Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan

Pengacara Daejeon | Pengacara pidana Daejeon memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan bagi klien atas dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan lainnya

Klien yang mendatangi pengacara Daejeon menjelaskan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil setelah diregistrasi sebagai tersangka dalam perkara pidana karena memasuki ruang ibadah Buddha yang dipimpin korban sebagai kepala kuil dan melakukan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka dalam rangka mengeklaim hak milik atas ruang ibadah tersebut.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Daejeon | Uraian perkara
  • 2. Pengacara Daejeon | Analisis perkara
  • 3. Pengacara Daejeon | Bentuk bantuan
  • 4. Pengacara Daejeon | Perkara akhirnya diselesaikan tanpa penuntutan

1. Pengacara Daejeon | Uraian perkara

Pengacara Daejeon
Klik gambar di atas untuk melihat contoh perkara yang ditangani pengacara pidana.

Pengacara Daejeon memberikan bantuan sepenuhnya dengan menganalisis perkara ini secara cepat dan akurat agar dapat membuktikan bahwa klien tidak bersalah.

Klien yang menggeledah ruang ibadah Buddha

Perkara ini bermula dari upaya klien satu bulan sebelumnya untuk menggeledah bagian dalam ruang ibadah Buddha guna memulihkan hak milik atas ruang ibadah yang diklaim sebagai miliknya.

Klien memperoleh informasi bahwa di dalam ruang ibadah tersebut mungkin terdapat alat bukti penting yang dapat membuktikan haknya dan bermaksud memeriksanya.

Namun, upaya penggeledahan itu gagal karena dilakukan tanpa pembahasan terlebih dahulu dengan pengelola ruang ibadah atau biksu.

Perselisihan dengan biksu

Pada hari kejadian, klien kembali memasuki ruang ibadah Buddha bersama empat orang yang juga berstatus tersangka.

Mereka bermaksud mengambil kembali surat perjanjian tanah yang diklaim klien serta dokumen yang dapat membuktikan hak atas ruang ibadah tersebut.

Namun, mereka berhadapan dengan biksu yang menjadi kepala kuil sehingga terjadi adu mulut dan sedikit perselisihan.

Pada akhirnya, biksu tersebut berusaha menghalangi klien masuk dan hal itu memicu bentrokan fisik.

Saat klien dan para tersangka lainnya bergumul dengan biksu tersebut, mereka mendesaknya masuk ke dalam sebuah ruangan, lalu dua tersangka lainnya menghadang biksu itu.

Diregistrasi atas dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka

Akibat laporan kepala kuil tersebut, klien dan para tersangka lainnya akhirnya diregistrasi oleh kepolisian atas dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka.

Dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin diterapkan karena ruang ibadah Buddha itu dianggap sebagai tempat kediaman biksu tersebut sehingga klien dan para tersangka lainnya dinilai telah memasukinya tanpa izin.

Selain itu, biksu tersebut mengeklaim bahwa ia mengalami lecet pada bahu kanannya ketika dirampas kemerdekaannya oleh klien sehingga diajukan pula dugaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka.

2. Pengacara Daejeon | Analisis perkara

Pengacara pidana Daejeon menangani perkara ini dengan melakukan analisis mendalam dan mengajukan bantahan konkret terhadap dugaan yang dikenakan kepada klien.

Apa dugaan yang dikenakan kepada klien?

Pengacara Daejeon, bagaimana klien menanggapi dugaan yang dikenakan kepadanya?

Pengacara Daejeon: Klien memang diduga memasuki tempat kediaman tanpa izin karena memasuki ruang ibadah Buddha tanpa izin, tetapi ia menyangkal dugaan tersebut dengan alasan bahwa dirinya tidak bermaksud merampas kemerdekaan ataupun melukai siapa pun. Klien menyatakan bahwa ia memasuki ruang ibadah itu semata-mata untuk memulihkan hak miliknya dan bentrokan fisik dengan biksu yang terjadi dalam proses tersebut merupakan situasi yang tidak dapat dihindari. Klien juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti tindakan para tersangka lainnya sehubungan dengan luka tersebut, tetapi sama sekali tidak memiliki niat untuk melukai biksu itu.


