CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu

- - Keadaan perkara klien yang dipahami oleh pengacara Uijeongbu
- - Penjelasan pengacara Uijeongbu mengenai gugatan biaya pekerjaan konstruksi
- 2. Bantuan pengacara Uijeongbu kepada klien dalam gugatan biaya pekerjaan konstruksi melalui konsultasi

- - Pengacara Uijeongbu mendalilkan timbulnya hak untuk menuntut biaya pekerjaan konstruksi
- - Pengacara Uijeongbu menyampaikan dalil mengenai permintaan pelunasan oleh klien
- 3. Hasil konsultasi pengacara Uijeongbu: seluruh tuntutan biaya pekerjaan konstruksi sebesar 40 juta won Korea Selatan dikabulkan

1. Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu

Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu sedang mengalami situasi yang sangat sulit karena belum menerima biaya pekerjaan konstruksi dari mitra usahanya.
Melalui konsultasi yang mendalam, pengacara Uijeongbu memahami hubungan para pihak dalam perkara tersebut dan menyarankan pengajuan gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi.
Klien mempercayakan perkaranya kepada pengacara Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun, yang memiliki pengalaman menangani berbagai perkara terkait biaya pekerjaan konstruksi dan menyediakan layanan hukum terpadu mulai dari pengumpulan bukti hingga seluruh tahap sebelum persidangan.
Keadaan perkara klien yang dipahami oleh pengacara Uijeongbu
Klien dan tergugat telah mempertahankan hubungan usaha selama lebih dari 10 tahun.
1 tahun sebelumnya, kedua belah pihak menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi senilai 80 juta won Korea Selatan, dan pekerjaan tersebut berhasil diselesaikan.
Namun, dengan alasan hubungan dekat yang telah berlangsung lama, tergugat terus menunda pembayaran biaya pekerjaan konstruksi hingga jumlah yang belum dibayar akhirnya mencapai 40 juta won Korea Selatan.
Setelah mengetahui bahwa tergugat baru-baru ini mengalami kesulitan ekonomi dan juga terlibat dalam gugatan perdata lain, klien mempertimbangkan keadaan sulit tergugat dan memberikan penangguhan pembayaran selama 1 tahun lagi.
Namun, meskipun tenggat waktu yang dijanjikan telah berlalu, tergugat tidak juga melakukan pembayaran. Sebaliknya, terungkap bahwa tergugat telah membayar seluruh kewajibannya kepada mitra usaha lain secara normal.
Klien merasa sangat dikhianati oleh tindakan tergugat yang mengabaikan kepercayaan dan pertimbangan yang telah lama diberikan. Klien akhirnya memutuskan untuk memperoleh kembali jumlah yang belum dibayar melalui gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi.
Penjelasan pengacara Uijeongbu mengenai gugatan biaya pekerjaan konstruksi
Biaya pekerjaan konstruksi adalah uang yang dibayarkan pemilik bangunan kepada pelaksana konstruksi sebagai imbalan setelah pembangunan atau pekerjaan konstruksi diselesaikan sesuai dengan keinginan pemilik bangunan.
Apabila pelaksana konstruksi telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan permintaan pemilik bangunan, tetapi pemilik bangunan tidak membayar jumlah yang dijanjikan, pelaksana konstruksi dapat mengajukan gugatan secara hukum terhadap pemilik bangunan untuk menuntut pembayaran biaya pekerjaan konstruksi.
Penyebab utama gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi antara lain pelanggaran kontrak, keterlambatan pembayaran, perubahan kontrak, dan masalah kualitas.
🔗Gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan urutan pengiriman surat pemberitahuan resmi, pengajuan sita jaminan > pengajuan gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi > penyerahan jawaban > penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan > putusan.
Untuk mengajukan gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi, perlu dibuktikan ▲fakta bahwa kontrak pekerjaan telah dibuat ▲fakta bahwa para pihak telah menyepakati pembayaran imbalan atas pekerjaan tersebut ▲fakta bahwa pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak telah diselesaikan.
2. Bantuan pengacara Uijeongbu kepada klien dalam gugatan biaya pekerjaan konstruksi melalui konsultasi
Melalui konsultasi dengan pengacara Uijeongbu, bantuan hukum diberikan kepada klien dalam gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi.
Pengacara Uijeongbu menyusun strategi gugatan dengan berfokus pada fakta bahwa kontrak pekerjaan telah dibuat dan bahwa pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak tersebut telah diselesaikan.
Pengacara Uijeongbu mendalilkan timbulnya hak untuk menuntut biaya pekerjaan konstruksi
Klien dan tergugat melaksanakan kontrak pekerjaan konstruksi dalam perkara ini, dan klien memenuhi kontrak tersebut dengan sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Karena klien telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak, tergugat wajib membayar biaya pekerjaan konstruksi.
Pengacara Uijeongbu mendalilkan bahwa karena tergugat menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, klien berhak menuntut tergugat untuk membayar biaya pekerjaan konstruksi yang belum dibayar beserta bunga keterlambatan menurut undang-undang.
Pengacara Uijeongbu menyampaikan dalil mengenai permintaan pelunasan oleh klien
Pengacara Uijeongbu menekankan bahwa klien telah berulang kali meminta tergugat untuk melunasi utangnya.
Sejak awal, klien tidak berniat mengambil langkah hukum.
Klien memahami kesulitan keuangan perusahaan tergugat yang telah lama menjadi mitra usahanya dan berusaha menunggu selama mungkin.
Namun, tergugat menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab, termasuk menghindari komunikasi dari klien. Klien akhirnya mengetahui bahwa tergugat sengaja menunda pembayaran.
Pengacara Uijeongbu menegaskan bahwa klien terpaksa mengajukan gugatan sebagai upaya terakhir untuk menerima biaya pekerjaan konstruksi tersebut.
3. Hasil konsultasi pengacara Uijeongbu: seluruh tuntutan biaya pekerjaan konstruksi sebesar 40 juta won Korea Selatan dikabulkan
Berdasarkan hasil konsultasi dengan pengacara Uijeongbu, majelis hakim memutuskan agar tergugat membayar seluruh biaya pekerjaan konstruksi sebesar 40 juta won Korea Selatan yang dituntut oleh klien.
Karena gugatan pembayaran biaya pekerjaan konstruksi memiliki jangka waktu daluwarsa pendek selama 3 tahun berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, apabila biaya pekerjaan konstruksi belum diterima, sebaiknya gugatan diajukan sesegera mungkin.
Dalam gugatan biaya pekerjaan konstruksi, diperlukan berbagai alat bukti, seperti kontrak, estimasi biaya, foto pelaksanaan konstruksi, dan catatan pekerjaan.
Pengacara profesional Firma Hukum Daeryun mengidentifikasi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan secara akurat, lalu menganalisisnya berdasarkan prinsip hukum untuk melindungi hak klien.
Jika Anda sedang mencari rekomendasi pengacara terkait gugatan biaya pekerjaan konstruksi di wilayah Uijeongbu karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Uijeongbu dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











