Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan Suwon | Pengacara Suwon, keputusan penangguhan penuntutan bagi klien yang terlibat tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan Suwon membantu klien yang menghadapi tuduhan perbuatan cabul dengan paksaan sehingga perkara ditutup dengan penangguhan penuntutan.

Klien pun kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di kantor cabang Suwon.

CONTENTS
  • 1. Latar belakang perkara klien yang mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon
  • 2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara klien yang ditelaah pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon
    • - Apa itu perbuatan cabul dengan paksaan?
  • 3. Pembelaan untuk membantu klien yang disampaikan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon
    • - Tercapainya perdamaian dengan korban
    • - Merupakan pelaku pertama tanpa catatan pidana apa pun selain perkara ini
    • - Terjadi secara tiba-tiba dan bukan merupakan kejahatan yang direncanakan
  • 4. Dalil pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon diterima sehingga dijatuhkan putusan penangguhan penuntutan
    • - Jika Anda tanpa sengaja terlibat dalam perbuatan cabul dengan paksaan

1. Latar belakang perkara klien yang mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Latar belakang perkara klien yang mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Berikut ini adalah keadaan perkara klien yang meminta bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon.

Klien adalah seorang mahasiswa biasa yang mengikuti pertemuan sosial antarjurusan bersama teman-temannya.

Suasana menjadi semakin hangat, dan klien yang minum melebihi batas kemampuannya beberapa kali menyentuh dan mengelus tubuh pasangannya dalam pertemuan tersebut.

Korban sangat terkejut hingga berteriak, dan setelah itu klien diadukan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan cabul dengan paksaan sehingga terancam dijatuhi hukuman.

Menjelang tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan, klien setiap hari dilanda penderitaan karena khawatir menjadi pelaku kejahatan akibat kesalahan sesaat, sehingga ia segera mendatangi pengacara perbuatan cabul dengan paksaan dari firma hukum di Suwon dan meminta bantuan agar hukuman dapat dicegah.

2. Peraturan perundang-undangan terkait perkara klien yang ditelaah pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon meninjau isi perkara klien, kemudian memeriksa peraturan perundang-undangan yang terkait.

Apa itu perbuatan cabul dengan paksaan?

Peraturan perundang-undangan terkait perkara klien yang ditelaah pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Saat itu klien tengah menghadapi pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

Tingkat hukuman untuk perbuatan cabul dengan paksaan adalah sebagai berikut.

Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan cabul dengan paksaan)
Barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.


Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan memiliki unsur-unsur pembentuk sebagai berikut.

1. Kekerasan atau ancaman

Dalam hal derajat kekerasan dan ancaman, tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan sama seperti tindak pidana pemerkosaan, yaitu mensyaratkan bahwa perlawanan korban menjadi tidak mungkin dilakukan atau, setidaknya menjadi sangat sulit dilakukan.

Kekerasan tidak selalu harus sampai pada tingkat yang menekan kehendak korban; sepanjang terdapat penggunaan daya fisik yang bertentangan dengan kehendak korban, besar kecilnya atau kuat lemahnya daya tersebut tidak dipersoalkan. Mahkamah Agung Korea Selatan 2022.4.26. putusan 2001도2417.


2. Perbuatan cabul

Harus terdapat perbuatan yang bersifat seksual, dan hal ini harus terjadi bertentangan dengan kehendak korban.

Selain itu, tanpa memandang tujuan atau kecenderungan subjektif pelaku, perbuatan tersebut secara objektif menimbulkan rasa malu dan jijik seksual pada orang pada umumnya, serta melanggar kebebasan seksual korban.

Sekalipun tidak ada perbuatan menyentuh tubuh korban, perbuatan memperlihatkan masturbasi diri sendiri dengan mengancam menggunakan pisau dan sejenisnya di ruang tertutup seperti lift pun dipandang dapat memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (Mahkamah Agung Korea Selatan 2010.2.25. putusan, 2009도13716)


3. Kesengajaan

Pelaku harus menyadari apakah perbuatannya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


Selain itu, menurut Pasal 300 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, percobaan perbuatan cabul dengan paksaan juga dapat dipidana.

Apabila dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan cabul dengan paksaan terbukti, tidak hanya penghukuman pidana yang dapat dijatuhkan, tetapi juga pengumuman informasi pribadi dan tindakan pengamanan, sehingga perlu diperhatikan secara khusus.

