CONTENTS
- 1. Klien yang meminta penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

- - Apakah perbuatan cabul dengan paksaan itu?
- 2. Pendampingan Daeryun untuk memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

- - Menyampaikan bahwa klien tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
- - Menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh dan partisipasi aktif dalam penyidikan
- 3. Klien yang berhasil memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

1. Klien yang meminta penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Ini adalah kisah klien yang mengunjungi Daeryun untuk memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan.
Klien adalah seorang pekerja muda yang baru memulai kariernya sehingga memerlukan pembelaan semaksimal mungkin terhadap ancaman hukuman.
Karena masih muda dan baru memasuki dunia kerja serta akan menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidik, klien merasa sangat cemas.
Klien melakukan kontak fisik secara berlebihan terhadap seorang perempuan yang kebetulan duduk semeja dan minum bersamanya, sehingga ia dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Pengacara Daeryun melakukan simulasi secara menyeluruh dan menyusun strategi pembelaan yang disesuaikan untuk memperoleh keputusan penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.
Apakah perbuatan cabul dengan paksaan itu?
Perbuatan cabul dengan paksaan secara harfiah berarti tindak pidana melakukan perbuatan cabul yang bertentangan dengan kehendak orang lain.
🔗Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dinyatakan terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
Mahkamah Agung Korea Selatan mengemukakan preseden baru bahwa tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dinyatakan terpenuhi hanya dengan adanya penggunaan kekuatan fisik terhadap tubuh, sehingga unsur-unsur pembentuk tindak pidana tersebut menjadi lebih longgar.
Dengan demikian, preseden sebelumnya yang mensyaratkan adanya kekerasan dan ancaman hingga taraf yang menyulitkan korban untuk melawan telah diubah.
Jika tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terbukti, pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.
2. Pendampingan Daeryun untuk memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Untuk memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, Daeryun menyusun pendapat tertulis penasihat hukum mengenai keadaan yang meringankan klien dan melakukan pembelaan.
Menyampaikan bahwa klien tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan menyampaikan bahwa klien adalah seorang pekerja muda yang baru memulai kariernya dan sama sekali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana.
Saat ini, klien adalah seorang pemuda tekun yang langsung bekerja di sebuah perusahaan setelah lulus sekolah menengah atas dan menjalankan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh.
Pengacara Daeryun menyatakan bahwa tidak adil jika klien, yang baru saja bekerja dan baru memulai kariernya, dijatuhi hukuman berat akibat kesalahan sesaat, serta meminta keputusan penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).
Menyampaikan penyesalan yang sungguh-sungguh dan partisipasi aktif dalam penyidikan
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan menyampaikan bahwa klien benar-benar menyesali dan bertobat atas perbuatannya dalam perkara ini.
Sejak tahap penyidikan, klien memang telah mengakui seluruh kesalahannya dan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif.
Pengacara yang berspesialisasi dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan menyampaikan sikap penyesalan klien tersebut dan memohon keringanan.
3. Klien yang berhasil memperoleh penangguhan penuntutan dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan
Setelah berhasil memperoleh penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan, klien berhasil menyelesaikan perkaranya dengan cepat.
Klien mengatakan, “Karena ini pertama kalinya saya diperiksa oleh lembaga penyidik, saya benar-benar sangat khawatir. Berkat bantuan Anda, tampaknya saya memperoleh hasil yang baik.”
Firma Hukum Daeryun memberikan pendampingan agar klien dapat mempertahankan keterangan yang konsisten selama tahap pemeriksaan oleh lembaga penyidik dan menghindari pernyataan yang merugikan.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun menekankan alasan-alasan yang meringankan klien dan menyusun strategi pembelaan yang disesuaikan agar perkara dapat diarahkan menuju hasil yang menguntungkan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











