CONTENTS
- 1. Firma Hukum Gwangju | Rangkaian peristiwa perkara

- - Hubungan dengan pelapor
- - Pengakhiran kontrak secara sepihak oleh pelapor
- - Klien yang dilaporkan atas dugaan penipuan
- 2. Firma Hukum Gwangju | Analisis perkara

- - Pokok permasalahan
- - Kajian prinsip hukum terkait
- 3. Firma Hukum Gwangju | Bantuan hukum yang diberikan

- - Membantah klaim palsu pelapor
- - Tidak terdapat kesengajaan untuk mengambil uang secara melawan hukum
- 4. Firma Hukum Gwangju | Perkara ditutup dengan keputusan tidak dilimpahkan setelah dinyatakan tidak cukup bukti

1. Firma Hukum Gwangju | Rangkaian peristiwa perkara
Rangkaian peristiwa dalam perkara ini sebagaimana ditelaah oleh pengacara dari Firma Hukum Gwangju adalah sebagai berikut.
Hubungan dengan pelapor
Klien merupakan teman sekolah menengah pertama pelapor dan telah menjalin persahabatan yang erat dengannya selama bertahun-tahun.
Suatu hari, pelapor menelepon klien dan meminta agar badan usaha yang baru dirintisnya diperkenalkan sebagai perusahaan alih daya bagi perusahaan klien.
Belakangan diketahui bahwa pelapor meminta fasilitasi penempatan tersebut tanpa memiliki badan hukum yang layak.
Setelah mengetahui hal itu, klien telah menolak beberapa kali. Namun, karena permohonan pelapor yang sungguh-sungguh, klien tetap membantunya secara aktif, bahkan dengan meminjamkan badan usaha berbentuk badan hukum miliknya sendiri.
Pengakhiran kontrak secara sepihak oleh pelapor
Dalam prosesnya, fasilitasi tersebut terus tertunda karena keadaan internal perusahaan klien. Seiring berjalannya waktu, pelapor secara sepihak mengakhiri kontrak karena fasilitasi itu tidak kunjung terlaksana.
Pelapor kemudian mengeklaim bahwa klien dengan sengaja menipunya karena sejak awal berniat mengambil 30 juta won Korea Selatan yang diserahkan untuk penempatan kerja.
Pada akhirnya, pelapor mengajukan pengaduan untuk memperoleh kembali uang yang dibayarkan kepada klien sebagai imbalan atas penempatan kerja. Akibatnya, klien dilaporkan atas dugaan penipuan.
Klien yang dilaporkan atas dugaan penipuan
Klien mengatakan bahwa dirinya merasa dikhianati karena, meskipun telah membantu secara aktif berdasarkan hubungan dan kepercayaan yang telah lama terjalin dengan pelapor, ia justru diadukan atas dugaan penipuan berdasarkan klaim sepihak pelapor.
Menurut klien, ia telah meminjamkan badan usaha berbentuk badan hukum kepada pelapor dan berupaya menjalankan prosedur yang diperlukan untuk penempatan kerja. Keterlambatan terjadi semata-mata karena proses usaha pelapor sendiri tidak berjalan dengan semestinya.
2. Firma Hukum Gwangju | Analisis perkara
Pengacara dari Firma Hukum Gwangju menelaah perkara klien dan menganalisis apakah perbuatan tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Pokok permasalahan
Meskipun klien telah menolak beberapa kali, pelapor terlebih dahulu menawarkan 30 juta won Korea Selatan untuk penempatan kerja dan klien menerima uang tersebut.
Pelapor meminta agar badan usahanya diperkenalkan sebagai perusahaan alih daya, padahal ia sendiri belum memiliki badan usaha berbentuk badan hukum.
Klien akhirnya membantu secara aktif, termasuk dengan meminjamkan nama badan hukum miliknya. Namun, proses tersebut tertunda karena keadaan internal perusahaan klien.
Ketika pelaksanaan hal-hal yang telah dijanjikan terus tertunda, pelapor mulai meragukan kemauan atau kemampuan klien untuk memfasilitasi penempatan kerja tersebut.
Pada akhirnya, pelapor mulai mencurigai bahwa klien hanya mengambil uang tersebut dan sejak awal tidak berniat membantunya.
Pelapor meminta klien membatalkan kesepakatan dan mengembalikan uangnya. Namun, klien menolak dengan alasan bahwa tidak masuk akal apabila pelapor mengakhiri kontrak secara sepihak lalu meminta uangnya dikembalikan.
Kajian prinsip hukum terkait
Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penipuan) |
Orang yang dengan menipu orang lain menerima penyerahan barang atau memperoleh keuntungan atas kekayaan Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
<🔗Unsur terbentuknya tindak pidana penipuan >
Penipuan | Mendorong seseorang mengambil keputusan yang keliru dengan memutarbalikkan fakta atau menghilangkan informasi penting |
Keuntungan atas kekayaan | Memperoleh keuntungan finansial secara tidak patut akibat penipuan atau menyebabkan korban menderita kerugian |
Kesengajaan dan perencanaan | Perlu dibuktikan adanya kesengajaan yang nyata dan perencanaan sebelumnya, bukan sekadar kekeliruan |
Pengaruh terhadap pengambilan keputusan korban | Memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan sehingga memengaruhi kehendak korban yang sebenarnya |
Pengulangan dan sifat tercela | Hukuman dapat diperberat apabila terdapat pengulangan perbuatan serupa atau keadaan yang menimbulkan dampak sosial besar |
3. Firma Hukum Gwangju | Bantuan hukum yang diberikan

