CONTENTS
- 1. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Latar Belakang Perkara

- - Alasan Memasuki Tempat Kediaman Korban
- - Dilaporkan karena Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin
- 2. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Penelaahan Perkara

- - Persoalan Utama
- - Penelaahan Prinsip Hukum Terkait
- 3. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Bentuk Bantuan Hukum

- - Menunjukkan Penyesalan
- - Tidak Ada Kesengajaan
- - Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana
- 4. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Penjelasan Posisi Klien hingga Berakhir dengan Penangguhan Penuntutan

1. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Latar Belakang Perkara

Klien yang berupaya memasuki tempat kediaman tanpa izin mengunjungi rumah mantan pacarnya. Namun, karena tidak mendengar tanda-tanda keberadaan seseorang di dalam, ia menyatakan bahwa dirinya membuka pintu dan masuk karena khawatir mantan pacarnya mungkin berada dalam keadaan serius.
Alasannya, hingga belum lama sebelumnya korban pernah mengirim pesan yang mengisyaratkan bunuh diri atau benar-benar mencoba bunuh diri. Karena itu, klien mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki pilihan selain membuka pintu, masuk, dan memeriksa kondisi korban.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, dalam situasi serupa, dirinya juga pernah memasuki rumah tersebut untuk memeriksa kondisi korban.
Alasan Memasuki Tempat Kediaman Korban
Beberapa waktu kemudian, klien berpisah dengan korban dan mengunjungi rumahnya untuk menyampaikan salam perpisahan terakhir.
Ia menyatakan bahwa ketika dilihat dari luar, lampu di dalam rumah menyala, tetapi tidak ada tanda-tanda keberadaan seseorang meskipun bel telah ditekan. Karena khawatir mungkin terjadi keadaan darurat, ia segera membuka pintu dan masuk.
Namun, korban mengungkapkan rasa tidak senang yang sangat kuat atas tindakan klien memasuki tempat kediamannya dan melaporkannya kepada polisi.
Klien menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh niat untuk membantu korban. Namun, korban menganggap tindakan klien memasuki rumahnya tanpa izin sebagai suatu penerobosan dan melaporkannya kepada polisi.
Dilaporkan karena Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin
Ketika mengingat kembali keadaan saat itu, klien merasa dirinya sangat diperlakukan tidak adil.
Ia menyatakan bahwa dirinya segera membuka pintu dan masuk untuk memastikan keselamatan korban. Namun, korban merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan menempuh langkah hukum.
Pada akhirnya, setelah menyelidiki perkara tersebut, polisi menilai bahwa terdapat dasar dugaan tindak pidana dan melimpahkan perkara klien ke Kejaksaan Korea Selatan.
2. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Penelaahan Perkara

Setelah menelaah keadaan dalam perkara memasuki tempat kediaman tanpa izin tersebut, advokat mengidentifikasi persoalan-persoalan utama dan berupaya melakukan pembelaan dengan menelaah prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Persoalan Utama
Klien menjelaskan bahwa dirinya membuka pintu dan masuk karena terdapat keadaan darurat yang mengharuskannya memeriksa kondisi korban.
Oleh karena itu, persoalan utama adalah apakah tindakan klien memasuki tempat kediaman tersebut dilakukan dengan sengaja atau merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari dalam keadaan darurat.
Agar dugaan memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat dinyatakan terpenuhi, harus terdapat tindakan memasuki tempat kediaman orang lain tanpa izin.
Dengan mempertimbangkan hubungan klien dengan korban sebelumnya dan keadaan darurat tersebut, klien dapat menyatakan bahwa tindakannya memasuki tempat kediaman orang lain dilakukan tanpa sifat melawan hukum.
Dengan kata lain, persoalan pentingnya adalah apakah sifat melawan hukum dari tindakan tersebut dapat dikesampingkan meskipun klien tidak memperoleh izin dari pihak lain ketika memasuki tempat kediaman itu.
Persoalan penting lainnya adalah apakah alasan korban melaporkan tindakan klien memiliki dasar hukum atau langkah hukum tersebut ditempuh sebagai reaksi emosional.
Penelaahan Prinsip Hukum Terkait
🔗Memasuki tempat kediaman tanpa izin adalah tindakan memasuki tempat kediaman orang lain tanpa persetujuannya atau menerobos tempat yang secara sah dihuni oleh orang tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, perlu ditentukan apakah perbuatan klien termasuk tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Secara khusus, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2020도12630, tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin tidak dinilai semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya persetujuan penghuni, tetapi terutama berdasarkan apakah perbuatan tersebut telah mengganggu ‘ketenteraman tempat kediaman secara faktual’.
Dengan kata lain, sekalipun secara lahiriah telah terjadi tindakan keluar masuk, penilaian dipusatkan pada apakah rasa aman dan ketenteraman psikologis yang dirasakan korban di ruang kehidupannya benar-benar telah terganggu.
Oleh karena itu, apabila perbuatan klien dinyatakan sebagai tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin, klien dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa untuk jangka waktu maksimum 3 tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum 5 juta won Korea Selatan. Terutama karena korban dengan tegas menuntut hukuman berat, kemungkinan dijatuhkannya pidana penjara efektif juga tidak dapat dikesampingkan.
3. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Bentuk Bantuan Hukum

Advokat Firma Hukum Daeryun yang menangani perkara memasuki tempat kediaman tanpa izin tersebut berupaya membantu klien dengan menyampaikan argumentasi berikut.
Secara khusus, advokat menekankan bahwa klien tidak memiliki kesengajaan untuk memasuki tempat kediaman tanpa izin dan berupaya menghindarkan klien dari pidana penjara efektif.
Menunjukkan Penyesalan
Klien sangat menyesali tindakannya dan telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Secara khusus, klien sangat menyesali tindakannya memasuki rumah secara melawan hukum karena terlalu mengkhawatirkan kondisi mantan pacarnya.
Klien mengakui bahwa dirinya salah menilai keadaan karena terbawa emosi dan menyampaikan bahwa dirinya juga sungguh-sungguh menyesali kemungkinan korban merasa tidak nyaman akibat tindakannya.
Tidak Ada Kesengajaan
Klien menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memasuki tempat kediaman korban tanpa izin.
Ia menjelaskan bahwa dirinya membuka pintu dan masuk semata-mata karena mengkhawatirkan kondisi korban serta menganggap bahwa keadaan serius mungkin terjadi sehingga harus segera membuka pintu dan masuk.
Klien menyatakan bahwa tindakannya bukanlah penerobosan yang disengaja karena pada saat itu keselamatan korban merupakan pertimbangan utamanya.
Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana
Setelah peristiwa tersebut, klien melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kestabilan mental dan melakukan introspeksi diri guna mencegah terulangnya tindak pidana.
Secara khusus, ia mengikuti program pendidikan kesadaran hukum, kembali menyadari secara mendalam pentingnya kewaspadaan terhadap perbuatan pidana, dan melakukan introspeksi diri.
4. Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin | Penjelasan Posisi Klien hingga Berakhir dengan Penangguhan Penuntutan
Klien memasuki rumah mantan pacarnya karena mengkhawatirkan kemungkinan bunuh diri, tetapi tindakannya tersebut bukan penerobosan tanpa izin yang disengaja.
Advokat Daeryun yang menangani perkara ini menjelaskan kronologi perkara secara terperinci dan menekankan bahwa tindakan klien dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Pada akhirnya, berkat bantuan advokat, klien dapat memperoleh keputusan penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa).
Dalam keadaan seseorang dilaporkan atas perbuatan pidana yang tidak disengaja seperti ini, kepanikan terkadang menyebabkan kesempatan untuk melakukan penanganan awal terlewatkan.
Untuk mencegah hal tersebut, sejak tahap awal perkara penting untuk membuat 🔗Reservasi Konsultasi Hukum, menyusun strategi penanganan bersama advokat profesional, dan melakukan pembelaan secara menyeluruh.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











