Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Gugatan pembayaran jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan

Kasus Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Bantuan memperoleh pengembalian penuh sekitar 30 juta won Korea Selatan

Klien yang mencari pengacara litigasi perdata di Jeonju mendatangi pengacara yang telah menangani banyak perkara perdata di Jeonju untuk mengakhiri hubungan kemitraan dan mengajukan gugatan terhadap para mitra guna menuntut pembayaran jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Latar Belakang Konsultasi
  • 2. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Analisis Perkara
    • - Apa Dalil Para Tergugat?
    • - Bagaimana Prosedur Likuidasi Akibat Pengakhiran Perjanjian Kemitraan?
  • 3. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Proses Pendampingan
    • - Pendampingan Pengacara Perdata Jeonju ①: Analisis Perjanjian Kemitraan
    • - Pendampingan Pengacara Perdata Jeonju ②: Kesaksian Anggota Pertama yang Mengundurkan Diri
    • - Pendampingan Pengacara Perdata Jeonju ③: Keadaan Harta Persekutuan Saat Pengunduran Diri
  • 4. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Pengembalian Penuh Jumlah Berdasarkan Perhitungan Akhir
    • - Pengembalian Jumlah Berdasarkan Perhitungan Akhir Perlu Didampingi Pengacara Litigasi Perdata

1. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Latar Belakang Konsultasi

Klien pengacara litigasi perdata Jeonju memulai usaha bersama dengan empat orang lainnya untuk mengelola usaha penitipan dan perawatan hewan serta usaha perawatan kecantikan hewan.

Namun, hubungan kemitraan mulai mengalami masalah bahkan sebelum toko dibuka.

Akibatnya, satu orang mengundurkan diri dari persekutuan sebelum pembukaan toko.

Akan tetapi, klien memercayai ajakan ketiga orang lainnya untuk mencoba kembali menjalankan usaha dengan baik dan menanamkan modal sekitar 30 juta won Korea Selatan. Kali ini, perselisihan justru timbul antara mereka dan klien.

Meskipun mereka merupakan mitra usaha, ketiga orang tersebut memperlakukan klien secara merendahkan karena usianya lebih muda, menuntutnya mematuhi hierarki, dan memicu pertengkaran karena persoalan sepele hingga mereka tidak lagi dapat bekerja bersama.

Pada akhirnya, setelah tiga bulan menjalankan usaha bersama, klien bermaksud menarik kembali modal awal dan mengakhiri perjanjian kemitraan.

Para mitra kemudian mengajukan usulan yang tidak wajar, yakni membayar klien sedikit demi sedikit setiap bulan mulai satu tahun kemudian.

Karena kesepakatan tidak tercapai, klien mendatangi firma kami untuk memperoleh kembali modalnya melalui gugatan perdata dan mulai berkonsultasi dengan pengacara litigasi perdata Jeonju.

2. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Analisis Perkara

Analisis pengacara litigasi perdata Jeonju atas tuntutan pembayaran jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan

Pengacara litigasi perdata Jeonju menganalisis pokok persoalan mengenai dalil klien dan pihak lawan, yang selanjutnya disebut para tergugat, serta prosedur likuidasi persekutuan usaha tersebut.

Apa Dalil Para Tergugat?

1) Masa berlangsungnya persekutuan usaha tersebut telah ditetapkan selama 2 tahun sehingga anggota tidak dapat mengundurkan diri sesuka hati.

2) Para pihak telah menyepakati bahwa anggota yang mengundurkan diri dalam waktu 2 tahun melepaskan hak untuk menuntut pembayaran jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan transaksi atau kemitraan.

3) Harta persekutuan yang diperhitungkan saat pengunduran diri dibatasi pada uang jaminan dan dana bersama.

4) Uang jaminan hanya diperhitungkan apabila anggota mengundurkan diri setelah lewat 2 tahun.

Melalui dalil-dalil tersebut, para tergugat pada intinya menyatakan bahwa mereka tidak akan membayar klien berdasarkan hasil perhitungan akhir hubungan kemitraan.

Dengan demikian, perkara ini mengharuskan dilaksanakannya prosedur likuidasi secara hukum akibat pengakhiran perjanjian kemitraan.

Bagaimana Prosedur Likuidasi Akibat Pengakhiran Perjanjian Kemitraan?

Untuk mengakhiri perjanjian kemitraan, prosedur perhitungan akhir harus dilakukan melalui kesepakatan bersama atau pemberitahuan tertulis resmi.

Namun, bergantung pada nilai residu badan usaha, jumlah hasil likuidasi setelah anggota persekutuan benar-benar mengundurkan diri dapat lebih kecil daripada jumlah investasi.

Hal ini karena berdasarkan Pasal 719 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, setelah harta persekutuan dinilai berdasarkan keadaannya pada saat anggota mengundurkan diri, jumlah yang sesuai dengan bagian anggota yang mengundurkan diri tersebut harus dikembalikan dalam bentuk uang.(Lihat, antara lain, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 September 2008 dalam perkara Nomor 2008다41529)

Pasal 719 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Perhitungan Bagian Anggota Persekutuan yang Mengundurkan Diri)

① Perhitungan antara anggota yang telah mengundurkan diri dan anggota lainnya dilakukan berdasarkan keadaan harta persekutuan pada saat pengunduran diri.

② Bagian anggota yang telah mengundurkan diri dapat dikembalikan dalam bentuk uang tanpa memandang jenis kontribusinya.

3. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Proses Pendampingan

Setelah melakukan analisis tersebut, pengacara litigasi perdata Jeonju menyampaikan pembelaan dan argumentasi di persidangan untuk mewakili pihak klien sebagai berikut.