Pengacara Daejeon, apa persoalan terpenting dalam perkara ini?

Pengacara Daejeon: Persoalan dalam perkara ini adalah dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka. Dugaan pertama timbul karena ruang ibadah Buddha tersebut dianggap sebagai tempat kediaman, sedangkan dalam dugaan kedua, persoalan utamanya adalah apakah klien bermaksud merampas kemerdekaan biksu itu atau melukainya.


Dasar pemidanaan

Perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka masing-masing diatur dalam Pasal 319 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan tentang tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan Pasal 281 tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka.

Pertama, dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin
Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin terbentuk apabila seseorang memasuki tempat kediaman orang lain tanpa izin. Namun, seseorang dapat dibebaskan dari dugaan tersebut jika dapat dibuktikan bahwa terdapat alasan yang sah atau tidak ada niat untuk memasuki tempat kediaman tanpa izin.

Sebagai contoh, apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa memasuki ruang ibadah Buddha untuk memulihkan hak miliknya sehingga tidak memiliki niat untuk memasuki tempat kediaman tanpa izin, tindak pidana tersebut mungkin tidak terbentuk.

Kedua, perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka
Tindak pidana perampasan kemerdekaan dipidana dengan mensyaratkan adanya kesengajaan untuk merampas kebebasan seseorang. Namun, jika tidak terdapat niat merampas kebebasan atau luka terjadi dalam situasi yang tidak disengaja, tindak pidana perampasan kemerdekaan tidak terbentuk dan hanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dapat diterapkan. Klien menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud merampas kemerdekaan ataupun melukai biksu tersebut dalam bentrokan fisik itu. Oleh karena itu, jika luka timbul dalam situasi yang tidak disengaja, dugaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka mungkin tidak terbentuk.

Dengan demikian, pengacara pidana Daejeon menyangkal dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka terhadap klien dengan menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memulihkan hak milik secara sah dan bahwa tidak ada niat untuk melukai.

3. Pengacara Daejeon | Bentuk bantuan

Melalui analisis perkara yang cermat dan pembelaan menyeluruh atas pernyataan klien, pengacara Daejeon memberikan bantuan untuk membuktikan bahwa klien tidak bersalah dan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

Tidak melakukan perampasan kemerdekaan yang disertai tindakan melukai

Klien menyatakan bahwa selama bentrokan dengan biksu tersebut, dirinya sama sekali tidak berniat merampas kemerdekaan biksu itu dan kemudian melukainya.

Luka itu timbul akibat bentrokan fisik yang tidak disengaja; klien bukan bermaksud melukai korban, melainkan hal tersebut merupakan akibat dari situasi yang berkembang dan tidak dapat dihindari.

Tidak termasuk memasuki tempat kediaman tanpa izin

Tempat yang didatangi klien adalah kantor administrasi ruang ibadah Buddha.

Tempat tersebut merupakan kantor yang menangani urusan kuil dan terbuka untuk dimasuki siapa pun.

Oleh karena itu, tempat tersebut tidak dianggap sebagai tempat kediaman dan klien mengunjunginya untuk tujuan yang sah, yaitu memulihkan hak milik.

Atas dasar itu, pihak klien menyatakan bahwa tindakannya tidak termasuk memasuki tempat kediaman tanpa izin.

4. Pengacara Daejeon | Perkara akhirnya diselesaikan tanpa penuntutan

Berkat analisis hukum yang menyeluruh dan tanggapan strategis dari pengacara Daejeon, klien dapat terbebas dari dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka.

Setelah menelaah fakta perkara dengan cermat, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.

Melalui perkara ini, pengacara pidana Daejeon menjalankan peran penting dalam membuktikan bahwa klien tidak bersalah dan melindungi hak hukumnya.

🔗
Jika ingin mengetahui lebih lanjut contoh perkara pidana yang ditangani Firma Hukum Daeryun, silakan lihat tautan ini.

대전변호사 | 대전형사변호사, 주거침입 등 혐의 의뢰인 불기소 받아내

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk