CONTENTS
- 1. Pengacara Real Estat Jeju | Gambaran Umum Perkara

- - Pengacara Real Estat Jeju | Menerima Pengalihan Sebagian Hasil Penjualan
- - Pengacara Real Estat Jeju | Dasar Hukum Terkait Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- 2. Pengacara Real Estat Jeju | Ringkasan Isu Utama

- - Pengacara Real Estat Jeju | Terpenuhinya Dugaan terhadap Ayah sebagai Pelaku Utama
- - Pengacara Real Estat Jeju | Terpenuhinya Dugaan bahwa Klien Membantu Pelanggaran
- - Pengacara Real Estat Jeju | Klien Tidak Memiliki Kesengajaan untuk Membantu
- 3. Pengacara Real Estat Jeju | Hasil Perkara Tidak Dilimpahkan

1. Pengacara Real Estat Jeju | Gambaran Umum Perkara

Klien Pengacara Real Estat Jeju telah menjalani kehidupan pernikahan di Inggris selama 5 tahun.
Ayahnya, yang telah putus hubungan dengannya setelah bercerai dari ibunya 20 tahun lalu, menghubunginya dan mengatakan bahwa ia telah menjual sebuah gedung senilai 3 miliar won Korea Selatan serta akan memberikan sebagian hasil penjualan tersebut sebagai hadiah pernikahan.
Pengacara Real Estat Jeju | Menerima Pengalihan Sebagian Hasil Penjualan
Ayah klien Pengacara Real Estat Jeju menyampaikan bahwa ia telah melunasi seluruh pajak pertambahan nilai dan pajak atas keuntungan pengalihan yang harus dibayar saat menjual gedung tersebut, serta meminta klien menerima uang itu karena merupakan uang yang sah dan menggunakannya sebagai dana untuk kehidupan setelah menikah.
Klien kemudian menggunakan seluruh uang yang diterimanya, sekitar 400 juta won Korea Selatan, untuk melunasi utang dan membiayai kebutuhan hidup.
Setelah itu, ia menerima pemberitahuan dari Korea Selatan bahwa dirinya telah diregistrasi atas dugaan membantu pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan diminta segera menjalani pemeriksaan.
Belakangan diketahui bahwa ayah klien Pengacara Real Estat Jeju diperkirakan memiliki kewajiban membayar pajak atas keuntungan pengalihan sebesar 800 juta won Korea Selatan. Namun, ketika jumlah kewajibannya melebihi asetnya, ia menghibahkan total 400 juta won Korea Selatan kepada klien, yang merupakan anaknya, dengan tujuan menghindari tindakan penagihan paksa atas tunggakan pajak.
Klien Pengacara Real Estat Jeju kemudian disangka telah mengetahui dan membantu perbuatan tersebut.
Pengacara Real Estat Jeju | Dasar Hukum Terkait Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Pengacara Real Estat Jeju menjelaskan bahwa dasar hukum yang relevan perlu ditelaah untuk menentukan apakah ayah klien benar-benar telah melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Menurut Pasal 88 Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan, keuntungan pengalihan adalah penghasilan yang timbul akibat pengalihan aset, yaitu peralihan hak milik atas aset secara nyata dengan imbalan.
Berdasarkan Pasal 94 undang-undang yang sama, pajak atas keuntungan pengalihan dikenakan atas pengalihan tanah, bangunan, dan aset lainnya. Berdasarkan Pasal 98, tanggal pengalihan aset dianggap sebagai tanggal paling awal di antara tanggal pelunasan harga, tanggal pendaftaran peralihan hak milik, dan tanggal pembayaran sisa harga berdasarkan kontrak.
Berdasarkan Pasal 110 undang-undang yang sama, tenggat pembayaran pajak atas keuntungan pengalihan dihitung berdasarkan hari terakhir bulan terjadinya pengalihan, sedangkan tenggat pelaporan dan pembayarannya adalah dalam waktu 2 bulan setelah hari terakhir bulan terjadinya pengalihan.
Menurut Pasal 162 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea Selatan, kewajiban pajak timbul pada hari terakhir bulan ketika keuntungan pengalihan diperoleh. Oleh karena itu, penentuannya harus mempertimbangkan secara menyeluruh tanggal penandatanganan kontrak jual beli, tanggal pelunasan harga, dan tanggal peralihan hak milik.
Dengan demikian, kewajiban pajak ayah klien Pengacara Real Estat Jeju dapat dianggap timbul pada hari terakhir bulan ketika ia menerima seluruh harga penjualan gedung sebesar 3 miliar won Korea Selatan.
