Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan

Pendampingan pengacara perkara penguntitan | Penangguhan penuntutan meski tindakan penguntitan dilakukan melalui lebih dari 50.000 pesan

Klien yang datang menemui pengacara perkara penguntitan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan tindak pidana penguntitan.

Dengan bantuan pengacara perkara penguntitan, klien berhasil memperoleh keputusan penangguhan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi pengacara perkara penguntitan
  • 2. Pengacara perkara penguntitan mendampingi pembelaan klien terhadap ancaman hukuman
    • - Pengacara perkara penguntitan berpendapat bahwa tidak ada niat jahat
    • - Pengacara perkara penguntitan menyatakan bahwa klien mengakui seluruh fakta dan menyesali perbuatannya
  • 3. Hasil pendampingan pengacara perkara penguntitan, penangguhan penuntutan berhasil diperoleh meski lebih dari 50.000 pesan dikirim

1. Klien yang mendatangi pengacara perkara penguntitan

pengacara perkara penguntitan

Klien yang meminta bantuan pengacara perkara penguntitan sedang menghadapi pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

Klien menjadi subjek pengaduan pidana karena melakukan penguntitan secara terus-menerus dan berulang, termasuk mengirim lebih dari sekitar 5 laksa pesan.

Klien menginginkan pembelaan semaksimal mungkin terhadap ancaman hukuman dan mendatangi pengacara perkara penguntitan.

Penjelasan pengacara perkara penguntitan tentang tindak pidana penguntitan

Untuk mencegah tindakan penguntitan, 🔗Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan telah diberlakukan.

Menurut Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, penguntitan berarti melakukan serangkaian tindakan terhadap seseorang, orang yang tinggal bersamanya, atau keluarganya, yang bertentangan dengan kehendak orang tersebut dan tanpa alasan yang sah sehingga menimbulkan rasa cemas atau takut pada orang tersebut.

Unsur penting bagi terpenuhinya tindak pidana berdasarkan undang-undang tersebut adalah keberlanjutan dan pengulangan.

Meskipun belum terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, undang-undang tersebut dapat diterapkan apabila keberlanjutan dan pengulangan diakui berdasarkan pemahaman umum yang berlaku di masyarakat.

Apabila tindakan penguntitan terbukti, berdasarkan Pasal 18 undang-undang tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.

Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata atau benda berbahaya lainnya dapat dikenai pemberatan hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

2. Pengacara perkara penguntitan mendampingi pembelaan klien terhadap ancaman hukuman

Pengacara perkara penguntitan mulai memberikan pembelaan untuk melindungi klien dari ancaman hukuman.

Pengacara perkara penguntitan berpendapat bahwa tidak ada niat jahat

Klien menaruh hati kepada pelapor yang ditemuinya dalam kelompok belajar, dan keduanya mempertahankan hubungan yang dekat.

Klien mengira dirinya dan pelapor sedang menjalani hubungan yang lazim disebut sebagai tahap pendekatan romantis. Namun, setelah mengetahui bahwa pelapor telah memiliki pasangan, klien merasa sangat terluka secara emosional.

Klien sempat merasa kesal karena pelapor tidak menanggapi pernyataan perasaannya. Namun, klien juga tidak dapat dengan mudah melepaskan perasaan sukanya sehingga berada dalam keadaan emosional yang sangat kacau.

Pengacara perkara penguntitan menegaskan bahwa pesan-pesan tersebut hanya dikirim karena klien ingin berbicara untuk menata perasaannya di tengah keadaan yang membingungkan, dan sama sekali bukan tindakan dengan niat jahat untuk menimbulkan rasa cemas atau takut.

Pengacara perkara penguntitan menyatakan bahwa klien mengakui seluruh fakta dan menyesali perbuatannya

Pengacara perkara penguntitan berpendapat bahwa klien menyadari perbuatan yang dilakukannya karena rasa suka dapat melukai pelapor dan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya.

Saat ini, klien mengakui seluruh fakta yang disangkakan dalam perkara ini dan sangat menyesali kesalahannya.

Pengacara perkara penguntitan menegaskan bahwa klien sangat menyesali kesalahannya dan berjanji akan menjalani kehidupan dengan sungguh-sungguh, tidak akan pernah lagi terlibat dalam tindak pidana apa pun, serta senantiasa menyimpan niat untuk meminta maaf kepada pelapor. Atas dasar itu, pengacara memohon keringanan.

3. Hasil pendampingan pengacara perkara penguntitan, penangguhan penuntutan berhasil diperoleh meski lebih dari 50.000 pesan dikirim

Dengan bantuan pengacara perkara penguntitan, klien memperoleh keputusan penangguhan penuntutan dengan syarat menyelesaikan program pendidikan meskipun telah mengirim lebih dari 50.000 pesan, sehingga upaya pembelaannya terhadap ancaman hukuman berhasil.

Jika Anda menjadi subjek pengaduan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, sebaiknya tentukan arah penanganan dengan bantuan pengacara perkara penguntitan yang berpengalaman.

Pengacara perkara penguntitan dari Firma Hukum Daeryun berupaya memperoleh hasil terbaik dengan memprediksi perkembangan perkara klien berdasarkan data pengalaman dalam menangani banyak perkara.

Jika Anda memerlukan bantuan pengacara perkara penguntitan karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan hubungi Firma Hukum Daeryun.

스토킹변호사 조력 | 5만회 넘는 메시지 스토킹 행위에도 기소유예 결정

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk