CONTENTS
- 1. Kronologi lengkap perkara klien terkait tindak pidana penguntitan

- 2. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penguntitan?

- 3. Strategi untuk membuktikan bahwa klien tidak melakukan tindak pidana penguntitan?

- - Tindakan klien bukan merupakan tindak pidana penguntitan
- 4. Hasil bantuan dalam perkara tindak pidana penguntitan, “perkara tidak dilimpahkan”

1. Kronologi lengkap perkara klien terkait tindak pidana penguntitan

Suatu hari, klien tiba-tiba harus menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan tindak pidana penguntitan.
Setelah memeriksa secara terperinci dugaan yang membuatnya bingung dan terkejut tersebut, diketahui bahwa korban, yang merupakan mantan kekasih klien sekaligus rekan kerja dalam hubungan senior dan junior, telah mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan penguntitan.
Mereka telah saling mengenal cukup lama. Setelah secara kebetulan bekerja di tempat kerja yang sama dan saling memperhatikan, hubungan mereka berkembang menjadi hubungan yang lebih dekat selama kurang lebih beberapa bulan.
Namun, karena keduanya masing-masing telah memiliki pasangan, mereka mengakhiri hubungan tersebut dan sepakat untuk tetap menjadi rekan senior dan junior yang baik.
Setelah itu, klien merasa khawatir terhadap korban yang pindah departemen seusai mereka berpisah sehingga beberapa kali menghubunginya untuk menanyakan kabar. Namun, hal inilah yang kemudian menimbulkan masalah.
Korban merasa sakit hati setelah melihat klien tetap menjalani hubungan yang baik dengan pasangannya meskipun telah berpisah dari korban. Oleh karena itu, korban mengajukan pengaduan kepada kepolisian dengan menyatakan bahwa beberapa kali pesan dari klien untuk menanyakan kabarnya merupakan tindak pidana penguntitan.
2. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penguntitan?

Untuk membantu klien yang disangka melakukan tindak pidana penguntitan, advokat menelaah ketentuan terkait, termasuk ancaman hukumannya.
Pengertian tindak pidana penguntitan adalah sebagai berikut.
| Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan “Perbuatan penguntitan” adalah salah satu perbuatan berikut yang dilakukan tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan kehendak pihak lain terhadap pihak tersebut, orang yang tinggal bersamanya, atau keluarganya sehingga menimbulkan kecemasan atau ketakutan pada pihak tersebut. |
Perbuatan yang termasuk tindak pidana penguntitan ditentukan sebagai berikut.
| Mendekati atau mengikuti pihak lain, orang yang tinggal bersamanya, atau keluarganya, maupun menghalangi jalan mereka |
| Menunggu atau mengawasi di tempat tinggal, tempat kerja, sekolah, tempat lain yang biasa digunakan pihak lain dan orang-orang terkait untuk menjalani kehidupan sehari-hari, atau di sekitar tempat tersebut |
| Menyampaikan barang, tulisan, atau perkataan kepada pihak lain dan orang-orang terkait melalui pos, telepon, faks, atau jaringan informasi dan komunikasi, maupun menampilkan tulisan atau perkataan kepada mereka melalui program yang menggunakan jaringan informasi dan komunikasi atau fungsi telepon |
| Menyampaikan barang dan sejenisnya kepada pihak lain dan orang-orang terkait secara langsung atau melalui pihak ketiga, maupun meletakkan barang dan sejenisnya di tempat tinggal mereka atau di sekitarnya |
| Merusak barang dan sejenisnya yang berada di tempat tinggal pihak lain dan orang-orang terkait atau di sekitarnya |
| Menggunakan nama, sebutan, foto, video, atau informasi identitas pihak lain dan orang-orang terkait melalui jaringan informasi dan komunikasi untuk menyamar sebagai mereka |
Selain itu, ancaman hukuman apabila seseorang dijatuhi hukuman karena tindak pidana penguntitan adalah sebagai berikut.
| ① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan. |
| ② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata maupun barang berbahaya lainnya dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan. |
3. Strategi untuk membuktikan bahwa klien tidak melakukan tindak pidana penguntitan?
Advokat spesialis menyusun strategi dengan tujuan agar perkara penguntitan tersebut tidak dilimpahkan.
Tindakan klien bukan merupakan tindak pidana penguntitan

Advokat spesialis firma kami mengakui bahwa klien memang beberapa kali menelepon korban. Namun, setelah menelaah isi percakapan dan pembicaraan melalui telepon antara keduanya, advokat menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana penguntitan.
Klien dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan sebagai kekasih selama beberapa bulan. Bahkan setelah mereka berpisah, korban masih memanggil klien dengan sebutan “kakak”. Berdasarkan cara mereka saling menyapa tersebut, advokat menyatakan bahwa keduanya selama ini memiliki hubungan yang dekat.
Advokat juga menyatakan bahwa klien menghubungi korban hanya untuk menanyakan kabarnya karena klien tidak sanggup berpura-pura tidak mengenal korban yang akan pindah departemen, mengingat keduanya sebelumnya pernah memiliki hubungan yang dekat.
Terakhir, ketika korban dengan tegas meminta agar klien tidak menghubunginya lagi, klien mematuhi permintaan tersebut dengan tidak menghubungi korban sama sekali selama lebih dari beberapa bulan dan juga menghapus nomor kontak korban. Advokat meminta agar keadaan ini turut dipertimbangkan.
Advokat menyatakan bahwa meskipun klien memang menghubungi korban, isi percakapan dan pembicaraan melalui telepon antara keduanya tidak menunjukkan bahwa tindakan klien itu sendiri menimbulkan ketakutan atau kecemasan pada korban maupun bahwa klien memiliki maksud untuk melakukan tindak pidana penguntitan sehingga niat melakukan tindak pidana sulit dibuktikan.
Selain itu, karena maksud klien untuk melakukan tindak pidana sangat lemah dan klien merupakan pelaku pertama kali, advokat menyerahkan surat pernyataan penyesalan yang memuat penyesalan tulus klien serta meminta keringanan dengan mempertimbangkan keadaan tersebut.
4. Hasil bantuan dalam perkara tindak pidana penguntitan, “perkara tidak dilimpahkan”
Kepolisian menerima argumentasi advokat yang memberikan pembelaan secara cermat bagi klien dalam perkara tindak pidana penguntitan dan memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara klien karena tindak pidana yang disangkakan tidak terbukti.
Alasan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara tersebut menyatakan bahwa setelah menelaah isi percakapan dan pembicaraan melalui telepon antara klien dan korban, tindakan klien diakui bukan merupakan tindak pidana penguntitan.
🔗Perbuatan penguntitan Apabila Anda secara tidak adil tersangkut dalam perkara tindak pidana penguntitan karena perbuatan yang dituduhkan sebagai penguntitan, hal terpenting adalah menyatakan bahwa tindakan Anda bukan merupakan perbuatan penguntitan dan menanggapinya dengan mencari alat bukti yang dapat membuktikan hal tersebut.
Terutama apabila Anda akan menjalani pemeriksaan kepolisian, dapatkan bantuan dari 🔗advokat spesialis pidana yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana penguntitan untuk menyusun strategi penjatuhan pidana yang sesuai dengan perkara Anda dan strategi pemberian keterangan yang menguntungkan Anda agar dugaan tersebut dapat segera dibantah.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