Pengacara dari Firma Hukum Gwangju menyampaikan pembelaan berikut untuk menyelesaikan keadaan tidak adil yang dialami klien.
Membantah klaim palsu pelapor
Pihak pelapor terlebih dahulu menawarkan uang sebagai imbalan atas fasilitasi tersebut dan juga menjadi pihak pertama yang membicarakan pengakhiran kontrak. Namun, ketika keadaan tidak berjalan dengan baik, pelapor justru mengadukan klien.
Selain itu, karena pihak pelapor meminta fasilitasi dengan memanfaatkan kemampuan atau kedudukan klien ketika badan hukumnya sendiri belum siap, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien justru telah membantu secara aktif, termasuk dengan menyiapkan badan hukum secara langsung.
Tidak terdapat kesengajaan untuk mengambil uang secara melawan hukum
Klien menyatakan bahwa dirinya hanya menerima jumlah uang yang terlebih dahulu ditawarkan oleh pihak pelapor dan tidak memiliki alasan untuk mengembalikannya karena pelapor telah mengakhiri kontrak secara sepihak.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pelapor mengajukan pengaduan setelah klien mengatakan bahwa, sekalipun uang tersebut dikembalikan, hanya sebagian yang dapat dikembalikan setelah dipotong sebagai penalti kontrak.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat kesengajaan untuk mengambil uang tersebut secara melawan hukum.
4. Firma Hukum Gwangju | Perkara ditutup dengan keputusan tidak dilimpahkan setelah dinyatakan tidak cukup bukti
Berkat pembelaan pengacara dari Firma Hukum Gwangju, klien memperoleh keputusan tidak cukup bukti sehingga perkaranya tidak dilimpahkan.
Kepolisian menjelaskan bahwa perkara tidak dilimpahkan karena seluruh keterangan pihak klien dinilai dapat dipercaya, sedangkan bukti yang diajukan pihak pelapor tidak memadai.
Untuk mengatasi ketidakadilan yang dialami klien, pengacara di Gwangju membentuk satu tim yang terdiri atas para ahli hukum Firma Hukum Daeryun dan melakukan penanganan hingga berhasil memperoleh hasil berupa keputusan tidak cukup bukti.
Jika terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan, seseorang dapat dijatuhi hukuman berat atas dugaan penipuan apabila tidak melakukan pembuktian secara memadai. Oleh karena itu, bantuan pengacara di Gwangju diperlukan.
Jika Anda terlibat dalam dugaan penipuan dan menghadapi keadaan yang tidak adil, silakan berdiskusi dengan Firma Hukum Gwangju di kawasan Sangmu melalui 🔗pengajuan reservasi konsultasi.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










