang tidak memegang hak asuh anak, 🔗gugatan biaya pemeliharaan anak dapat diajukan agar biaya pemeliharaan anak dapat diterima.
▣ Pasal 837 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Perceraian dan tanggung jawab pemeliharaan anak)
① Para pihak menentukan hal-hal mengenai pemeliharaan anak melalui kesepakatan.
② Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mencakup hal-hal berikut.
1. Penetapan pihak yang mengasuh anak
2. Penanggungan biaya pemeliharaan anak
3. Pelaksanaan hak untuk bertemu anak dan tata caranya
③ Apabila kesepakatan berdasarkan ayat 1 bertentangan dengan kesejahteraan anak, pengadilan keluarga dapat memerintahkan perbaikan atau menetapkan secara ex officio hal-hal yang diperlukan bagi pemeliharaan anak dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak, keadaan keuangan orang tua, serta keadaan lainnya.
④ Apabila kesepakatan mengenai pemeliharaan anak tidak tercapai atau tidak dapat dibuat, pengadilan keluarga menetapkan hal tersebut secara ex officio atau berdasarkan permohonan salah satu pihak.
⑤ Apabila dianggap perlu demi kesejahteraan anak, pengadilan keluarga dapat mengubah hal-hal mengenai pemeliharaan anak atau menjatuhkan tindakan lain yang sesuai berdasarkan permohonan ayah, ibu, anak, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan maupun secara ex officio.
*Jika ingin mendapatkan konsultasi secara lebih terperinci, silakan ajukan 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.
2. Bentuk pendampingan Firma Hukum Gangneung
Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan klien di Firma Hukum Gangneung, pengacara Gangneung menyampaikan argumentasi berikut.
Firma Hukum Gangneung menyatakan bahwa tanggung jawab atas keretakan perkawinan berada pada pasangan klien
Pasangan klien menyatakan bahwa perceraian diajukan karena penghinaan dan kekerasan verbal yang dilakukan klien.
Firma Hukum Perceraian Gangneung membantah pernyataan tersebut.
Firma tersebut menyatakan bahwa klien tidak pernah melakukan kekerasan verbal terhadap pasangannya dan pasangannya tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan hal tersebut.
Selain itu, firma tersebut menyampaikan bahwa justru pasanganlah yang memperlakukan klien secara tidak patut.
Firma Hukum Gangneung menyatakan bahwa pasangan klien melalaikan pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak
Pasangan klien sering keluar rumah hingga larut malam.
Firma Hukum Perceraian Gangneung menyatakan bahwa akibat pasangannya sering keluar rumah, klien harus mengambil alih pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak setelah pulang bekerja.
3. Berkat pendampingan Firma Hukum Gangneung, tuntutan atas kekuasaan orang tua, hak asuh anak, dan biaya pemeliharaan anak berhasil dikabulkan
Klien yang datang ke Firma Hukum Gangneung bermaksud mengajukan gugatan balik. Berkat pendampingan Firma Hukum Perceraian Gangneung dalam gugatan balik pada perkara perceraian klien, klien berhasil memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta menerima biaya pemeliharaan anak.
Jika Anda mencari Firma Hukum Gangneung
Firma Hukum Gangneung mendampingi gugatan balik klien dalam perkara perceraian sehingga klien berhasil memperoleh kekuasaan orang tua, hak asuh anak, dan biaya pemeliharaan anak.
Di Firma Hukum Daeryun, para pengacara yang tersebar di seluruh wilayah mengadakan rapat tatap muka dan konferensi video waktu nyata untuk merumuskan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Jika Anda hendak menjalani proses perceraian, silakan meminta pendampingan dari 🔗pengacara Gangneung kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









