CONTENTS
- 1. Alasan klien datang ke Kantor Hukum Anyang

- - Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Anyang
- 2. Bentuk bantuan Kantor Hukum Anyang

- - Kantor Hukum Anyang, pasangan sebagai penyebab keretakan keluarga
- - Kantor Hukum Anyang, ketidakpedulian pasangan terhadap pengasuhan anak
- 3. Berhasil memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta mengabulkan tuntutan biaya pemeliharaan anak dengan bantuan Kantor Hukum Anyang

- - Jika Anda mencari Kantor Hukum Anyang
1. Alasan klien datang ke Kantor Hukum Anyang

Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang ingin memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta menerima pembayaran biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) dalam gugatan perceraian. Oleh karena itu, advokat Anyang bekerja sama dengan para advokat di seluruh Korea Selatan untuk memberikan bantuan.
Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang
Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang terikat dalam hubungan perkawinan dengan pasangannya dan mereka memiliki seorang anak.
Selama menjalani kehidupan perkawinan, klien sering bertengkar dengan pasangannya.
Penyebab utama pertengkaran tersebut adalah kecanduan judi pasangannya.
Namun, pasangannya justru menuduh bahwa klien telah melakukan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan perlakuan tidak patut terhadapnya. Pasangannya menyatakan bahwa klien merupakan penyebab keretakan perkawinan mereka dan menuntut perceraian.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan Kantor Hukum Anyang agar dalam gugatan perceraian dengan pasangannya, ia memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta menerima pembayaran biaya pemeliharaan anak (nafkah anak).
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Anyang
Kantor Hukum Anyang memberikan penjelasan mengenai 🔗prosedur perceraian melalui pengadilan.
※ Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan Perceraian melalui Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan perceraian kepada Pengadilan Keluarga apabila terdapat salah satu alasan berikut.
1. Apabila pasangan melakukan perbuatan tidak setia
2. Apabila pasangan dengan iktikad buruk menelantarkan pihak lainnya
3. Apabila menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau orang tua maupun leluhur dalam garis lurus pasangan
4. Apabila orang tua atau leluhur dalam garis lurusnya menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan
5. Apabila tidak diketahui secara pasti apakah pasangan masih hidup atau telah meninggal selama 3 tahun atau lebih
6. Apabila terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dipertahankan
※ Pasal 837 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Perceraian dan Tanggung Jawab Pemeliharaan Anak)
① Para pihak menetapkan hal-hal mengenai pemeliharaan anak melalui kesepakatan.
② Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat ① harus mencakup hal-hal berikut.
1. Penetapan pihak yang mengasuh anak
2. Penanggungan biaya pemeliharaan anak
3. Pelaksanaan hak untuk bertemu anak dan tata caranya
③ Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat ① bertentangan dengan kesejahteraan anak, Pengadilan Keluarga memerintahkan perbaikan atau, atas kewenangannya sendiri, menetapkan hal-hal yang diperlukan bagi pemeliharaan anak dengan mempertimbangkan kehendak dan usia anak, keadaan harta kekayaan orang tua, serta keadaan lainnya.
④ Apabila kesepakatan mengenai pemeliharaan anak tidak tercapai atau tidak dapat dilakukan, Pengadilan Keluarga menetapkan hal tersebut atas kewenangannya sendiri atau berdasarkan permohonan salah satu pihak.
⑤ Apabila dianggap perlu demi kesejahteraan anak, Pengadilan Keluarga dapat mengubah hal-hal mengenai pemeliharaan anak atau menetapkan tindakan lain yang sesuai berdasarkan permohonan ayah, ibu, anak, atau Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan maupun atas kewenangannya sendiri.
*Jika Anda ingin menelaah situasi pribadi Anda secara saksama, kami menyarankan agar Anda memperoleh 🔗konsultasi hukum dengan advokat spesialis.
2. Bentuk bantuan Kantor Hukum Anyang
Setelah menelaah keadaan klien, advokat Anyang dari Kantor Hukum Anyang menyampaikan argumentasi sebagai berikut.
Kantor Hukum Anyang, pasangan sebagai penyebab keretakan keluarga
Pasangan klien menuduh bahwa klien memiliki kecenderungan melakukan kekerasan serta kerap melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum Anyang membuktikan bahwa tingkat kecenderungan klien untuk melakukan kekerasan tidak tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat agresivitas dan kemarahan, tingkat agresivitas dan kemarahan klien tergolong rendah.
Kantor Hukum Anyang justru menunjukkan bahwa tingkat agresivitas dan kemarahan pasangan klien tergolong tinggi.
Selain itu, Kantor Hukum Anyang menegaskan bahwa penyebab utama pertengkaran adalah ketidakpedulian pasangan terhadap keluarga dan kecanduan judinya, serta berargumentasi bahwa pasangan tersebut merupakan penyebab keretakan keluarga.
Kantor Hukum Anyang, ketidakpedulian pasangan terhadap pengasuhan anak
Pasangan klien bersikap tidak bertanggung jawab terhadap keluarga karena masalah perjudian.
Klien telah beberapa kali meminta biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) kepada pasangannya, tetapi tidak menerimanya.
Oleh karena itu, Kantor Hukum Anyang menegaskan bahwa klien yang telah mengasuh anak secara stabil harus ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan hak asuh anak, sekaligus menuntut agar pasangannya membayar biaya pemeliharaan anak.
3. Berhasil memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta mengabulkan tuntutan biaya pemeliharaan anak dengan bantuan Kantor Hukum Anyang
Dengan bantuan advokat Anyang, klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang berhasil memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak serta mengabulkan tuntutan biaya pemeliharaan anak dalam gugatan perceraian.
Jika Anda mencari Kantor Hukum Anyang
Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang berhasil memperoleh kekuasaan orang tua dan hak asuh anak sekaligus menerima pembayaran biaya pemeliharaan anak (nafkah anak) dalam gugatan perceraian.
Jika Anda hendak mengajukan gugatan perceraian, silakan meminta bantuan 🔗advokat Anyang.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









