Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh)·Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat

Pengacara Busan | Pengacara Pidana Busan, Perkara Klien atas Dugaan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat Diselesaikan dengan Pidana Bersyarat

Klien yang mencari pengacara di Busan diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama 3 minggu setelah terlibat perselisihan di sebuah bar, serta diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat karena melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang menangani perkara tersebut.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Busan | Isi Perkara
  • 2. Pengacara Busan | Penelaahan Perkara oleh Pengacara Pidana Busan
  • 3. Pengacara Busan | Isi Pembelaan
  • 4. Pengacara Busan | Hasil Perkara, Klien Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan

1. Pengacara Busan | Isi Perkara

Klien pengacara di Busan terlibat perselisihan di sebuah restoran dan melakukan kekerasan ketika bertengkar dengan korban. Ia ditangkap saat tertangkap tangan, lalu kembali melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang menangani perkara tersebut dalam perjalanan menuju kantor polisi sehingga perkaranya diregistrasi atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Terlibat Perselisihan dengan Pengunjung di Meja Sebelah Restoran

Saat sedang minum minuman beralkohol bersama seorang kenalan, klien terlibat perselisihan dengan pengunjung di meja sebelah.

Awalnya, kejadian tersebut hanya berupa pertengkaran mulut, tetapi emosi kedua belah pihak meningkat hingga berkembang menjadi bentrokan fisik.

Klien marah akibat provokasi pihak lain dan melayangkan pukulan yang pada akhirnya mengakibatkan pihak tersebut mengalami luka.

Juga Melakukan Kekerasan terhadap Petugas Kepolisian yang Menangani Perkara

Ketika keadaan semakin serius, orang-orang di sekitar melaporkannya kepada polisi, dan petugas kepolisian yang datang ke lokasi berusaha menghentikan klien.

Namun, klien yang emosinya telah memuncak juga melakukan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang berusaha menghentikannya sehingga dugaan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat ditambahkan.

Keadaannya sangat serius karena petugas kepolisian tersebut juga mengalami luka sehingga terdapat dua korban kekerasan.

2. Pengacara Busan | Penelaahan Perkara oleh Pengacara Pidana Busan

Pengacara di Busan menelaah perkara klien dan mencari cara penyelesaiannya.

Apa Dugaan Tindak Pidana terhadap Klien?

Dugaan tindak pidana yang dikenakan terhadap klien adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.

Tindak pidana penganiayaan sederhana yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan. Orang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan hak tertentu paling lama 10 tahun, atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka tidak terbatas pada sarana atau cara tertentu. Selain dampak langsung terhadap tubuh, kerugian psikis akibat caci maki atau ancaman, penularan penyakit menular seksual, dan cara tidak berwujud lainnya juga dapat termasuk sebagai luka sehingga diperlukan kehati-hatian.

Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan. Orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda (pidana) paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Secara khusus, agar tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dapat terbukti, diperlukan suatu tindakan aktif pada tingkat yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas pejabat secara sah.

Tujuan untuk menghalangi pelaksanaan tugas pejabat tidak diperlukan. Namun, karena tidak terdapat ketentuan terpisah yang menghukum percobaan tindak pidana tersebut, apabila kekerasan atau pengancaman telah menimbulkan bahaya abstrak terhadap pelaksanaan tugas pejabat, pelaku akan dihukum sebagai pelaku tindak pidana yang telah selesai sehingga diperlukan kehati-hatian.

🔗
Penghukuman atas Tindakan Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat: Apa Saja Jenis dan Tingkat Hukuman untuk Bentuk Biasa dan Bentuk Khusus?

Pokok Persoalan dalam Perkara

Kami mengajukan pertanyaan kepada pengacara pidana di Busan mengenai pokok persoalan dalam perkara ini.

Pengacara Busan, apa pokok persoalan dalam perkara ini?

Pengacara Busan: Ya, karena terdapat korban dalam perkara klien ini yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, penting untuk memberikan bantuan yang dapat dipertimbangkan secara menguntungkan dalam penjatuhan pidana oleh pengadilan.


Pengacara Busan, bantuan seperti apa yang akan diberikan?

Pengacara Busan: Ya, perlu disampaikan apakah perdamaian (kesepakatan) dengan korban telah tercapai, upaya yang dilakukan untuk mencapai perdamaian tersebut, serta riwayat gangguan mental yang dimiliki klien.


3. Pengacara Busan | Isi Pembelaan

Pengacara di Busan menyampaikan pembelaan berikut untuk membantu klien.

Tidak Memiliki Riwayat Pidana atas Tindak Pidana Sejenis

Klien adalah pelaku pertama yang tidak memiliki riwayat pidana atas tindak pidana sejenis dan selama ini menjalani kehidupan dengan mematuhi hukum.

Ditekankan bahwa klien melakukan kekerasan akibat ledakan emosi sesaat dan bahwa tindakan tersebut tidak direncanakan atau disengaja sebelumnya.

Secara khusus, disampaikan secara meyakinkan kepada pengadilan bahwa tindakan impulsif tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk oleh klien yang biasanya berwatak lembut, serta ditekankan bahwa kemungkinan terulangnya perbuatan tersebut rendah.

Memiliki Riwayat Gangguan Mental Akibat Alkohol

Pada saat kejadian, klien berada dalam keadaan kehilangan kemampuan menilai dan mengendalikan diri akibat ketergantungan alkohol kronis.

Surat keterangan medis yang diserahkan oleh dokter yang merawat klien menyatakan bahwa riwayat gangguan mental akibat alkohol telah memengaruhi kejadian tersebut.

Setelah kejadian, klien mulai menjalani perawatan profesional, dan disampaikan kepada pengadilan bahwa ia telah menyusun rencana perawatan serta pengelolaan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya perbuatan tersebut.

Selain itu, ditekankan bahwa klien menyadari sendiri permasalahannya dan menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk memohon peringanan hukuman.

Berupaya Memulihkan Kerugian Korban

Setelah kejadian, klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban dan berupaya mencapai perdamaian. Ia juga secara aktif berusaha memulihkan kerugian korban, termasuk memberikan ganti rugi finansial dan membayar biaya perawatan.

Selain itu, terkait dugaan tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, klien menyampaikan permintaan maaf dengan sopan kepada petugas kepolisian dan memohon keringanan. Petugas kepolisian tersebut juga mengakui penyesalan dan kemauan klien untuk memperbaiki diri.

Pengacara pidana di Busan dengan tegas menyampaikan upaya serta sikap penuh penyesalan klien di persidangan dan menjelaskan bahwa klien telah berupaya sepenuhnya untuk memulihkan kerugian korban.

4. Pengacara Busan | Hasil Perkara, Klien Dijatuhi Hukuman dengan Masa Percobaan

Berkat bantuan maksimal pengacara di Busan agar pertimbangan penjatuhan pidana oleh pengadilan dapat menguntungkan klien, klien terhindar dari pidana penjara efektif dan memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

Pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dengan mempertimbangkan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya, melakukan tindak pidana secara spontan dalam keadaan mabuk, dan telah menitipkan sejumlah uang secara resmi bagi para korban.

Klien berjanji kepada pengacara pidana di Busan bahwa ia akan berhenti mengonsumsi minuman beralkohol dan menjalani kehidupan dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Jika Anda terlibat perselisihan yang berujung pada kekerasan seperti dalam perkara ini dan menghadapi risiko memiliki riwayat pidana, Anda disarankan untuk memperoleh bantuan dari pengacara pidana di Busan.

🔗
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Konsultasi kepada Pengacara Busan?

부산변호사 | 부산형사변호사, 상해 및 공무집행방해 혐의 의뢰인 집행유예 마무리

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk