Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan), penyebaran, dan lain-lain

Pengacara Jeonju | Berhasil memperoleh putusan ‘penempatan dalam pengawasan perlindungan’ dengan bantuan pengacara pidana Jeonju

Klien pengacara Jeonju diam-diam mengambil dan menyimpan foto-foto, termasuk foto pakaian dalam seorang siswi sekelas dan seorang guru sekolah. Setelah dilaporkan oleh teman sekelas, klien ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditahan dan segera meminta bantuan.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Jeonju | Kronologi perkara
  • 2. Pengacara Jeonju | Penelaahan perkara
  • 3. Pengacara Jeonju | Isi pembelaan
  • 4. Perkara diselesaikan dengan tindakan penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali berkat bantuan pengacara Jeonju

1. Pengacara Jeonju | Kronologi perkara

Pengacara Jeonju
Klik foto di atas untuk memperoleh rekomendasi pengacara Jeonju.

Kronologi perkara klien pengacara Jeonju adalah sebagai berikut.

Klien yang diam-diam merekam teman sekelas dan gurunya

Klien mendatangi pengacara pidana Jeonju setelah disangka diam-diam merekam bagian tubuh tertentu seorang siswi sekelas dan wali kelasnya dengan menggunakan ponsel pintar.

Meskipun tindakan klien berawal dari rasa ingin tahu, terdapat kemungkinan besar ia akan menerima penghukuman atas perekaman dan kepemilikan materi rekaman ilegal.

Laporan dari teman sekelas

Seorang teman sekelas klien sedang mengerjakan tugas menggunakan laptop klien ketika secara kebetulan menemukan foto-foto pornografis di galeri foto.

Foto-foto tersebut memperlihatkan bagian tubuh tertentu para siswi sekelas dan seorang guru sekolah.

Teman sekelas yang secara kebetulan mengetahui perekaman tersebut memberitahukannya kepada orang tua. Setelah berdiskusi dengan pihak sekolah, perkara itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Akibatnya, klien harus menjalani pemeriksaan oleh Komite Kekerasan di Sekolah dan kepolisian, serta semakin besar kemungkinannya bahwa perkara tersebut akan diproses sebagai perkara perlindungan anak menurut hukum Korea Selatan.

Klien yang terlibat dalam perkara perdata dan pidana

Akibat tindakan klien, siswi dan guru yang menjadi korban menyatakan rasa tidak nyaman yang kuat serta memberitahukan bahwa mereka akan menempuh upaya hukum.

Dalam ranah pidana, klien berpotensi dihukum atas dugaan perekaman ilegal. Dalam ranah perdata, para korban telah mengajukan gugatan uang santunan sehingga situasinya menjadi serius.

Klien menyatakan bahwa ia tidak menyebarkan foto-foto tersebut dan hanya menyimpannya, serta meminta bantuan agar sebisa mungkin tidak dijatuhi pidana penjara efektif.

2. Pengacara Jeonju | Penelaahan perkara

Pengacara Jeonju menelaah perkara klien untuk mengidentifikasi persoalan utamanya dan memberikan bantuan.

Persoalan utama dalam perkara

Pengacara Jeonju, secara khusus apa dugaan terhadap klien dalam perkara ini?

Pengacara Jeonju: Dalam perkara ini, klien disangka merekam dan memiliki materi rekaman ilegal. Dengan menggunakan ponsel pintar, klien diam-diam merekam bagian tubuh tertentu seorang siswi sekelas dan wali kelasnya, lalu menyimpan rekaman tersebut di laptopnya. Foto-foto itu secara kebetulan ditemukan oleh teman sekelas yang kemudian melaporkannya. Klien menyatakan bahwa ia tidak menyebarkan foto-foto tersebut, tetapi ia tetap berada dalam situasi yang memungkinkan dikenai penghukuman hanya karena memiliki materi rekaman ilegal.


Pengacara Jeonju, lalu apa persoalan utama dalam perkara ini?

Pengacara Jeonju: Persoalan utama dalam perkara ini adalah bahwa klien tidak menyebarkan materi rekaman ilegal yang dibuatnya. Tidak adanya penyebaran dapat membuat berat penghukuman relatif lebih rendah, tetapi karena perekaman ilegal itu sendiri dianggap sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa malu seksual, kemungkinan pertanggungjawaban pidana tetap ada. Karena klien masih di bawah umur, besar kemungkinan ia akan diproses berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan. Oleh karena itu, upaya mencegah pengulangan tindak pidana dan kemungkinan dijatuhkannya tindakan perlindungan bagi anak juga menjadi persoalan utama.