Pendampingan Pengacara Perdata Jeonju ①: Analisis Perjanjian Kemitraan

Pengacara litigasi perdata Jeonju menganalisis perjanjian kemitraan untuk memeriksa dalil para tergugat.

Hasilnya, perjanjian kemitraan yang diklaim menetapkan masa berlangsungnya persekutuan selama 2 tahun bahkan tidak memuat tanda tangan maupun cap dan juga tidak dibuat secara notarial.

Selain itu, pengacara menunjukkan bahwa perjanjian yang diklaim memuat kesepakatan pelepasan hak untuk menuntut pembayaran berdasarkan perhitungan akhir tersebut justru mencantumkan ketentuan bahwa “saat mengundurkan diri, anggota menerima uang jaminan dan 1/N dari dana bersama”, sehingga terdapat ketentuan untuk membayar jumlah tertentu berdasarkan perhitungan akhir apabila anggota mengundurkan diri.

Pendampingan Pengacara Perdata Jeonju ②: Kesaksian Anggota Pertama yang Mengundurkan Diri

Dengan bantuan pengacara litigasi perdata Jeonju, diperoleh kesaksian dari seorang saksi yang telah mengundurkan diri dari persekutuan sebelum usaha bersama dimulai dan menerima kembali seluruh modal yang ditanamkannya.

Saksi menerangkan bahwa “jangka waktu 2 tahun yang tercantum dalam perjanjian kemitraan tersebut hanya dimaksudkan sebagai komitmen untuk menjalankan usaha bersama dengan baik selama masa itu”.

Saksi juga menerangkan bahwa saat dirinya mengundurkan diri dari persekutuan, tidak ada seorang pun yang mengajukan keberatan dengan alasan bahwa pengunduran diri dilakukan dalam waktu 2 tahun atau alasan serupa.

Pendampingan Pengacara Perdata Jeonju ③: Keadaan Harta Persekutuan Saat Pengunduran Diri

Dalam perkara ini, pengacara litigasi perdata Jeonju menganalisis rincian perhitungan biaya investasi awal yang diperoleh dan berkas penjualan selama 3 bulan.

Meskipun penjualan persekutuan mulai meningkat secara bertahap ketika klien menyatakan hendak mengundurkan diri, para tergugat mengklaim bahwa hanya tersisa 6 juta won Korea Selatan dalam rekening usaha.

Namun, bertentangan dengan klaim tersebut, saldo rekening pada saat hubungan kemitraan berakhir adalah 13 juta won Korea Selatan.

Penilaian juga dilakukan untuk mengajukan tuntutan pembagian harta tersisa secara akurat akibat pengunduran diri dari perjanjian kemitraan.

Karena klien mengundurkan diri dalam waktu 2 bulan setelah pembukaan usaha, harta persekutuan saat itu telah digunakan untuk investasi fasilitas, seperti interior serta instalasi pemanas dan pendingin udara.

Berdasarkan penilaian atas objek terkait, yaitu seluruh fasilitas dan perangkat di dalam tempat usaha, termasuk fasilitas interior, perabot dan perlengkapan, serta persediaan, terbukti bahwa nilai harta bersama para pihak dalam perjanjian mencapai sekitar 107 juta won Korea Selatan.

Oleh karena itu, pengacara menegaskan bahwa karena aset bersih persekutuan yang tersisa berjumlah sekitar 120 juta won Korea Selatan, sekitar 30 juta won Korea Selatan yang setara dengan 25% dari jumlah tersebut merupakan bagian Penggugat dan harus dikembalikan.

4. Pengacara Litigasi Perdata Jeonju | Pengembalian Penuh Jumlah Berdasarkan Perhitungan Akhir

Setelah pengacara litigasi perdata Jeonju membantah satu per satu dalil para tergugat, klien dapat menerima seluruh jumlah yang setara dengan modalnya.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa para tergugat wajib membayar ganti rugi keterlambatan sebesar 12% per tahun sejak hari setelah putusan disampaikan hingga seluruh jumlah dilunasi.

Para tergugat kemudian mengajukan banding, tetapi pengadilan juga menolaknya dan memerintahkan agar seluruh biaya banding ditanggung oleh para tergugat.

Pengembalian Jumlah Berdasarkan Perhitungan Akhir Perlu Didampingi Pengacara Litigasi Perdata

Berkat pembelaan dan argumentasi pengacara litigasi perdata Jeonju, klien dapat menerima kembali seluruh jumlah yang seharusnya dikembalikan kepadanya.

Apabila Anda telah mengetahui bahwa usaha tidak dapat dilanjutkan atau mengalami keadaan yang menyulitkan para mitra untuk bekerja bersama karena perbedaan pendapat, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengakhiri perjanjian kemitraan.

Namun, apabila mitra menolak membayar jumlah uang berdasarkan perhitungan akhir hubungan kemitraan dengan alasan yang tidak patut seperti dalam perkara klien ini, perselisihan hukum melalui gugatan perdata atau prosedur lainnya mudah terjadi.

Dalam keadaan tersebut, Anda perlu menunjuk tenaga profesional di bidang hukum, seperti pengacara litigasi perdata, agar persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan akurat.

Firma kami dapat membentuk tim khusus yang terdiri atas pengacara berpengalaman dalam berbagai perkara, termasuk tuntutan pembayaran jumlah yang diperjanjikan atas pembagian laba antarmitra dan gugatan pengembalian modal investasi bersama antarmitra.

Jika Anda ingin mengakhiri sengketa keuangan melalui pengembalian jumlah berdasarkan perhitungan akhir yang jelas, silakan berkonsultasi dengan pengacara kapan saja melalui 🔗rekomendasi pengacara perdata dari firma kami.

전주민사소송변호사 | 동업관계 정산금 약 3,000만원 전액 반환 조력한 전주민사변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk