CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi pengacara Busan

- 2. Kronologi perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Busan

- 3. Pendampingan melalui konsultasi pengacara Busan untuk membuktikan dasar keputusan tidak melakukan penuntutan

- - Konsultasi pengacara Busan, menyatakan tidak adanya pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati
- - Konsultasi pengacara Busan, menyatakan tidak terpenuhinya hubungan sebab akibat dengan luka
- 4. Hasil konsultasi pengacara Busan, klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

1. Klien yang meminta konsultasi pengacara Busan

Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara di Busan akan menjalani pemeriksaan atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka.
Karena perbuatannya tidak dilakukan dengan sengaja, klien merasa bahwa tuduhan tersebut agak tidak adil.
Pengacara di Busan memberikan konsultasi terperinci mengenai perkara klien dan mulai memberikan pendampingan yang disesuaikan dengan situasinya.
2. Kronologi perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Busan
Berikut adalah kronologi perkara klien yang diketahui melalui konsultasi dengan pengacara di Busan.
Ketika mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan di pusat kota Busan, klien berjalan sambil melihat telepon genggamnya dan bertabrakan dengan korban dalam perkara ini.
Saat korban yang baru saja naik dengan eskalator bertabrakan dengan klien, korban terjatuh dan terguling di eskalator akibat benturan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 12 minggu.
Korban mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka, dan klien meminta bantuan pengacara di Busan.
Tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka menurut pengacara Busan
Tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana yang karena kelalaian menyebabkan luka pada tubuh seseorang.
Pasal 266 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Kelalaian yang Mengakibatkan Luka)
① Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.
② Penuntutan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan bertentangan dengan kehendak korban yang dinyatakan secara tegas.
Kelalaian dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berarti pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati.
Agar tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka terpenuhi, harus dibuktikan adanya ▲kelalaian (pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati) ▲hubungan sebab akibat antara luka yang timbul dan perbuatan lalai ▲akibat yang disebabkan oleh kelalaian.
3. Pendampingan melalui konsultasi pengacara Busan untuk membuktikan dasar keputusan tidak melakukan penuntutan
Melalui konsultasi dengan pengacara di Busan, pendampingan diberikan untuk membuktikan dasar bagi keputusan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien.
Konsultasi pengacara Busan, menyatakan tidak adanya pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati
Pengacara di Busan menyatakan bahwa perbuatan klien bukan merupakan pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati.
Klien melihat korban yang sedang naik dengan eskalator dan berjalan melewatinya dengan menyediakan ruang yang cukup untuk menghindari korban.
Pengacara di Busan memperoleh rekaman CCTV di pusat perbelanjaan tersebut dan menyatakan bahwa terdapat ruang kosong di antara klien dan korban.
Konsultasi pengacara Busan, menyatakan tidak terpenuhinya hubungan sebab akibat dengan luka
Pengacara di Busan menyatakan bahwa korban bukan terjatuh akibat perbuatan klien, melainkan kehilangan keseimbangan dan jatuh dengan sendirinya.
Ketika pertama kali diperiksa, korban juga menyatakan bahwa ia ‘terjatuh sendiri’, dan hal ini turut tercatat dalam rekam medis rumah sakit.
Pengacara di Busan menyatakan bahwa tidak terdapat bukti objektif apa pun mengenai hubungan sebab akibat antara pelanggaran kewajiban untuk berhati-hati oleh klien dan luka yang dialami korban.
4. Hasil konsultasi pengacara Busan, klien memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Berdasarkan hasil konsultasi dengan pengacara di Busan, klien dapat memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Kejaksaan Korea Selatan menyatakan mengenai bukti CCTV yang diserahkan oleh pengacara Firma Hukum Daeryun di Busan bahwa “Korban memang terjatuh segera setelah terdakwa dan korban berpapasan. Namun, berdasarkan rekaman tersebut, tidak dapat disimpulkan bahwa korban terjatuh karena terdakwa menghalangi korban.”
Kejaksaan Korea Selatan juga menyatakan bahwa “Karena tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan hubungan sebab akibat bahwa korban mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 12 minggu akibat terdakwa, terdakwa tidak dapat dianggap lalai,” lalu memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan.
Dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka, keputusan mengenai penghukuman dan berat pidana berbeda-beda bergantung pada tingkat luka korban, berat ringannya kelalaian, serta apakah pelaku telah melaksanakan kewajibannya untuk berhati-hati.
Dalam perkara ini, penafsiran hukum bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka serta penyerahan bukti merupakan hal yang paling penting.
Jika terlibat dalam perkara kelalaian yang mengakibatkan luka, sebaiknya Anda memperoleh pendampingan pengacara sejak tahap pemeriksaan kepolisian agar perkara dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
Firma Hukum Daeryun mendampingi klien bersama pengacara profesional sejak konsultasi awal serta memberikan bantuan dalam seluruh proses hukum, termasuk pemeriksaan kepolisian dan persidangan, dengan mengupayakan yang terbaik untuk melindungi hak dan kepentingan klien.
Jika dalam situasi seperti di atas Anda sedang mencari 🔗rekomendasi pengacara untuk konsultasi di pusat kota Busan, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Busan Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










