CONTENTS
- 1. Latar belakang klien datang ke Firma Hukum Gangnam

- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Gangnam
- 2. Hal-hal bantuan dari Firma Hukum Gangnam

- - Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa anak ingin tinggal bersama klien
- - Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa klien adalah pengasuh anak yang sesungguhnya
- - Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa tergugat lalai dalam pengasuhan
- 3. Dengan bantuan Firma Hukum Gangnam, berhasil mengubah pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak serta menuntut biaya pemeliharaan anak

- - Jika Anda mencari Firma Hukum Gangnam
1. Latar belakang klien datang ke Firma Hukum Gangnam

Klien yang datang ke Firma Hukum Gangnam meminta bantuan pengacara Gangnam untuk mengubah pemegang kekuasaan orang tua dan pihak pengasuh anak. Pengacara Gangnam membantu klien dengan berkolaborasi bersama para pengacara di seluruh negeri.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Gangnam
Firma Hukum Gangnam menjelaskan secara rinci mengenai 🔗perubahan pemegang kekuasaan orang tua.
① Meskipun pemegang kekuasaan orang tua dan pihak pengasuh anak telah ditetapkan pada saat perceraian, keduanya tetap dapat diubah apabila diperlukan demi kesejahteraan anak («Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan» Pasal 837 ayat (5),Pasal 843danPasal 909ayat (6)).
② Pemegang kekuasaan orang tua dapat diubah dengan mengajukan permohonan perubahan penetapan kepada Pengadilan Keluarga; perubahan pihak pengasuh anak dapat dilakukan melalui kesepakatan antara para pihak setelah perceraian, dan apabila kesepakatan tidak tercapai, perubahan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan penetapan kepada Pengadilan Keluarga [«Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan» Pasal 2ayat (1) butir 2 huruf na 3) dan 5)].
①Pengadilan Keluarga memutuskan perubahan pemegang kekuasaan orang tua dan pihak pengasuh anak dengan mempertimbangkan usia anak, kondisi harta orang tua, dan keadaan lainnya (Mahkamah Agung Korea Selatan putusan No. 98스17,18 tanggal 10 Juli 1998).
② Khususnya, apabila anak berusia 13 tahun atau lebih, Pengadilan Keluarga harus mendengarkan pendapat anak tersebut; namun apabila pendapat anak tidak dapat didengar, atau apabila diakui terdapat keadaan khusus yang justru dapat membahayakan kesejahteraan anak apabila pendapatnya didengar, maka pendapat anak dapat tidak didengar («Peraturan Peradilan Keluarga Korea Selatan» Pasal 100).
*Karena dapat berbeda-beda menurut situasi masing-masing individu, untuk penelaahan yang akurat sebaiknya Anda mendapatkan 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis.
2. Hal-hal bantuan dari Firma Hukum Gangnam
Setelah menelaah situasi klien di Firma Hukum Gangnam, pengacara Gangnam mengajukan dalil sebagai berikut untuk memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak.
Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa anak ingin tinggal bersama klien
Anak klien menyatakan keinginannya untuk tinggal bersama klien.
Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa klien harus ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak sesuai dengan keinginan anak.
Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa klien adalah pengasuh anak yang sesungguhnya
Setelah perceraian, anak datang kepada klien dan saat ini klien yang merawat anak tersebut.
Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa yang mengasuh anak adalah klien, bukan tergugat yang merupakan pemegang hak asuh.
Firma Hukum Gangnam mengajukan dalil bahwa tergugat lalai dalam pengasuhan
Tergugat telah ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan pihak pengasuh anak, tetapi mengabaikan kewajiban tersebut.
Firma Hukum Gangnam menekankan bahwa oleh karena itu klien harus diubah menjadi pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak, sekaligus berhak menerima biaya pemeliharaan anak.
3. Dengan bantuan Firma Hukum Gangnam, berhasil mengubah pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak serta menuntut biaya pemeliharaan anak
Klien yang mengunjungi Firma Hukum Gangnam, dengan bantuan pengacara Gangnam, dapat memperoleh penetapan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak sekaligus biaya pemeliharaan anak.
Jika Anda mencari Firma Hukum Gangnam
Klien yang meminta bantuan kepada Firma Hukum Gangnam dapat memperoleh penetapan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak serta menuntut biaya pemeliharaan anak.
Setelah perceraian, apabila kondisi ekonomi kedua orang tua berubah, atau timbul keadaan yang mengharuskan perubahan terkait hak asuh anak, Anda dapat menjalankan gugatan perubahan pemegang kekuasaan orang tua dan pemegang hak asuh anak.
Pengacara Gangnam menyusun arah tanggapan klien dengan menelaah secara bertahap isu-isu inti seperti latar belakang keretakan perkawinan, pembagian harta bersama, ganti rugi imateriil (ganti rugi immateriil), dan hak asuh anak, berdasarkan data analisis perkara yang terkumpul dari perkara perceraian.
Apabila Anda berada dalam situasi seperti di atas, 🔗pengacara Gangnam silakan meminta bantuan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









