CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara perdata Namyangju

- - Kisah klien yang ditemui pengacara perdata Namyangju
- 2. Pengetahuan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perdata Namyangju

- 3. Bantuan yang diberikan pengacara perdata Namyangju

- - Argumentasi pengacara perdata Namyangju ① Tidak ada jumlah uang yang dapat diperhitungkan karena kondisi defisit
- - Argumentasi pengacara perdata Namyangju ② Penggelapan oleh Penggugat
- 4. Hasil bantuan pengacara perdata Namyangju

1. Klien yang mendatangi pengacara perdata Namyangju

Klien yang datang menemui pengacara perdata Namyangju sedang mengelola sebuah kafe. Namun, teman yang dahulu mendirikan usaha tersebut bersamanya tiba-tiba menarik diri dari kegiatan operasional dan mengajukan gugatan atas jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan, sehingga klien berada dalam situasi sulit.
Untuk mendapatkan bantuan, klien mencari pengacara yang berpengalaman dalam perkara perdata dan kemudian mendatangi kantor Namyangju.
Kisah klien yang ditemui pengacara perdata Namyangju
Beberapa tahun lalu, klien mendirikan sebuah kafe bersama temannya dengan kesepakatan pembagian keuntungan 5 banding 5. Pada awalnya usaha berjalan lancar dan klien merasa puas mengelola kafe bersama temannya.
Namun, tidak lama kemudian omzet menurun drastis. Temannya secara sepihak menyatakan akan menarik diri dari hubungan kemitraan dan meminta penghitungan jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan.
Keuntungan pada masa awal pun tidak menyisakan apa pun setelah dikurangi investasi untuk interior dan keperluan lain. Dengan masih banyaknya pinjaman dan omzet yang turun drastis, praktis tidak ada uang yang dapat diperhitungkan.
Klien telah menjelaskan keadaan tersebut, tetapi temannya marah dan mengajukan gugatan atas jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan. Klien kemudian mendatangi pengacara perdata Namyangju untuk mendapatkan bantuan.
2. Pengetahuan terkait perkara yang dijelaskan pengacara perdata Namyangju
Seperti dalam kasus klien pengacara perdata Namyangju, hubungan kerja sama untuk menjalankan kegiatan usaha secara bersama-sama secara hukum dapat disebut persekutuan.
Ketika seseorang menarik diri dari persekutuan seperti klien, harta persekutuan harus dibagi setelah anggota yang menarik diri dan anggota yang tersisa menghitung porsi masing-masing.
Namun, apabila kondisi harta pada saat menarik diri dari persekutuan mengalami defisit, tidak ada porsi yang dapat diperhitungkan sehingga anggota tersebut tidak dapat menerima pengembalian.
Terdapat preseden berikut terkait hal ini.
(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2021.07.29 dalam perkara 2019Da207851)
Dalam hal ini, apabila tidak terdapat perjanjian khusus mengenai pembagian jumlah penyelesaian, jumlah tersebut dihitung sesuai rasio pembagian laba dan rugi; apabila rasio tersebut tidak ditetapkan, penghitungannya dilakukan berdasarkan rasio kontribusi investasi.
Oleh karena itu, apabila terjadi 🔗pembatalan atau pengakhiran kontrak di antara mitra usaha seperti dalam kasus klien, harta harus dibagi melalui kesepakatan yang semestinya. Namun, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, bantuan pengacara profesional diperlukan.
3. Bantuan yang diberikan pengacara perdata Namyangju
Pengacara perdata Namyangju menelaah secara cermat percakapan, dokumen, dan bahan lainnya mengenai hubungan kemitraan antara klien dan Penggugat. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, pengacara menyampaikan argumentasi yang dapat menguntungkan klien.
Argumentasi pengacara perdata Namyangju ① Tidak ada jumlah uang yang dapat diperhitungkan karena kondisi defisit
Kafe milik klien telah mengalami penurunan omzet selama beberapa bulan sehingga berada dalam kondisi defisit yang sangat berat, bahkan kesulitan membayar sewa bulanan.
Meskipun Penggugat juga mengetahui keadaan tersebut, Penggugat tetap menuntut jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan secara berlebihan.
Pengacara perdata Namyangju menegaskan bahwa tidak terdapat harta antara klien dan Penggugat yang dapat diperhitungkan sebagai jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan.
Argumentasi pengacara perdata Namyangju ② Penggelapan oleh Penggugat
Selama menjalankan usaha bersama, Penggugat bertanggung jawab penuh atas pembukuan.
Namun, terdapat catatan yang menunjukkan bahwa Penggugat menggunakan biaya operasional untuk kepentingan pribadi, antara lain dengan membeli barang pribadi atas nama biaya operasional toko.
Pengacara perdata Namyangju mengajukan catatan tersebut sebagai alat bukti dan menegaskan bahwa Penggugat justru turut menyebabkan defisit toko, sehingga jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan semakin sulit ditentukan.
4. Hasil bantuan pengacara perdata Namyangju
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara perdata Namyangju dan menjatuhkan putusan yang menyatakan, “Gugatan Penggugat ditolak. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.”
Dalam perkara perdata mengenai jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan, ganti rugi, dan persoalan lain yang timbul akibat berakhirnya hubungan kemitraan seperti yang dialami klien, pengumpulan alat bukti merupakan hal yang sangat penting.
Oleh karena itu, sebaiknya disiapkan dokumen yang dapat menunjukkan arus keuangan, seperti riwayat transaksi, kuitansi, kontrak, dan pesan teks.
Untuk menangani hal tersebut, alih-alih mengambil keputusan sendiri, bantuan pengacara profesional yang berpengalaman dalam persidangan perdata sangatlah penting.
Jika Anda menghadapi situasi seperti di atas, silakan memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












