CONTENTS
- 1. Pengacara Busan | Kronologi perkara

- 2. Pengacara Busan | Penelaahan perkara

- 3. Pengacara Busan | Bentuk bantuan hukum

- 4. Pengacara Busan | Dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin diselesaikan sebagai ‘tidak terbukti adanya tindak pidana’ dengan bantuan pengacara pidana Busan

1. Pengacara Busan | Kronologi perkara

Klien pengacara Busan mengakui bahwa ia memasukkan kode sandi atau mencoba mengetuk pintu tanpa persetujuan korban, tetapi menyatakan bahwa ia tidak pernah benar-benar masuk ke dalam tempat kediaman dan tidak memiliki maksud kriminal lain.
Karena itu, klien meminta bantuan hukum dan melalui pembelaan pengacara Busan memperoleh keputusan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak terbukti.
Pertemuan dengan korban
Klien dan korban merupakan penghuni apartemen yang sama dan sering saling menyapa ketika bertemu.
Pada suatu hari, korban sambil menangis meminta klien meminjamkan uang sekitar 1 juta won Korea Selatan karena harus segera pergi ke rumah sakit.
Klien yang kebingungan sempat mempertimbangkannya, lalu bersedia meminjamkan uang karena menganggap korban sebagai sesama penghuni apartemen.
Namun, karena tidak ada kabar dari korban meskipun jangka waktu satu bulan yang dijanjikan telah berlalu, klien mendatangi rumah korban secara langsung.
Kronologi dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin
Klien masuk ke dalam gedung apartemen korban dan mengetuk pintu depan unit tempat korban tinggal.
Klien menyatakan bahwa ketika tidak terdengar tanda-tanda keberadaan orang di dalam, ia melakukan tindakan seperti mencoba memasukkan kode sandi beberapa kali, lalu korban membuka pintu dan keluar.
Korban mengungkapkan bahwa tindakan klien membuatnya takut, bingung, dan merasa tidak nyaman, tetapi klien meminta agar uangnya dikembalikan.
Diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin
Dalam proses tersebut, korban akhirnya melapor kepada polisi karena klien tidak juga pergi meskipun korban telah berusaha menyuruhnya pulang.
Pada akhirnya, klien diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin akibat laporan korban.
Klien menyatakan bahwa tindakannya semata-mata bertujuan memperoleh kembali uangnya dan tidak memiliki maksud lain.
2. Pengacara Busan | Penelaahan perkara
Pengacara Busan menelaah perkara klien, menganalisis unsur-unsur dugaan tindak pidana, serta mempelajari dasar hukum dan putusan pengadilan terkait untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dugaan terhadap klien
Pengacara Busan, apa dugaan terhadap klien?
Pengacara Busan: Klien diduga memasuki tempat kediaman tanpa izin. Istilah ‘masuk tanpa izin’ dalam Pasal 319 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan tidak hanya mencakup masuk secara fisik, tetapi juga dapat mencakup tindakan yang mengganggu ketenteraman penghuni. Klien mengakui bahwa ia memasukkan kode sandi dan mencoba mengetuk pintu, tetapi menyatakan bahwa ia tidak benar-benar masuk ke dalam dan tidak memiliki maksud kriminal.
Pengacara Busan, apakah ada hal yang harus diperhatikan selama menangani perkara ini?
Pengacara Busan: Ya, lima tahun sebelumnya klien memiliki riwayat tindak pidana seksual berupa perbuatan cabul dengan paksaan. Meskipun perkara kali ini bukan merupakan tindak pidana sejenis yang berkaitan dengan memasuki tempat kediaman tanpa izin, riwayat tindak pidana seksual tersebut dapat memengaruhi penilaian lembaga penyidik. Oleh karena lembaga penyidik mungkin menilai bahwa tindakan klien dilakukan dengan maksud lain, kami menangani perkara ini dengan memberikan perhatian khusus pada hal tersebut.
Analisis dasar hukum terkait
Dasar hukum mengenai tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan adalah sebagai berikut.
Pasal 319 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin dan Menolak Pergi)
① Setiap orang yang memasuki tanpa izin tempat kediaman orang lain, bangunan yang dikelola orang lain, kapal atau pesawat udara, atau ruangan yang dikuasai orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
② Setiap orang yang diminta meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tetapi tidak mematuhinya dikenai pidana yang sama dengan ayat sebelumnya.
Dalam perkara ini, klien menolak pergi sampai korban berjanji mengembalikan uangnya, meskipun korban telah memintanya pulang.
Tindakan tersebut dapat tergolong sebagai penolakan untuk pergi. Seseorang yang tidak mematuhi permintaan untuk pergi dapat dikenai pidana yang sama dengan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Apabila tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin terbukti, aspek penolakan untuk pergi juga harus ditangani sebagai persoalan penting.
Hal tersebut merupakan unsur penting untuk membuktikan pernyataan klien bahwa ia tidak memiliki maksud kriminal sehingga diperlukan pembelaan yang cermat.
Analisis putusan pengadilan terkait
Pengacara pidana Busan bermaksud membantu klien dengan mengutip putusan-putusan terkait sebagai contoh.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2021도15507 membahas keadaan ketika seseorang yang masuk melalui pintu masuk bersama dapat dinyatakan melakukan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin. Apabila akses melalui pintu masuk bersama dikendalikan dengan pemasukan kode sandi atau cara lain dan seseorang masuk tanpa izin penghuni atau pengelola, tindak pidana tersebut dapat terbukti jika berdasarkan tujuan, kronologi, dan waktu masuknya dinilai bahwa tindakan itu telah mengganggu ketenteraman nyata penghuni. Putusan tersebut secara khusus menegaskan bahwa percobaan masuk dengan memanipulasi kode sandi memiliki kemungkinan besar untuk dinyatakan sebagai tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Sebaliknya, dalam Putusan Pengadilan Distrik Daegu Cabang Barat Nomor 2021고정600, terdakwa masuk tanpa memeriksa apakah akses melalui pintu masuk bersama apartemen dikendalikan, tetapi petugas keamanan membukakan pintu tanpa melakukan pemeriksaan khusus. Putusan bebas dijatuhkan karena tindakan terdakwa sulit dinilai telah mengganggu ketenteraman nyata penghuni. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai bahwa ketenteraman penghuni tidak terganggu secara nyata karena terdakwa hanya mendatangi depan rumah korban dan membunyikan bel satu kali.
3. Pengacara Busan | Bentuk bantuan hukum
Pengacara Busan menjelaskan secara tegas bahwa klien mendatangi korban secara impulsif untuk memperoleh janji pengembalian uang dan tidak memiliki maksud lain.
Klien tidak memiliki riwayat tindak pidana yang berkaitan dengan memasuki tempat kediaman tanpa izin dan sebelumnya mempertahankan hubungan yang baik dengan korban, termasuk saling menyapa.
Selain itu, setelah peristiwa tersebut klien berupaya menyelesaikan kesalahpahaman dengan korban serta menunjukkan sikap menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
4. Pengacara Busan | Dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin diselesaikan sebagai ‘tidak terbukti adanya tindak pidana’ dengan bantuan pengacara pidana Busan
Pengacara Busan menegaskan bahwa tindakan klien tidak sampai mengganggu ketenteraman nyata penghuni dan bahwa niatnya untuk masuk tidak terbukti secara jelas.
Dengan mengutip putusan Pengadilan Distrik Daegu, pengacara juga menyampaikan pembelaan bahwa hanya memasukkan kode sandi atau mengetuk pintu kemungkinan besar tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Polisi menerima pembelaan pengacara Busan dan mengakui bahwa tindakan klien sulit dinilai sebagai tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin. Pada akhirnya, polisi memutuskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak terbukti sehingga perkara berhasil diselesaikan.
Jika Anda menghadapi kesulitan akibat perkara pidana seperti memasuki tempat kediaman tanpa izin, 🔗Reservasi Konsultasi Hukum dan ajukan permohonan untuk berkonsultasi dengan pengacara Busan dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











