CONTENTS
- 1. Klien yang datang menemui pengacara spesialis asuransi

- 2. Pengacara spesialis asuransi membela klien atas dugaan penipuan asuransi

- - Pengacara spesialis asuransi membantah persoalan penggunaan kendaraan sewa jangka panjang
- - Pengacara spesialis asuransi berpendapat bahwa tidak terdapat ciri-ciri penipuan asuransi
- 3. Hasil bantuan pengacara spesialis asuransi, perkara diselesaikan dengan pidana denda ringan

1. Klien yang datang menemui pengacara spesialis asuransi

Klien yang meminta bantuan pengacara spesialis asuransi sedang menghadapi persidangan terkait penipuan asuransi.
Klien menginginkan pembelaan semaksimal mungkin untuk mengurangi hukuman dan meminta pengacara spesialis asuransi untuk membelanya.
Konsep dan perubahan Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan
Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur penyelidikan, pencegahan, dan penghukuman atas perbuatan penipuan asuransi demi melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, serta pihak berkepentingan lainnya, sekaligus berkontribusi terhadap perkembangan industri asuransi yang sehat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perbuatan penipuan asuransi berarti perbuatan mengajukan klaim uang pertanggungan dengan menipu penanggung mengenai terjadinya peristiwa yang diasuransikan, penyebabnya, atau keterangannya.
Ciri undang-undang ini adalah penerapannya didahulukan daripada undang-undang lain dalam hal penyelidikan dan pencegahan perbuatan penipuan asuransi serta penghukuman terhadap pelakunya.
Menurut otoritas keuangan, pada tahun lalu nilai 🔗tindak pidana penipuan asuransi yang terungkap mencapai 1 triliun 116,4 miliar won Korea Selatan, meningkat 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah orang yang terungkap mencapai 100 ribu orang ditambah 9.522 orang, meningkat 6,7% dibandingkan tahun sebelumnya dan mencatat angka tertinggi sepanjang sejarah.
Sehubungan dengan itu, perubahan atas Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan mulai berlaku pada bulan ke-6 lalu. Setelah perubahan tersebut diberlakukan, Komisi Pedoman Penjatuhan Pidana pada Mahkamah Agung Korea Selatan memperketat secara signifikan pedoman penjatuhan pidana bagi tindak pidana penipuan, dan hukuman yang lebih berat diperkirakan akan dijatuhkan atas pelanggaran Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan.
Perubahan atas Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan tersebut dilakukan setelah 8 tahun sejak undang-undang itu dibentuk pada tahun 2016, dengan pokok utama berupa penghukuman terhadap perantaraan dan periklanan penipuan asuransi serta penguatan kewenangan penyelidikan otoritas keuangan.
Pokok-pokok utamanya meliputi pelarangan dan penghukuman atas perantaraan, ajakan, periklanan, dan perbuatan lain terkait penipuan asuransi; ▲hak otoritas keuangan untuk meminta pemeriksaan dan tindakan perbaikan terhadap perantaraan, ajakan, periklanan, dan perbuatan lain terkait penipuan asuransi; ▲hak otoritas keuangan untuk meminta data dari instansi administratif terkait, penyedia layanan informasi dan komunikasi, serta pihak lainnya; ▲pemberitahuan mengenai fakta kerugian dan hal-hal lainnya kepada pemegang polis yang premi asuransinya dinaikkan akibat penipuan asuransi kendaraan bermotor; serta ▲penetapan kriteria pemeriksaan kelayakan rawat inap.
Tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan
Orang yang memperoleh uang pertanggungan melalui perbuatan penipuan asuransi atau membuat pihak ketiga memperolehnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Jika dilakukan sebagai kebiasaan, hukuman dapat diperberat sebesar 1/2, dan percobaan melakukan tindak pidana tersebut juga dapat dihukum.
Jika keuntungan dari penipuan asuransi berjumlah sekurang-kurangnya 500 juta won Korea Selatan tetapi kurang dari 5 miliar won Korea Selatan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Jika jumlahnya sekurang-kurangnya 5 miliar won Korea Selatan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Pengacara spesialis asuransi membela klien atas dugaan penipuan asuransi
Pengacara spesialis asuransi memberikan pembelaan dengan membantah perbuatan penipuan asuransi klien sebagaimana didalilkan oleh lembaga penyidik.
Pengacara spesialis asuransi membantah persoalan penggunaan kendaraan sewa jangka panjang
Lembaga penyidik mencurigai adanya perbuatan penipuan asuransi karena klien menggunakan kendaraan sewa jangka panjang.
Hal ini karena pengguna kendaraan sewa tidak menanggung kenaikan premi asuransi dan beban lainnya ketika terjadi kecelakaan, serta tidak mengalami kerugian keuangan lain selain membayar biaya tanggungan sendiri.
Pengacara spesialis asuransi membantahnya dengan menjelaskan bahwa klien bahkan tidak mampu membeli kendaraan bekas karena keadaan ekonominya yang sulit, serta menunjukkan bahwa lembaga penyidik telah mengambil kesimpulan yang keliru dengan mengabaikan keadaan ekonomi klien.
Pengacara spesialis asuransi berpendapat bahwa klien terpaksa menggunakan kendaraan sewa jangka panjang untuk mengasuh anaknya yang masih kecil.
Pengacara spesialis asuransi berpendapat bahwa tidak terdapat ciri-ciri penipuan asuransi
Lembaga penyidik mencurigai adanya penipuan asuransi karena klien baru-baru ini mengalami sejumlah kecelakaan lalu lintas dan menerima uang pertanggungan.
Dalam menanggapi dalil lembaga penyidik, pengacara spesialis asuransi berpendapat bahwa kecelakaan yang dialami klien tidak memiliki ciri-ciri kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan penipuan asuransi.
Sebagian besar perkara penipuan asuransi kendaraan bermotor dilakukan dengan menyasar pengemudi lain yang tampak melanggar peraturan lalu lintas di lokasi tertentu.
Pengacara spesialis asuransi menegaskan bahwa keadaan seperti itu sama sekali tidak ditemukan dalam kecelakaan yang dialami klien dan berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan penipuan asuransi.
3. Hasil bantuan pengacara spesialis asuransi, perkara diselesaikan dengan pidana denda ringan
Berkat bantuan pengacara spesialis asuransi, klien dapat menyelesaikan perkara dengan menerima pidana denda ringan.
Jika terdapat keadaan yang menimbulkan dugaan penipuan asuransi, perusahaan asuransi akan melaporkannya kepada Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan.
Apabila Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan menilai bahwa terdapat bukti yang cukup untuk mencurigai penipuan asuransi, badan tersebut akan memberitahukannya kepada lembaga penyidik.
Setelah melakukan penyelidikan menyeluruh atas penerimaan uang pertanggungan dan terjadinya kecelakaan, lembaga penyidik dapat meminta Badan Penilaian dan Peninjauan Asuransi Kesehatan Korea Selatan melakukan peninjauan apabila diperlukan penilaian mengenai apakah kelayakan rawat inap telah ditinjau secara tepat. Perbuatan penipuan asuransi diungkap melalui prosedur tersebut.
Dalam perkara penipuan asuransi, jika dinyatakan bersalah, pelaku dapat dikenai penghukuman pidana sekaligus tanggung jawab perdata berupa ganti rugi atas uang pertanggungan yang diperoleh secara tidak patut.
Oleh karena itu, jika terlibat dalam perkara penipuan asuransi, sebaiknya dilakukan penanganan secara aktif sejak tahap awal penyidikan.
Firma Hukum Daeryun dapat segera merumuskan metode penanganan yang sesuai dengan keadaan klien dan memberikan respons cepat berdasarkan basis data litigasi dari total sekitar 140.000 konsultasi selama 3 tahun terakhir.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait tindak pidana penipuan asuransi seperti di atas, silakan memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.