Namun, diketahui bahwa ayah klien telah menyerahkan sebagian hasil penjualan kepada klien sebelum kewajiban pajak tersebut timbul.
2. Pengacara Real Estat Jeju | Ringkasan Isu Utama
Setelah menelaah prinsip hukum yang relevan, Pengacara Real Estat Jeju menunjukkan bahwa ayah klien tidak dengan sengaja melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan sehingga dugaan bahwa klien telah membantu pelanggaran tersebut juga tidak terpenuhi.
Pengacara Real Estat Jeju | Terpenuhinya Dugaan terhadap Ayah sebagai Pelaku Utama
Pengacara Real Estat Jeju terlebih dahulu melakukan telaah hukum untuk menentukan apakah ayah klien merupakan pelaku pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, kewajiban membayar pajak atas keuntungan pengalihan timbul pada hari terakhir bulan ketika seluruh harga jual beli diterima.
Karena ayah klien menghibahkan sebagian hartanya kepada klien sebelum kewajiban membayar pajak atas keuntungan pengalihan timbul, perbuatannya tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Oleh karena tindak pidana pelaku utama tidak terbukti, dugaan bahwa klien membantu tindak pidana tersebut juga tidak terpenuhi.
Pengacara Real Estat Jeju | Terpenuhinya Dugaan bahwa Klien Membantu Pelanggaran
Pengacara Real Estat Jeju menyatakan bahwa dugaan terhadap pihak yang membantu tindak pidana hanya dapat terpenuhi apabila dugaan tindak pidana terhadap pelaku utama juga terpenuhi.
Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan (2022도5826), penghibahan harta yang dilakukan sebelum timbulnya kewajiban membayar pajak atas keuntungan pengalihan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Oleh karena itu, dugaan bahwa klien membantu tindak pidana tersebut juga tidak terpenuhi.
Pengacara Real Estat Jeju | Klien Tidak Memiliki Kesengajaan untuk Membantu
Klien Pengacara Real Estat Jeju tidak mengetahui bahwa ayahnya belum membayar pajak atas keuntungan pengalihan saat menjual gedung yang diterimanya dari kakek klien.
Ia juga sama sekali tidak mengetahui bahwa ayahnya memberikan 400 juta won Korea Selatan kepadanya untuk menghindari kewajiban atas tunggakan pajak.
Klien Pengacara Real Estat Jeju menyatakan bahwa pada saat kejadian ia tinggal di Inggris dan telah putus hubungan dengan ayahnya selama lebih dari 20 tahun sehingga tidak mengetahui fakta-fakta tersebut.
Klien juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki kesengajaan untuk membantu karena uang sebesar 400 juta won Korea Selatan yang diterimanya tidak digunakan untuk tujuan melawan hukum, melainkan untuk melunasi utang dan membiayai kebutuhan hidup.
3. Pengacara Real Estat Jeju | Hasil Perkara Tidak Dilimpahkan
Dengan bantuan Pengacara Real Estat Jeju, klien berhasil membuktikan bahwa tidak cukup bukti atas dugaan membantu pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan memperoleh keputusan untuk tidak dilimpahkan.
Diakui bahwa klien Pengacara Real Estat Jeju tidak mengetahui tunggakan pajak atas keuntungan pengalihan ayahnya maupun adanya maksud untuk menghindari kewajiban pajak, serta tidak menggunakan uang yang diterimanya untuk tujuan yang tidak patut.
Selain itu, setelah ditetapkan secara hukum bahwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan oleh ayahnya tidak terpenuhi, disimpulkan pula bahwa dugaan terhadap klien karena membantu pelanggaran tersebut tidak terpenuhi.
Pada akhirnya, klien terbebas dari pertanggungjawaban hukum dan dapat memulihkan dirinya dari tuduhan yang tidak adil. Perkara ini menjadi contoh yang kembali menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip hukum pajak dan hukum pidana.
Jika Anda mengalami situasi seperti klien tersebut, yaitu diregistrasi sebagai pihak dalam perkara secara tidak adil dan menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidikan, silakan hubungi 🔗Pengacara Jeju.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











