CONTENTS
- 1. Kronologi perkara klien yang mendatangi pengacara pidana Busan

- - Kisah klien yang ditemui pengacara pidana Busan
- 2. Informasi terkait perkara dari pengacara pidana Busan

- 3. Bantuan pengacara pidana Busan kepada klien

- - Pembelaan pengacara pidana Busan ① Pengakuan atas sangkaan dan penyesalan
- - Pembelaan pengacara pidana Busan ② Tidak memiliki riwayat pidana sejenis
- 4. Hasil bantuan pengacara pidana Busan: “Hukuman dengan masa percobaan”

1. Kronologi perkara klien yang mendatangi pengacara pidana Busan

Klien pengacara pidana Busan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat setelah memaki dan melakukan kekerasan terhadap petugas polisi yang datang menanggapi laporan bahwa ia membuat keributan dalam keadaan mabuk.
Untuk mengupayakan pembelaan semaksimal mungkin terhadap ancaman hukuman, ia mendatangi pengacara pidana Busan.
Kisah klien yang ditemui pengacara pidana Busan
Klien baru-baru ini mengalami stres berat karena secara mendadak dipindahkan oleh tempat kerjanya ke wilayah lain.
Pada hari kejadian, ia minum minuman beralkohol secara berlebihan saat berkumpul bersama kenalannya untuk meredakan stres. Ketika keluar ke minimarket untuk mencari udara segar, ia terlibat perselisihan dengan pemilik minimarket.
Pemilik minimarket kemudian melapor kepada polisi bahwa klien membuat keributan. Klien yang masih mabuk memaki petugas polisi yang datang, memegang kerah bajunya, mendorongnya, dan melakukan tindakan lainnya.
Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan menghadapi penghukuman pidana. Ia pun mendatangi pengacara pidana Busan agar setidaknya dapat terhindar dari pidana penjara efektif.
2. Informasi terkait perkara dari pengacara pidana Busan
Jika seseorang seperti klien menghalangi pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas secara sah dengan kekuatan berupa kekerasan atau ancaman, unsur tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dapat terpenuhi dan orang tersebut dapat dipidana.
Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat sering terjadi berkaitan dengan gangguan terhadap pelaksanaan tugas pejabat publik, seperti petugas pemasyarakatan, polisi, dan petugas pemadam kebakaran.
Kasus yang paling umum terjadi adalah tindakan seperti yang dilakukan klien, yaitu menghalangi proses penangkapan dan pemeriksaan yang sah oleh petugas polisi melalui kekerasan, perlawanan, atau tindakan lainnya.
Jika dipidana atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, ketentuan berikut berlaku.
① Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat publik dengan tujuan memaksanya melakukan atau mencegahnya melakukan tindakan dalam tugas jabatannya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dikenai pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
Meskipun tampak sederhana, tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat merupakan tindak pidana serius yang merusak tegaknya ketertiban hukum negara sehingga dalam banyak kasus dijatuhi hukuman berat.
Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut, penjatuhan pidananya dapat berbeda-beda bergantung pada keberadaan alat bukti, konsinyasi dalam perkara pidana, pengakuan atas sangkaan, penyesalan, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya mintalah nasihat yang tepat dari pengacara spesialis pidana.
🔗Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
3. Bantuan pengacara pidana Busan kepada klien
Pengacara pidana Busan memeriksa secara cermat keadaan perkara, situasi klien saat ini, dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, lalu menyampaikan pembelaan untuk meringankan hukuman semaksimal mungkin.
Pembelaan pengacara pidana Busan ① Pengakuan atas sangkaan dan penyesalan
Setelah sadar dari pengaruh alkohol dan mendengar tentang kejadian tersebut, klien segera mendatangi kantor polisi, meminta maaf kepada para petugas polisi yang bersangkutan, dan mengakui seluruh perbuatannya.
Pengacara pidana Busan menekankan bahwa klien tidak mengabaikan tindak pidana yang telah dilakukannya, benar-benar menyesalinya, dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada petugas polisi yang dirugikan. Pengacara pun meminta agar hal-hal tersebut dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.
Pembelaan pengacara pidana Busan ② Tidak memiliki riwayat pidana sejenis
Klien pada dasarnya tidak menyukai minuman beralkohol dan merupakan warga yang taat hukum, yang belum pernah menerima penghukuman pidana serupa ataupun merugikan orang lain dalam keadaan mabuk.
Pengacara pidana Busan meminta agar fakta bahwa klien sama sekali tidak memiliki riwayat pidana atas tindak pidana sejenis dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.
4. Hasil bantuan pengacara pidana Busan: “Hukuman dengan masa percobaan”
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara pidana Busan dan menjatuhkan putusan berupa hukuman dengan masa percobaan: “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Jika seseorang melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat seperti dalam perkara klien, sekadar menyatakan adanya “kemampuan mental yang berkurang” atau alasan serupa justru dapat berdampak merugikan terhadap putusan.
Oleh karena itu, penting untuk meminta nasihat pengacara spesialis yang berpengalaman menangani perkara terkait, menelaah secara cermat seluruh keadaan sebelum dan sesudah kejadian, lalu menyusun strategi yang tepat.
Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara spesialis dengan pengalaman lebih dari 20 tahun yang pernah bertugas di Kejaksaan dan Kepolisian Korea Selatan. Anda dapat memperoleh pendampingan intensif melalui 🔗Rekomendasi pengacara.
Jika memerlukan bantuan, silakan memperoleh konsultasi kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








