CONTENTS
- 1. Pengacara Jeju | Latar belakang perkara

- - Rangkuman kronologi perkara
- - Rangkuman kerugian yang dialami korban
- 2. Pengacara Jeju | Penelaahan perkara

- - Pokok permasalahan
- - Penelaahan ketentuan hukum terkait
- 3. Pengacara Jeju | Bentuk bantuan

- - Hasil pengaduan kepada komisi ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja dinyatakan tidak sah
- - Tidak ada permintaan maaf maupun upaya perdamaian
- 4. Pengacara Jeju | Pelaku dijatuhi pidana penjara

1. Pengacara Jeju | Latar belakang perkara

Klien pengacara Jeju bekerja sebagai karyawan di sebuah lembaga penelitian yang berlokasi di wilayah Jeju.
Selain itu, pelaku dalam perkara ini merupakan atasan klien sekaligus direktur perusahaan.
Pelaku melakukan pelecehan seksual beberapa kali dalam dua acara makan bersama perusahaan. Karena mengalami guncangan mental yang berat, klien melaporkannya kepada pihak perusahaan.
Namun, perusahaan sepenuhnya menyingkirkan klien dari pekerjaannya dan melakukan perundungan di tempat kerja sebagai tindakan pembalasan. Pada akhirnya, perusahaan menuntutnya mengundurkan diri secara sukarela dan memaksanya mengajukan pengunduran diri.
Setelah mengalami pelecehan seksual berkali-kali dari pelaku dan bahkan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, klien mendatangi pengacara Jeju dan meminta bantuan untuk mengambil langkah hukum, mengajukan pengaduan kepada komisi ketenagakerjaan, serta menghadapi komite personalia.
Rangkuman kronologi perkara
Sekitar Februari 2024, dalam acara makan bersama yang tidak dihadiri klien, pelaku melontarkan pernyataan bernuansa pelecehan seksual kepada para karyawan laki-laki mengenai bentuk tubuh klien ↓ Klien mendengar pernyataan tersebut ketika kembali dari toilet, tetapi membiarkannya berlalu tanpa mengambil tindakan khusus ↓ Sekitar Mei 2024, dalam acara makan bersama, pelaku memanggil klien untuk keluar seorang diri ↓ Pelaku menyentuh pinggang dan bokong klien serta memintanya mencium pipi pelaku ↓ Klien menolak dengan tegas, lalu para karyawan yang menyaksikannya memisahkan pelaku ↓ Ketika sedang dipisahkan, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meneriakkan pernyataan yang menyiratkan hubungan seksual kepada korban ↓ Meskipun pihak perusahaan telah diberi tahu mengenai kejadian tersebut, perusahaan tidak memisahkan pelaku dan tidak mengambil tindakan khusus ↓ Setelah mengetahui bahwa klien telah melaporkannya, pelaku merundung klien dengan sengaja menyingkirkannya dari pekerjaan ↓ Pada akhirnya, korban dianjurkan mengundurkan diri secara sukarela dan mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah ↓ Meminta bantuan pengacara Jeju |
Rangkuman kerugian yang dialami korban
Klien mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku sebagai berikut.
▷ Menjadi korban perbuatan cabul dengan paksaan
▷ Mengalami viktimisasi sekunder akibat kekerasan verbal dan rumor jahat setelah kejadian
Namun, pihak perusahaan tidak memisahkan klien dari pelaku dan membiarkan keadaan tersebut tanpa penanganan selama dua bulan.
Akibatnya, setelah kejadian tersebut klien harus bertemu dengan pelaku setiap waktu makan siang. Klien juga mengalami viktimisasi sekunder karena menjadi sasaran rumor jahat di perusahaan sehingga menderita tekanan mental yang berat.
2. Pengacara Jeju | Penelaahan perkara

Pengacara Jeju mengidentifikasi pokok permasalahan dalam perkara ini dan menelaah ketentuan hukum terkait 🔗pelecehan seksual di lingkungan perusahaan.
Klien ingin menuntut agar pelaku dihukum berat serta mengajukan pengaduan kepada komisi ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Untuk menyelesaikan perkara tersebut, pengacara Jeju bekerja sama dengan pengacara spesialis pidana dan konsultan ketenagakerjaan dari Firma Hukum Daeryun.
Pokok permasalahan
Pengacara Jeju menggunakan langkah-langkah berikut untuk menangani pokok permasalahan dalam perkara ini.
Pokok permasalahan | Metode |
① Pelecehan seksual dan perbuatan cabul dengan paksaan | ▷ Memeriksa pernyataan dan kesaksian rekan kerja serta menyerahkan surat permohonan ▷ Menelaah rekaman CCTV tempat kejadian pada saat perbuatan cabul dengan paksaan dilakukan dan mengidentifikasi alat bukti ▷ Menyerahkan surat keterangan psikiater dan permohonan agar pelaku dihukum berat |
② Viktimisasi sekunder | ▷ Mengumpulkan bukti berupa pernyataan terkait rumor jahat ▷ Mengungkap bahwa tanpa meminta maaf atau berupaya mencapai perdamaian, pelaku (terdakwa) secara mendadak menitipkan 20 juta won Korea Selatan sehari sebelum pembacaan putusan untuk berupaya meredam perkara |
③ Pemutusan hubungan kerja yang tidak sah | ▷ Menyerahkan sebagai alat bukti putusan komite pengaduan ketenagakerjaan yang mengakui adanya pemutusan hubungan kerja yang tidak sah ▷ Menyerahkan sebagai alat bukti catatan percakapan dengan pihak perusahaan, termasuk anjuran untuk mengundurkan diri secara sukarela |
Penelaahan ketentuan hukum terkait
Apabila menjadi korban tindak pidana seksual seperti dalam perkara ini dan perlu 🔗melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja, korban perlu mengetahui perbuatan yang tergolong pelecehan seksual dan tingkat hukumannya.
Kategori | Uraian perbuatan |
Perbuatan fisik | Kontak fisik seperti memeluk atau memeluk dari belakang, menyentuh bagian tubuh tertentu, serta memaksa seseorang memberikan pijatan atau belaian |
Perbuatan verbal | Lelucon cabul, cerita vulgar, perumpamaan seksual mengenai penampilan, menyebarkan informasi seksual, memaksakan hubungan seksual, serta memaksa seseorang duduk di sebelahnya dan menuangkan minuman beralkohol dalam acara makan bersama perusahaan |
Perbuatan visual | Memasang atau memamerkan materi cabul (foto, gambar, coretan, atau terbitan) serta sengaja memperlihatkan bagian tubuh tertentu |
Perbuatan cabul dengan paksaan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Perbuatan cabul terhadap seseorang yang berada di bawah perlindungan atau pengawasannya dalam hubungan pekerjaan, ketenagakerjaan, dan sebagainya (🔗perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja) | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Karena pelaku dalam perkara ini merupakan atasan klien dan memiliki hubungan ketenagakerjaan dengannya, pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagaimana disebutkan di atas.
3. Pengacara Jeju | Bentuk bantuan
Untuk menyelesaikan perkara ini, pengacara Jeju bekerja sama dengan sejumlah pengacara spesialis pidana dalam menyusun strategi penanganan.
Selain itu, pengacara Jeju mempersiapkan penanganan pengaduan kepada komite kantor ketenagakerjaan bersama konsultan ketenagakerjaan dari Firma Hukum Daeryun.
Hasil pengaduan kepada komisi ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja dinyatakan tidak sah
Klien melaporkan pelaku atas perbuatan cabul di lingkungan perusahaan, tetapi justru dipaksa mengundurkan diri sebagai tindakan disipliner, antara lain dengan menonaktifkan kartu akses perusahaan dan melarangnya masuk kerja.
Untuk menghadapi kerugian tersebut, pengacara mengambil langkah bersama konsultan ketenagakerjaan dengan mengajukan permohonan pemulihan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, dan permohonan tersebut dikabulkan.
Komisi ketenagakerjaan memerintahkan agar klien dibayar sejumlah uang yang setara dengan upah sebagai pengganti pemulihan ke jabatan semula.
Tidak ada permintaan maaf maupun upaya perdamaian
Sejak perkara terjadi hingga hari dijatuhkannya putusan, pelaku tidak pernah meminta maaf satu kali pun.
Pelaku bahkan tidak melakukan upaya apa pun untuk mencapai perdamaian. Sehari sebelum pembacaan putusan, pelaku secara mendadak mengajukan penitipan uang dalam perkara pidana sekitar 20 juta won Korea Selatan dengan tujuan memperoleh peringanan hukuman.
Ditegaskan bahwa fakta-fakta tersebut justru menimbulkan luka dan penderitaan yang lebih berat bagi korban sehingga pelaku harus dijatuhi hukuman berat.
4. Pengacara Jeju | Pelaku dijatuhi pidana penjara

Berkat bantuan pengacara Jeju, pelaku dijatuhi pidana penjara.
Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan bahwa pelaku tidak meminta maaf secara langsung kepada korban, korban sangat marah dan memohon agar pelaku dihukum berat karena pelaku secara mendadak menitipkan uang dalam perkara pidana, serta sifat perbuatannya tergolong buruk karena telah melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul dengan paksaan beberapa kali.
Apabila mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dan perbuatan cabul dengan paksaan seperti dalam perkara ini, penting untuk segera berkonsultasi dengan pengacara spesialis melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.
Selain itu, apabila perlu mempersiapkan 🔗gugatan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah secara bersamaan, perkara harus ditelaah bersama pengacara dan konsultan ketenagakerjaan dari Firma Hukum Daeryun.
Melalui langkah tersebut, kami membantu melindungi hak klien dan meminimalkan kerugiannya.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










