CONTENTS
- 1. Pengacara pidana Busan | Isi perkara

- 2. Pengacara pidana Busan | Analisis perkara oleh pengacara Busan

- 3. Pengacara pidana Busan | Isi pembelaan

- 4. Pengacara pidana Busan | Klien pengacara Busan dijatuhi pidana denda ringan

1. Pengacara pidana Busan | Isi perkara
Menurut pengacara pidana Busan, klien menghadiri pertemuan dengan teman-teman seangkatan sekolah menengah pertama setelah sekian lama.
Acara minum bersama teman-teman yang biasanya jarang dijumpai pada awalnya berlangsung hangat, tetapi seiring naiknya pengaruh alkohol suasana menjadi agak memanas.
Bertemu teman-teman seangkatan sekolah menengah pertama
Klien menyatakan bahwa setelah sekian lama bertemu kembali dengan teman-teman seangkatan dan membangun suasana yang hangat, ia merasa tidak enak hati karena salah seorang teman melontarkan ucapan yang menghina.
Di tengah percakapan timbul perbedaan pendapat, dan dalam proses itu perselisihan kecil berkembang menjadi pertengkaran serius.
Korban pada saat itu terus-menerus melontarkan ucapan menghina kepada klien, dan klien yang emosinya memuncak akhirnya terlibat perkelahian hebat dengan korban seperti saling melempar barang hingga bertengkar besar.
Kekerasan yang tidak disengaja itu terjadi dalam keadaan emosi kedua belah pihak yang sama-sama memuncak.
Didaftarkan sebagai perkara dengan sangkaan luka dan penganiayaan
Pada akhirnya klien didaftarkan sebagai perkara dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka akibat perkelahian fisik dengan temannya.
Korban mendalilkan bahwa ia mengalami luka yang memerlukan waktu penyembuhan sekitar 2 minggu saat berkelahi dengan klien.
Atas hal itu, klien mendalilkan bahwa peristiwa itu merupakan perkelahian antara kedua belah pihak, tetapi karena korban menunjukkan sikap tegas bahwa tidak ada keringanan, klien berada dalam situasi yang sulit.
Atas hal itu, klien menyadari keseriusan perkara dan segera meminta bantuan pengacara pidana Busan yang berlokasi di Daeryun Busan.
2. Pengacara pidana Busan | Analisis perkara oleh pengacara Busan
Pengacara pidana Busan menganalisis titik-titik sangkaan terhadap klien untuk memahami pokok persoalan perkara dan mempertimbangkan bagaimana sebaiknya memberikan bantuan.
Dugaan terhadap klien
Dugaan terhadap klien adalah luka yang ia timbulkan melalui kekerasan fisik serta dugaan bahwa ia melontarkan pernyataan yang bersifat ancaman di tengah perkelahian.
Terhadap hal ini, klien mengakui bahwa ia terlibat perkelahian fisik dengan temannya, tetapi menekankan bahwa bukan hanya dirinya yang secara sepihak melakukan kekerasan.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat dikenai hukuman yang berat secara hukum, karena klien meminum alkohol lalu emosinya memuncak sehingga melakukan tindakan kekerasan, dan akibatnya korban mengalami luka fisik yang memerlukan perawatan selama dua minggu.
Berdasarkan Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang melukai tubuh orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan (putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Januari 1999, perkara nomor 98도3732), tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis tercakup di dalamnya. Tidak selalu harus ada luka luar; pengertian menimbulkan gangguan pada fungsi fisiologis mencakup bukan hanya fungsi jasmani tetapi juga fungsi mental, sehingga pengadilan memutuskan bahwa gangguan stres pascatrauma pun termasuk dalam kategori luka.
Tindak pidana pengancaman termasuk dalam Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dan orang yang mengancam orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Artinya, tindak pidana ini adalah kejahatan yang melanggar kebebasan pembentukan kehendak dengan cara memberitahukan suatu ancaman bahaya yang dapat menimbulkan rasa takut pada seseorang.
Isi mengenai pemberitahuan bahaya tidak memiliki batasan, karena seluruh bentuk bahaya seperti terhadap nyawa, tubuh, kebebasan, harta, kehormatan seksual, kredibilitas, dan pekerjaan semuanya tercakup di dalamnya.
