Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Dijatuhi pidana penjara 10 bulan atas penganiayaan dengan pemberatan khusus, namun setelah banding dijatuhi hukuman dengan masa percobaan

Klien yang mendatangi pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus) meminta bantuan untuk membela diri dari penghukuman pidana. Pengacara berhasil membela klien dari penghukuman pidana melalui putusan penganiayaan dengan pemberatan khusus yang disertai masa percobaan, setelah melewati persidangan tingkat pertama dan banding.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - Klien yang meminta hukuman dengan masa percobaan
  • 2. Sangkaan klien yang ditelaah bersama pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - Pedoman penjatuhan pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
  • 3. Pembelaan klien yang dilakukan pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - “Klien menyesali perbuatannya”
    • - “Klien menjalankan sebuah tempat usaha”
  • 4. Putusan tingkat pertama yang diperoleh pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
    • - Perwakilan perdamaian
  • 5. Putusan banding yang diperoleh pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

1. Klien yang mendatangi pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mendatangi pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus) meminta bantuan untuk membela diri dari penghukuman pidana karena disangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan khusus.

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus mulai memahami perkara untuk membantu klien, dan isinya adalah sebagai berikut.

Klien menyatakan bahwa setelah bertengkar dengan pacarnya di rumah pacarnya, ia keluar rumah dalam keadaan marah, lalu pacarnya menarik lengannya untuk mencegahnya pergi.

Klien menepis tangan pacarnya dengan kuat, dan dalam prosesnya pacarnya terjatuh sehingga mengalami patah tulang pada hidungnya.

Atas hal itu dilakukan pelaporan ke 119, polisi datang ke lokasi, perkara diterima sebagai penganiayaan dengan pemberatan khusus, dan setelah penyidikan klien dituntut sehingga menghadapi persidangan.

Klien yang meminta hukuman dengan masa percobaan

Klien menyatakan bahwa saat ini ia belum mencapai perdamaian dengan pacarnya.

Klien meminta bantuan agar dapat berdamai secara baik-baik dengan pacarnya, sekaligus meminta agar memperoleh hukuman dengan masa percobaan atas penganiayaan dengan pemberatan khusus.

2. Sangkaan klien yang ditelaah bersama pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Sangkaan terhadap klien pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus adalah penganiayaan dengan pemberatan khusus, yaitu tindak pidana melukai tubuh seseorang dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau massa, atau dengan membawa benda berbahaya.

Luka di sini pada umumnya berarti pelanggaran terhadap keutuhan tubuh atau fungsi fisiologis seseorang.

Karena penganiayaan dengan pemberatan khusus merupakan tindak pidana melukai orang dengan menggunakan sarana khusus, hukumannya diperberat dibandingkan tindak pidana penganiayaan biasa.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 97도597 menyatakan bahwa benda berbahaya dalam tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan khusus mencakup segala benda yang dapat digunakan untuk membahayakan nyawa atau tubuh seseorang secara luas, sekalipun bukan senjata tajam.

Pedoman penjatuhan pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan khusus, berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun tanpa pidana denda, dan percobaannya pun dapat dipidana.

Komisi Penetapan Pidana menetapkan pedoman dasar berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan sampai paling lama 2 tahun untuk tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan khusus.

Apabila terdapat faktor peringanan, seperti derajat luka yang ringan, tidak adanya riwayat penghukuman pidana, telah dilakukannya pemulihan kerugian yang cukup, atau adanya alasan yang patut dipertimbangkan secara khusus dalam keterlibatan tindak pidana, dapat dijatuhkan pidana penjara paling singkat 4 bulan sampai paling lama 1 tahun.

3. Pembelaan klien yang dilakukan pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus melakukan pembelaan sebagai berikut untuk memenuhi permintaan klien.

“Klien menyesali perbuatannya”

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dalam perkara ini.

Setelah ditahan di persidangan, klien merefleksikan perbuatannya melalui masa penahanan dan menulis surat permintaan maaf serta surat penyesalan kepada korban.

Selain itu, meskipun belum mencapai perdamaian dengan korban, klien telah menitipkan sejumlah uang yang cukup besar melalui penitipan pidana (konsinyasi).

“Klien menjalankan sebuah tempat usaha”

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus menekankan bahwa klien menjalankan sebuah tempat usaha sehingga timbul gangguan terhadap operasional usahanya.

Meskipun sudah sepatutnya klien dihukum atas kesalahannya, masalah juga timbul hingga memengaruhi mata pencaharian para karyawan tempat usaha klien yang merupakan pihak ketiga.

Dengan mengemukakan hal ini, pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus meminta agar klien diberi keringanan berupa hukuman dengan masa percobaan.

4. Putusan tingkat pertama yang diperoleh pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Majelis hakim tingkat pertama dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dengan pertimbangan bahwa klien telah mengakui perbuatannya dan melakukan penitipan pidana bagi korban, namun luka yang dialami korban tidak ringan.

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus harus segera menyusun strategi untuk memperoleh keringanan hukuman melalui persidangan banding.

Perwakilan perdamaian

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus mewakili klien dalam mengupayakan perdamaian dengan korban perkara ini.

Setelah dibujuk terus-menerus oleh pengacara spesialis, korban mendatangi rumah tahanan tempat klien berada, memaafkan klien, dan mencapai perdamaian.

Selain itu, klien tidak lagi menunjukkan sikap yang penuh kekerasan dan berupaya memulihkan hubungan dengan korban.

Pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus menekankan bahwa korban dalam perkara klien tidak menghendaki penghukuman terhadap klien, dan meminta keringanan hukuman.

5. Putusan banding yang diperoleh pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan (khusus)

Sebagai hasil dari perwakilan perdamaian dan pembelaan pada persidangan banding oleh pengacara kasus penganiayaan dengan pemberatan khusus, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama berupa pidana penjara 10 bulan dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan.

Klien dalam perkara ini sempat berada dalam ancaman menjalani pidana penjara akibat kesalahan sesaat, tetapi karena ditangani dengan strategi dari pengacara spesialis, pidana penjara dapat dihindari melalui hukuman dengan masa percobaan.

Dalam hal penganiayaan dengan pemberatan khusus, perlu diperhatikan bahwa ancaman hukumannya jauh lebih berat daripada penganiayaan biasa, dan pidana penjara yang harus dijalani tetap dapat dijatuhkan meskipun korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman.

Firma kami menganalisis perkara klien dan menyusun strategi untuk memperoleh hasil yang menguntungkan.

Apabila membutuhkan bantuan, silakan kapan saja memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dan meminta bantuan.

특수상해변호사 | 특수상해 징역 10월 받았으나 항소해 집행유예 선고

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk