CONTENTS
- 1. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Awal mula perkara

- - Perbandingan posisi klien dan pelapor
- - Alasan pendampingan Firma Hukum Daeryun diperlukan
- 2. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Analisis perkara

- - Penelaahan dasar hukum terkait
- 3. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Isi pendampingan

- 4. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Membuktikan tindak pidana tidak terbukti dan mengakhiri perkara dengan ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

1. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Awal mula perkara

Klien yang datang kepada pengacara Uijeongbu melalui rekomendasi pengacara Uijeongbu berencana melaksanakan proyek pembangunan rumah multifamili baru di Provinsi Gyeonggi bersama pelapor.
Klien menyatakan bahwa pada saat itu terdapat kesepakatan lisan bahwa dirinya akan menangani pekerjaan konstruksi secara nyata dan mengelola dana.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, klien menggunakan biaya pekerjaan konstruksi yang disetorkan ke rekening atas nama pelapor untuk biaya terkait proyek, seperti biaya pelaksanaan konstruksi, bahan bangunan, dan tenaga kerja.
Namun, pelapor mengajukan pengaduan pidana atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan menyatakan bahwa sekitar 300 juta won Korea Selatan telah digunakan untuk keperluan pribadi karena tujuan penggunaan dana tersebut tidak jelas.
Klien menyangkal seluruh tuduhan kepada pelapor dan memperlihatkan laporan transaksi rekening, tetapi merasa frustrasi karena pelapor tetap tidak memercayainya.
Perbandingan posisi klien dan pelapor
Posisi klien | Posisi pelapor |
Menangani pelaksanaan konstruksi dan penggunaan dana serta memiliki kewenangan pengelolaan secara nyata | Menyatakan bahwa dirinya harus mengelola langsung biaya pekerjaan konstruksi tersebut karena dana disetorkan ke rekeningnya |
Menggunakan dana sesuai tujuan proyek untuk biaya tenaga kerja, bahan bangunan, subkontrak, dan biaya lain yang diperlukan bagi pelaksanaan konstruksi | Tujuan penggunaan dana tidak jelas dan bukti pengeluaran tidak memadai |
Pembagian peran telah ditetapkan secara jelas melalui kesepakatan lisan dan dana digunakan berdasarkan pembagian tersebut | Pembagian peran tidak jelas karena tidak ada kontrak tertulis dan isi kesepakatan itu sendiri juga tidak jelas |
Menyatakan sama sekali tidak memiliki niat menyalahgunakan dana dan seluruh pengeluaran dilakukan untuk tujuan sah yang berkaitan dengan proyek | Menyatakan bahwa dana ditarik tanpa persetujuannya dan kerugian timbul karena perhitungan keuangan tidak dilakukan dengan benar |
Alasan pendampingan Firma Hukum Daeryun diperlukan
Situasi ketika seseorang tiba-tiba dilaporkan oleh mitra usahanya atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan diregistrasi sebagai pihak dalam perkara saat sedang menjalankan usaha bersama tentu dapat menjadi kejutan besar bagi siapa pun.
Secara khusus, dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, meskipun dana sebenarnya tidak disalahgunakan, seseorang berisiko harus menanggung seluruh tanggung jawab apabila tidak dapat membuktikan fakta tersebut secara jelas. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang cermat dan strategis sejak tahap awal perkara.
Firma Hukum Daeryun mendampingi klien melalui pengacara pidana berpengalaman dalam bidang terkait dengan cara-cara berikut.
▷ Menganalisis yurisprudensi terkait penggelapan
▷ Menelaah kontrak perdata dan memeriksa dasar hukum
▷ Mewakili klien dalam mencapai perdamaian secara baik dengan korban
▷ Melakukan pembelaan dalam gugatan ganti rugi
Penanganan awal sangat penting agar Anda tidak dirugikan akibat tuduhan yang tidak semestinya.
Segera lakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dan susun strategi pembelaan terhadap dugaan penggelapan dalam jabatan bersama pengacara berpengalaman.
2. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Analisis perkara

Perkara klien yang menjalani konsultasi hukum melalui rekomendasi pengacara Uijeongbu memiliki pokok persoalan berikut.
Pokok persoalan | Isi |
Keabsahan penggunaan biaya pekerjaan konstruksi | ▷ Memastikan apakah biaya pekerjaan konstruksi sekitar 300 juta won Korea Selatan benar-benar digunakan untuk pelaksanaan proyek
|
Pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan dana | ▷ Meskipun biaya pekerjaan konstruksi disetorkan ke rekening atas nama pelapor, perlu dipastikan siapa yang memiliki kewenangan nyata untuk mengelola dana tersebut guna menilai ada atau tidaknya niat untuk menguasainya secara melawan hukum
▷ Oleh karena itu, pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah klien merupakan pengelola dana secara nyata dan apakah dana tersebut disimpan berdasarkan hubungan penitipan |
Ada atau tidaknya kesengajaan | ▷ Menilai dengan membedakan apakah klien sengaja menyalahgunakan dana atau apakah masalah tersebut merupakan kekeliruan maupun kesalahpahaman akuntansi yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan secara normal
|
Penelaahan dasar hukum terkait
<🔗Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan unsur-unsurnya>
Unsur | Penjelasan |
Pihak yang menyimpan atau mengelola | Pelaku harus berkedudukan sebagai pihak yang menyimpan atau mengelola harta milik orang lain dalam pelaksanaan pekerjaan atau jabatannya |
Kesengajaan | Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan dengan kesadaran bahwa perbuatan itu melawan hukum |
Bentuk perbuatan | Harus terdapat perbuatan seperti menggunakan harta milik orang lain tanpa izin atau membelanjakannya untuk kepentingan pribadi |
Timbulnya kerugian | Perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian nyata bagi pemilik harta |
<🔗Hukuman atas penggelapan dan tingkatannya>
Kriteria jumlah keuntungan | Tingkat hukuman |
Umum (keuntungan kurang dari 500 juta won Korea Selatan) | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
500 juta won Korea Selatan atau lebih ~ kurang dari 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun |
5 miliar won Korea Selatan atau lebih | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
Kriteria jumlah keuntungan | Daluwarsa penuntutan |
Umum (keuntungan kurang dari 500 juta won Korea Selatan) | 10 tahun |
500 juta won Korea Selatan atau lebih | 15 tahun (apabila Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan diterapkan) |
3. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Isi pendampingan
Untuk mendampingi klien yang memperoleh rekomendasi pengacara Uijeongbu, kami menyampaikan argumentasi berikut.
Pendampingan | Isi |
Pembuktian penggunaan biaya pekerjaan konstruksi | ▷ Menyusun aliran biaya pekerjaan konstruksi sekitar 300 juta won Korea Selatan dan membuktikan dengan dokumen akuntansi bahwa pengeluaran tersebut digunakan sesuai tujuan proyek, termasuk untuk biaya tenaga kerja, bahan bangunan, dan subkontrak
|
Pembuktian kewenangan pengelolaan dana | ▷ Membuktikan melalui pernyataan tertulis dari kepala lapangan dan pihak perusahaan subkontraktor bahwa klien secara nyata menangani pengelolaan dana dan operasional proyek
|
Penyangkalan adanya kesengajaan | ▷ Menegaskan bahwa masalah tersebut hanya merupakan kekacauan atau perbedaan pendapat dalam perhitungan keuangan proyek dan tidak terdapat niat melakukan tindak pidana
|
4. Rekomendasi pengacara Uijeongbu | Membuktikan tindak pidana tidak terbukti dan mengakhiri perkara dengan ‘keputusan untuk tidak melakukan penuntutan’

Klien yang ingin membela diri dari dugaan tersebut melalui rekomendasi pengacara Uijeongbu akhirnya menerima keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tindak pidana tidak terbukti.
Setelah menelaah perkara ini, Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa penggunaan dana oleh klien tidak melawan hukum dan kesengajaan melakukan penggelapan dalam jabatan sulit dibuktikan hanya berdasarkan pernyataan pelapor. Oleh karena itu, kejaksaan akhirnya memutuskan bahwa tindak pidana tidak terbukti.
Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara berpengalaman yang senantiasa menangani perkara 🔗penggelapan dalam badan hukum secara khusus. Jika diperlukan, silakan memperoleh pendampingan dari pengacara.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