3. Pembelaan untuk membantu klien yang disampaikan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Berikut ini adalah isi pembelaan klien yang disampaikan oleh pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon.

Tercapainya perdamaian dengan korban

Pengacara di Suwon mendalilkan bahwa klien menyesali perbuatan pidananya secara mendalam, dan telah menyampaikan permohonan maaf serta penghiburan yang tulus kepada korban.

Selain itu, klien telah membayar ganti rugi imateriil melalui mediasi pidana, dan korban telah mengajukan surat perdamaian serta surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman, hal-hal inilah yang didalilkan sebagai alasan untuk memohon keringanan.

Tidak hanya itu, dengan menunjuk pada kesungguhan klien yang benar-benar meminta maaf kepada korban dan berjanji akan hidup dengan hati yang menebus kesalahan seumur hidup bahkan setelah tercapai perdamaian, diajukanlah permohonan keringanan.

Merupakan pelaku pertama tanpa catatan pidana apa pun selain perkara ini

Pembelaan untuk membantu klien yang disampaikan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon

Pengacara di Suwon mendalilkan bahwa klien adalah seorang mahasiswa yang selama ini menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tekun tanpa catatan pidana apa pun, dan sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya akibat kesalahan sesaat.

Selain itu, klien tidak memiliki catatan pidana sejenis selain perbuatan dalam perkara ini, sehingga kemungkinan klien mengulangi perbuatan pidana tampak sangat rendah, dan dengan alasan telah mengajukan surat penyesalan yang tulus, diajukanlah permohonan keringanan.

Tidak hanya itu, dengan menunjuk pada sikap klien yang mengakui seluruh perbuatannya dan bekerja sama secara tulus dalam penyidikan oleh aparat penyidik serta mengakui sepenuhnya fakta perbuatannya, diajukan permohonan agar hal itu dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

Terjadi secara tiba-tiba dan bukan merupakan kejahatan yang direncanakan

Klien, tanpa memandang alasan apa pun, menyesali dan mengintrospeksi perbuatan yang telah dilakukannya, namun mendalilkan bahwa saat itu daya kewaspadaannya jauh menurun dibanding biasanya karena minum alkohol terlalu banyak.

Oleh karena itu, klien tidak mampu mengendalikan ucapan dan tindakannya dengan baik sehingga melakukan perbuatan tersebut, dan memohon agar dipertimbangkan bahwa perbuatan itu sama sekali bukan kejahatan yang direncanakan, melainkan terjadi secara tiba-tiba.

Selain itu, dengan mengajukan surat permohonan keringanan yang ditulis oleh teman-teman di sekitar klien dan orang tuanya, diajukan permohonan dengan sungguh-sungguh agar diberikan keringanan karena risiko pengulangan perbuatan sangat rendah.

4. Dalil pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon diterima sehingga dijatuhkan putusan penangguhan penuntutan

Melalui bantuan pengacara perbuatan cabul dengan paksaan di Suwon, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan putusan penangguhan penuntutan kepada klien sehingga perkara pun berakhir.

Klien yang sempat takut menjadi pelaku kejahatan dalam sekejap kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengacara di Suwon yang telah membantunya.

Jika Anda tanpa sengaja terlibat dalam perbuatan cabul dengan paksaan

Apabila Anda tanpa sengaja terlibat dalam perbuatan cabul dengan paksaan seperti dalam perkara klien, sebaiknya perkara segera ditelaah melalui konsultasi dengan pengacara spesialis dan diselesaikan sedini mungkin dengan bantuan pembelaan saat penyidikan.

Hal ini karena tingkat hukuman untuk perbuatan cabul dengan paksaan cukup berat, dan pelaku percobaan pun dapat terancam dijatuhi hukuman.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyusun strategi pembelaan melalui bantuan 🔗pengacara spesialis kejahatan seksual dan 🔗pengacara spesialis pidana agar klien tidak memberikan keterangan yang merugikan saat pemeriksaan oleh aparat penyidik.

Apabila Anda membutuhkan bantuan terkait dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, silakan berkonsultasi dengan ahli mengenai situasi yang Anda hadapi melalui 🔗reservasi konsultasi pengacara di Suwon dan menyelesaikan perkara Anda.

수원강제추행변호사

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk