CONTENTS
- 1. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Latar belakang perkara

- - Klien yang menyebabkan kecelakaan saat berbelok ke kiri tanpa perlindungan sinyal khusus
- - Permintaan bantuan perwakilan dalam proses perdamaian
- 2. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Analisis perkara

- - Keadaan ketika penuntutan dapat diajukan terlepas dari kehendak korban
- 3. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Bentuk bantuan

- - Bantuan perwakilan dalam proses perdamaian
- - Ketidakabsahan penuntutan berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan
- 4. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka diselesaikan dengan penuntutan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima

1. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Latar belakang perkara
Klien yang mendatangi firma hukum kecelakaan lalu lintas diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka setelah menyebabkan korban menderita luka berat yang memerlukan perawatan selama 30 minggu.
Klien meminta perwakilan dalam proses perdamaian agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui perdamaian secara baik.
Pengacara kecelakaan lalu lintas dari Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan kelompok penanganan kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, membentuk satu tim, dan menyusun strategi penanganan yang sistematis.
Klien yang menyebabkan kecelakaan saat berbelok ke kiri tanpa perlindungan sinyal khusus
Klien mencoba berbelok ke kiri tanpa perlindungan sinyal khusus ketika sedang pulang setelah menyelesaikan sif dini hari.
Saat itu kabut sangat tebal sehingga jarak pandang tidak memadai.
Setelah mendapat lampu hijau, klien berbelok ke kiri di area belok kiri tanpa perlindungan sinyal khusus, tetapi tidak melihat sepeda motor yang sedang melaju lurus di depan dan menabraknya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat yang antara lain memerlukan perawatan selama 30 minggu.
Klien yang terkejut segera turun dari mobil, memeriksa kesadaran korban, dan memberikan pertolongan.
Namun, polisi yang datang ke lokasi kecelakaan meregistrasikan klien sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka.
Permintaan bantuan perwakilan dalam proses perdamaian
Klien mendatangi firma hukum kecelakaan lalu lintas dan meminta bantuan Firma Hukum Daeryun.
Karena korban mengalami luka berat, tindak pidana tersebut tergolong serius sehingga perdamaian secara baik sangat diperlukan untuk memperoleh pengurangan hukuman.
Oleh karena itu, pengacara bekerja sama dengan 🔗pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas serta pusat pemeriksaan alat bukti Firma Hukum Daeryun untuk menyusun strategi penanganan guna mengungkap kebenaran materiil perkara klien.
2. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Analisis perkara
Pengacara dari firma hukum kecelakaan lalu lintas menelaah kaidah hukum terkait untuk menganalisis pokok permasalahan dalam perkara klien.
Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi berarti keadaan ketika seseorang yang menjalankan pekerjaan yang mengandung risiko melalaikan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia, dan pelakunya dijatuhi hukuman lebih berat daripada pelaku kelalaian biasa.
Peraturan terkait | Perbuatan yang melanggar | Ketentuan pidana |
Pasal 151 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan | Pengemudi merusak bangunan atau barang karena melalaikan kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaannya atau karena kelalaian berat | Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun atau denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan | Pengemudi menyebabkan seseorang meninggal dunia atau terluka karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian berat | Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan Pasal 3 ayat 1 | ||
Pasal 5-13 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan | Kecelakaan lalu lintas di zona perlindungan anak yang menyebabkan kerugian serius terhadap anak berusia di bawah 13 tahun | Kematian: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun
|
Keadaan ketika penuntutan dapat diajukan terlepas dari kehendak korban
Pengemudi yang melakukan tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kelalaian berat yang mengakibatkan luka tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
Selain itu, penuntutan tidak dapat diajukan apabila pengemudi telah memiliki asuransi atau jaminan bersama.
Namun, terdapat pengecualian sebagai berikut.
② Terjadinya luka berat (mengancam nyawa, menyebabkan disabilitas, atau menimbulkan penyakit yang tidak dapat atau sulit disembuhkan)
③ Keadaan ketika asuransi atau jaminan lainnya tidak dapat memberikan ganti rugi
④ Korban mengalami luka berat, tetapi perdamaian tidak tercapai
Seperti keadaan di atas, korban dalam perkara ini mengalami luka berat yang memerlukan perawatan selama 30 minggu dan menderita penyakit yang harus ditanggung seumur hidup, sehingga perdamaian sangat diperlukan.
3. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Bentuk bantuan
Pengacara dari firma hukum kecelakaan lalu lintas mencari cara strategis untuk mencapai perdamaian yang sesuai dengan karakter perkara berdasarkan pengalaman selama bertahun-tahun dan data ratusan ribu perkara.
Untuk membantu klien dalam perkara ini, pengacara kecelakaan lalu lintas melakukan proses perdamaian dengan pihak lawan melalui cara berikut.
Bantuan perwakilan dalam proses perdamaian
Melakukan proses perdamaian dengan pengacara pihak lawan ↓ Menyampaikan ungkapan simpati yang mendalam ↓ Membayarkan uang pertanggungan untuk cedera badan dan kerusakan barang sebesar 100 juta won Korea Selatan ↓ Menyusun kesepakatan perdamaian ↓ Memperoleh dan menyerahkan surat pernyataan korban tidak menghendaki hukuman |
Dalam proses ini terdapat berbagai kendala, termasuk penolakan dari keluarga korban, tetapi perdamaian dapat dicapai berkat mediasi berkelanjutan dari pengacara kecelakaan lalu lintas.
Ketidakabsahan penuntutan berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan
🔗Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dan Pasal 286 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak, sehingga penuntutan tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan korban.
Pengacara menyerahkan kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan korban tidak menghendaki hukuman untuk membuktikan bahwa perdamaian secara baik telah tercapai dengan korban.
Oleh karena itu, pengacara meminta agar penuntutan yang diajukan oleh Jaksa Korea Selatan yang menangani perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Firma hukum kecelakaan lalu lintas | Dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka diselesaikan dengan penuntutan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima

Dengan bantuan pengacara dari firma hukum kecelakaan lalu lintas, klien berhasil mencapai perdamaian yang layak dan penuntutan jaksa juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Melalui perkara ini, klien sangat menyesali masalah yang tidak terhindarkan tersebut dan bertekad menjalani hidup dengan perasaan bersalah serta permintaan maaf kepada korban.
Jika Anda perlu mencapai perdamaian secara baik dengan korban, memperoleh bantuan pengacara dari firma hukum kecelakaan lalu lintas merupakan hal penting daripada melakukan proses perdamaian secara gegabah.
Hal ini karena kontak yang berlebihan dalam proses mengupayakan perdamaian justru dapat membuat perkara menjadi lebih rumit.
🔗Gugatan kecelakaan lalu lintas Jika Anda ingin berkonsultasi dengan pengacara Firma Hukum Daeryun mengenai perkara tersebut, silakan klik tautan 🔗Reservasi konsultasi hukum untuk menyusun strategi penanganan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