Apa yang dimaksud dengan perkara perlindungan anak?

Perkara perlindungan anak menurut hukum Korea Selatan adalah proses ketika pengadilan memutuskan tindakan perlindungan bagi anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan tindak pidana atau berada dalam keadaan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana, dengan tujuan merehabilitasi anak tersebut dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Berbeda dengan persidangan pidana biasa, perkara semacam ini bertujuan menjatuhkan tindakan korektif dan preventif dengan mempertimbangkan usia serta lingkungan anak.

Analisis ketentuan hukum terkait

Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman yang berat terhadap perekaman dan penyebaran ilegal.

Ketentuan ayat 1 Pasal 14 menyatakan bahwa jika seseorang merekam bagian tubuh yang dapat membangkitkan hasrat seksual bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman, batas maksimum pidananya adalah pidana penjara selama 7 tahun atau pidana denda sebesar KRW 50.000.000.

Ketentuan ayat 2 dari pasal yang sama menetapkan pidana yang sama untuk penyebaran rekaman tersebut, sedangkan ketentuan ayat 3 dari pasal tersebut menyatakan bahwa jika rekaman ilegal disebarkan melalui jaringan informasi dan komunikasi untuk tujuan memperoleh keuntungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan batas minimum 3 tahun.

Klien dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena memiliki rekaman tersebut tanpa menyebarkannya, dan dapat dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 3 tahun atau pidana denda dengan batas maksimum KRW 30.000.000.

Secara khusus, 🔗tindak pidana perekaman menggunakan kamerajuga menghukum percobaan tindak pidana sehingga perlu diperhatikan.

Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan
Pasal 32 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan memberikan dasar hukum untuk menetapkan tindakan perlindungan dalam perkara perlindungan anak. Dengan mempertimbangkan usia dan kepribadian anak serta tingkat tindak pidananya, pengadilan dapat menetapkan tindakan perlindungan berupa penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali, perintah pelayanan masyarakat, pengawasan masa percobaan, dan lain-lain.

Sebagai anak di bawah umur, klien sangat mungkin dikenai tindakan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan, dan tindakan perlindungan dapat ditetapkan untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta merehabilitasinya.

Dengan demikian, meskipun klien dapat dimintai pertanggungjawaban hukum hanya karena memiliki rekaman ilegal tanpa menyebarkannya, sebagai anak di bawah umur, ia sangat mungkin memperoleh tindakan yang bersifat rehabilitatif melalui tindakan perlindungan.

3. Pengacara Jeonju | Isi pembelaan

Pengacara Jeonju memberikan pembelaan secara menyeluruh berdasarkan faktor-faktor yang menguntungkan klien.

Dengan menekankan bahwa klien hanya memiliki foto-foto tersebut dan tidak menyebarkannya, dapat ditegaskan bahwa tidak terjadi kerugian sehingga penghukuman pidana dapat diminimalkan.

Selain itu, wali kelas yang menjadi korban menyerahkan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman. Hal ini menunjukkan bahwa klien sangat menyesali perkara tersebut dan membantu meringankan penghukuman pidana.

Klien menyatakan bahwa perbuatannya merupakan tindakan keliru yang berawal dari rasa ingin tahu dan menekankan bahwa kemungkinan mengulangi tindak pidana tergolong rendah. Pembelaan kemudian diberikan dengan berfokus pada rehabilitasi dan pencegahan pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

4. Perkara diselesaikan dengan tindakan penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali berkat bantuan pengacara Jeonju

Dengan bantuan pengacara Jeonju, klien menerima tindakan penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan.

Tindakan penempatan dalam pengawasan perlindungan membantu klien memperoleh kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dengan tinggal bersama walinya di rumah. Dengan demikian, perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa penghukuman pidana.

Apabila Anda sebagai anak di bawah umur terlibat dalam dugaan kejahatan seksual seperti dalam perkara ini, kunjungi 🔗pengacara Jeonju dari Firma Hukum Daeryun untuk membantu menyelesaikan perkara pidana Anda.

Selain itu, silakan lihat 🔗contoh penanganan perkara kejahatan seksual oleh pengacara pidana Daeryun dan ajukan 🔗pemesanan konsultasi hukum.

전주변호사 | 전주형사변호사 조력으로 ‘감호위탁’ 결정 받아내

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk