CONTENTS
- 1. Pengacara Perkara Pidana Busan | Uraian Perkara

- 2. Pengacara Perkara Pidana Busan | Bentuk Bantuan

- 3. Pengacara Perkara Pidana Busan | Diselesaikan dengan Keputusan Tidak Ada Hak Menuntut dan Penangguhan Penuntutan

1. Pengacara Perkara Pidana Busan | Uraian Perkara
Klien yang Sedang Menjalani Pembebasan Bersyarat
Empat tahun sebelumnya, klien dijatuhi pidana penjara atas dugaan penipuan. Setelah menjalani pidananya, ia diakui sebagai narapidana berkelakuan baik dan memperoleh pembebasan bersyarat.
Setelah dibebaskan, ia terdaftar sebagai penerima bantuan kebutuhan hidup dasar dan menyambung hidup sebagai pekerja harian di tengah kesulitan ekonomi.
Namun, setelah pembebasan bersyarat tersebut, timbul masalah hukum yang tidak terduga.
Dilaporkan karena Riwayat Penipuan pada Masa Lalu
Sepuluh tahun sebelumnya, klien meminjam sekitar 20 juta won Korea Selatan dari korban dengan memberikan keterangan palsu mengenai tujuan penggunaan uang tersebut dan pada akhirnya tidak dapat mengembalikannya.
Korban tidak mengambil tindakan hukum tertentu selama bertahun-tahun, tetapi tiba-tiba mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan penipuan setelah klien dibebaskan secara bersyarat.
Klien khawatir pembebasan bersyaratnya akan dicabut karena dugaan penipuan baru tersebut tidak pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Klien akhirnya menemui korban untuk meminta maaf dan berjanji melakukan pembayaran, tetapi korban tetap berkeras melanjutkan pengaduannya.
Setelah itu, klien menjalani pemeriksaan kepolisian dan memberikan keterangan yang pada intinya mengakui seluruh dugaan tersebut.
Namun, klien tetap merasa cemas, khususnya mengenai kemungkinan pembebasan bersyaratnya dicabut akibat perkara ini.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk memperoleh bantuan pengacara Busan dan segera mendatangi pengacara tersebut.
2. Pengacara Perkara Pidana Busan | Penelaahan Perkara
Pengacara perkara pidana Busan, apa dugaan yang dikenakan terhadap klien?
Pengacara perkara pidana Busan: Klien dikenai tindak pidana penipuan karena diduga memperoleh sekitar 20 juta won Korea Selatan secara curang dari korban kira-kira 10 tahun sebelumnya. Saat itu, ia meminjam uang tersebut dengan alasan akan menggunakannya sebagai modal usaha, tetapi tidak dapat mengembalikannya. Selain itu, terungkap bahwa ia menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang pribadi, bukan sebagai modal usaha, sehingga korban mengajukan pengaduan atas dugaan penipuan. Pengaduan yang diajukan korban setelah waktu yang lama tersebut membuat perkara berlanjut ke proses pidana.
Pengacara perkara pidana Busan, lalu persoalan apa yang perlu menjadi fokus utama dalam perkara ini?
Pengacara perkara pidana Busan: Terdapat dua persoalan utama dalam perkara ini. Pertama, apakah daluwarsa penuntutan telah terlewati. Daluwarsa penuntutan untuk tindak pidana penipuan adalah 10 tahun. Karena sebagian perbuatan yang disangkakan terhadap klien terjadi antara 2013–2015, terdapat kemungkinan bahwa daluwarsa penuntutan untuk perbuatan tertentu telah terlewati. Kedua, terdapat kemungkinan bahwa klien telah dihukum atas perbuatan tersebut sebagai satu tindak pidana menyeluruh menurut hukum Korea Selatan. Jika klien terus-menerus memperoleh uang secara curang dari korban yang sama, persoalan pentingnya adalah apakah setiap perbuatan harus dianggap sebagai tindak pidana penipuan tersendiri atau sebagai satu tindak pidana menyeluruh.
Apa yang Dimaksud dengan Satu Tindak Pidana Menyeluruh dalam Penipuan?
Satu tindak pidana menyeluruh dalam tindak pidana penipuan adalah keadaan ketika beberapa perbuatan penipuan memenuhi unsur tindak pidana yang sama dan dipandang sebagai satu tindak pidana.
Dengan kata lain, jika korbannya sama dan rangkaian perbuatan penipuan berlangsung secara konsisten, beberapa perbuatan tersebut pada prinsipnya dipandang dan dihukum sebagai satu tindak pidana.
Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan penipuan terhadap orang yang sama beberapa kali, perbuatan tersebut tidak dinilai sebagai tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan dianggap sebagai satu tindak pidana penipuan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2016. 10. 27. Nomor 2016도11318 menyatakan bahwa dalam tindak pidana terhadap harta benda, termasuk tindak pidana penipuan, apabila perbuatan sejenis terhadap korban yang sama dilakukan berulang kali selama jangka waktu tertentu berdasarkan satu niat yang berkelanjutan, seluruh perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai satu tindak pidana menyeluruh.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa kesatuan dan keberlanjutan niat harus dinilai secara wajar dengan mempertimbangkan metode dan cara setiap perbuatan, motifnya, jarak waktu di antara setiap perbuatan, serta keadaan yang menunjukkan apakah perbuatan lanjutan dilakukan ketika penggunaan kesempatan atau hubungan yang sama masih berlangsung.
3. Pengacara Perkara Pidana Busan | Bentuk Bantuan
Pengacara perkara pidana Busan mengemukakan dalil-dalil berikut mengenai dugaan penipuan terhadap klien untuk menegaskan bahwa tidak ada hak menuntut.
Dalil bahwa Daluwarsa Penuntutan untuk Sebagian Perbuatan Telah Terlewati
Korban telah mengajukan pengaduan atas sebagian tindak pidana penipuan yang dilakukan klien, tetapi daluwarsa penuntutan untuk sebagian perbuatan tersebut telah terlewati.
🔗Penipuan yang dilakukan berulang kali dan tindak pidana penipuan lainnya memiliki daluwarsa penuntutan selama 10 tahun. Namun, sebagian perbuatan penipuan klien terhadap korban telah dilakukan lebih dari 10 tahun sebelumnya sehingga pengaduan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum terhadap perbuatan-perbuatan itu.
Akibatnya, pertanggungjawaban hukum atas sebagian perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan lagi.
Pencabutan Pengaduan oleh Korban
Melalui mediasi dan bantuan pengacara Busan, klien dapat menemui korban secara langsung dan menyampaikan permintaan maaf.
Pada awalnya, korban tetap menyatakan tidak bersedia berdamai dan menginginkan penghukuman. Namun, melalui pendekatan persuasif dan nasihat pengacara Busan, korban melanjutkan pembicaraan dengan klien.
Pada akhirnya, korban mencabut pengaduannya dan menyatakan tidak menginginkan penghukuman terhadap klien. Dengan demikian, klien memperoleh kesempatan untuk terhindar dari penghukuman.
Dalil bahwa Jumlah Kerugian Akibat Penipuan Relatif Kecil
Pengacara Busan secara aktif menekankan bahwa jumlah kerugian akibat penipuan yang dilakukan klien terhadap korban relatif kecil dan menyusun strategi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dengan mempertimbangkan bahwa jumlah kerugian tersebut tidak besar, pengacara memberikan bantuan sepenuhnya agar dapat memohon penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).
4. Pengacara Perkara Pidana Busan | Diselesaikan dengan Keputusan Tidak Ada Hak Menuntut dan Penangguhan Penuntutan
Pengacara perkara pidana Busan menyelesaikan perkara klien dengan keputusan tidak ada hak menuntut dan penangguhan penuntutan.
Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan penangguhan penuntutan dengan alasan tidak ada hak menuntut, dengan mempertimbangkan bahwa daluwarsa penuntutan untuk sebagian perbuatan telah terlewati, jumlah kerugian akibat penipuan relatif kecil, dan korban telah mencabut pengaduannya.
Klien berada dalam keadaan yang sangat sulit karena riwayat masa lalunya kembali menjadi masalah saat ia sedang menjalani pembebasan bersyarat. Namun, melalui bantuan aktif pengacara Busan, pembebasan bersyaratnya tidak dicabut dan ia dapat memperoleh penangguhan penuntutan.
Jika Anda menghadapi risiko dijatuhi pidana penjara efektif selama proses penilaian pembebasan bersyarat seperti dalam perkara ini, kunjungi pengacara Busan dan ajukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Jika Anda menginginkan konsultasi dengan segera, gunakan layanan 🔗AI Daeryun untuk memperoleh berbagai layanan, mulai dari analisis perkara dan informasi tentang perkara serupa hingga penghubungan dengan layanan konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












