CONTENTS
- 1. Apa latar belakang klien mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju?

- - Kronologi perkara perbuatan cabul dengan paksaan
- 2. Penjelasan pengacara di Gwangju tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

- - Berapa ancaman pidana untuk perbuatan cabul dengan paksaan?
- 3. Tiga pokok pembelaan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju

- - Sikap penyesalan klien
- - Anggota masyarakat yang bertanggung jawab
- - Proses perdamaian dengan korban
- 4. Hasil pembelaan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju, "pidana denda"

- - Jika Anda menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
1. Apa latar belakang klien mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju?

Klien yang mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju merupakan seorang wiraswasta yang menjadi sasaran pengaduan pidana karena melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yaitu pekerja paruh waktunya. Karena itu, klien meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di kantor Gwangju. Pengacara tersebut membentuk tim khusus untuk klien dan menyusun strategi.
Kronologi perkara perbuatan cabul dengan paksaan
Klien yang mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju memasang lowongan di situs pekerjaan paruh waktu untuk merekrut pekerja paruh waktu yang akan mempromosikan blog. Melalui lowongan tersebut, klien bertemu dengan korban yang melamar pekerjaan itu.
Klien mengundang korban ke tempat tinggalnya dan menjelaskan pekerjaan promosi blog tersebut.
Ketika memberikan penjelasan, klien mengatakan akan memijat korban, lalu memijat lengan dan kakinya.
Korban menolak dengan mengatakan, “Tolong jangan menyentuh bagian seperti bokong saya.”
Meskipun korban telah menyatakan penolakan, klien memijat bagian dalam paha dan bokong korban sehingga melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Setelah menjadi sasaran pengaduan pidana atas perbuatan cabul dengan paksaan, klien akhirnya meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju untuk menghindari pidana penjara efektif.
2. Penjelasan pengacara di Gwangju tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
Seperti yang dilakukan klien, tindakan memijat tubuh orang lain dengan mengatakan akan memberikan pijatan dapat memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.
Berikut adalah beberapa contoh keadaan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.
▶ Contoh terpenuhinya unsur perbuatan cabul dengan paksaan
2. Seseorang berbisik sambil mencoba memeluk perempuan yang duduk di sebelahnya di sebuah bar
3. Seseorang meremas bokong perempuan yang tidak dikenalnya di jalan
4. Seseorang menyentuh alat kelamin anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama di pemandian umum
5. Seseorang menepuk bokong pegawai toko serba ada dengan telapak tangan
Semua perbuatan di atas merupakan contoh yang telah dijatuhi hukuman sebagai perbuatan cabul dengan paksaan. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dinyatakan terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan rasa malu secara seksual atau rasa jijik dan bertentangan dengan kehendak pihak lain.
Berapa ancaman pidana untuk perbuatan cabul dengan paksaan?
Apabila unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terpenuhi, pelaku dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dengan ancaman pidana sebagai berikut.
▶ Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
▶ Pasal 299 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan)
Barang siapa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang tidak sadar atau tidak mampu melawan dikenai ketentuan Pasal 297, Pasal 297-2, dan Pasal 298.
▶ Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
| Pasal 297 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pemerkosaan) | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun |
| Pasal 297-2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban) | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 2 tahun |
3. Tiga pokok pembelaan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju
Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di kantor Gwangju, pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju menyampaikan pembelaan sebagai berikut.
Sikap penyesalan klien
Klien mengakui seluruh perbuatannya dan sangat menyesalinya.
Ditekankan bahwa klien mengikuti pendidikan terkait tindak pidana seksual dan berupaya mencegah pengulangan tindak pidana agar tidak kembali melakukan perbuatan yang sama. Klien juga menunjukkan penyesalan mendalam karena telah menimbulkan luka yang tidak terhapuskan bagi korban.
Anggota masyarakat yang bertanggung jawab
Sebelum perkara ini terjadi, klien menjalani kehidupannya dengan bekerja keras untuk menafkahi keluarga.
Ditekankan pula bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan telah berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan sosial dan kontribusi kemasyarakatan.
Proses perdamaian dengan korban
Klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban dan menyerahkan sejumlah uang untuk memulihkan kerugian korban.
Ditekankan bahwa korban memaafkan klien, menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadapnya, dan membuat surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.
4. Hasil pembelaan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju, "pidana denda"
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju dan akhirnya menjatuhkan “pidana denda ringan”.
Jika Anda menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
Klien yang meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Gwangju dapat menyelesaikan perkaranya dengan dijatuhi pidana denda atas perbuatan cabul dengan paksaan.
Pengacara Gwangju merumuskan solusi yang disesuaikan bagi setiap klien melalui pertemuan tatap muka dan konferensi video waktu nyata dengan para pengacara yang tersebar di seluruh wilayah.
Jika Anda terlibat dalam perkara dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, silakan meminta bantuan kepada 🔗pengacara Gwangju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