Hal ini juga mencakup bahaya terhadap pihak ketiga selain diri sendiri, sehingga cakupan penafsiran atas bahaya tersebut sangat luas.
Terlepas dari rasionalitas maupun kemungkinan pelaksanaannya, isi ancaman tetap memenuhi unsur tindak pidana ini meskipun pelaku tidak memiliki niat untuk mewujudkan bahaya tersebut.
Cukup apabila setidaknya hal itu dapat menimbulkan rasa takut pada pihak lawan (yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan 2007도606).
Pokok persoalan perkara
Pengacara pidana Busan, bagaimana Anda memandang pokok persoalan dalam perkara ini?
Ya, dalam perkara ini pokok persoalan utamanya adalah membuktikan apakah luka benar-benar terjadi dan apakah terdapat unsur kelalaian, yakni bagaimana tindakan kekerasan klien sampai mengakibatkan luka.
Pengacara pidana Busan, kalau begitu adakah cara untuk membuktikan hubungan sebab akibat antara kekerasan yang dilakukan klien dan luka yang timbul serta ada tidaknya unsur kelalaian?
Ya, kita harus menilai secara menyeluruh rekaman CCTV di lokasi, keterangan saksi, surat keterangan medis atas luka, serta tingkat ancamannya. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan (putusan tanggal 12 Oktober 1999 perkara nomor 99도3377 dan putusan tanggal 11 Februari 2010 perkara nomor 2009도12958), meskipun secara lahiriah tampak seperti saling berkelahi, apabila pada kenyataannya salah satu pihak secara sepihak melancarkan serangan yang melawan hukum dan pihak lawan menggunakan kekuatan fisik sebagai sarana perlawanan untuk melindungi dirinya, maka hal itu bukan merupakan serangan balik yang aktif melainkan tindakan pembelaan yang pasif sehingga sifat melawan hukumnya menjadi hapus.
3. Pengacara pidana Busan | Isi pembelaan
Pengacara pidana Busan menyampaikan isi pembelaan sebagai berikut.
Kekerasan fisik oleh kedua belah pihak
Klien dan korban sama-sama melakukan kekerasan fisik, sehingga korban pun berada dalam situasi menjalani persidangan dalam kedudukannya sebagai pelaku.
Untuk membuktikan bahwa korbanlah yang lebih dulu memicu pertengkaran dan juga lebih dulu melakukan kontak fisik, kami mengamankan rekaman CCTV pada saat kejadian serta keterangan saksi.
Melalui hal tersebut, kami memperjelas bahwa klien tidak melakukan kekerasan secara sepihak, melainkan terlibat bentrokan yang terjadi secara tidak terduga dengan pihak lawan.
Sikap menyesali perbuatan
Setelah kejadian, klien menyesali perbuatannya secara mendalam dan mengajukan surat penyesalan yang tulus kepada majelis hakim.
Dalam surat penyesalan tersebut, klien menyampaikan rasa tanggung jawab atas kegagalannya mengendalikan emosi serta tekadnya untuk berupaya mencegah terulangnya kembali perbuatan itu.
Selain itu, selama proses persidangan klien juga mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban.
Upaya perdamaian dengan korban
Dengan bantuan pengacara pidana Busan, klien secara aktif berupaya mencapai perdamaian demi memulihkan hubungannya dengan korban.
Klien menyatakan keinginannya untuk berdamai dengan menyampaikan kompensasi yang layak serta permintaan maaf kepada korban, dan berupaya memberikan ganti rugi antara lain dengan menitipkan (konsinyasi) uang sebesar 10 juta won Korea Selatan pada lembaga resmi untuk korban.
4. Pengacara pidana Busan | Klien pengacara Busan dijatuhi pidana denda ringan
Melalui analisis perkara yang sistematis dan pembelaan yang aktif dari pengacara pidana Busan, klien dijatuhi pidana denda yang ringan sehingga perkara dapat diselesaikan.
Meskipun pada akhirnya tidak tercapai perdamaian dengan korban, pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan dengan mempertimbangkan adanya upaya klien untuk berdamai dengan korban serta sikap penyesalannya.
Bagi Anda yang secara tidak terduga terlibat dalam perselisihan kekerasan fisik seperti dalam perkara ini dan harus menghadapi pertarungan hukum, silakan berkunjung ke 🔗Pengacara Busan milik Daeryun untuk berkonsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










