CONTENTS
- 1. Klien yang meminta bantuan pengacara penagihan piutang

- - Peraturan terkait usaha pinjaman yang dijelaskan oleh pengacara penagihan piutang
- 2. Pengacara penagihan piutang memberikan pembelaan untuk melindungi klien dari hukuman

- - Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa klien mengakui seluruh fakta yang disangkakan
- - Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa klien tidak memiliki riwayat tindak pidana sejenis
1. Klien yang meminta bantuan pengacara penagihan piutang

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara penagihan piutang.
Klien akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan, Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan, dan Undang-Undang Penagihan Piutang Korea Selatan.
Setelah menangani banyak perkara terkait, pengacara penagihan piutang memahami keadaan perkara klien sebagai berikut.
-Memberikan pinjaman tanpa mendaftarkan usaha pinjaman
-Menerima pembayaran pokok dan bunga dengan suku bunga yang melebihi batas maksimum menurut undang-undang
-Mengirimkan pesan teks bernada ancaman dan sebagainya kepada korban
Peraturan terkait usaha pinjaman yang dijelaskan oleh pengacara penagihan piutang
Usaha pinjaman adalah kegiatan menjalankan usaha meminjamkan uang atau menjalankan usaha menagih uang dengan menerima pengalihan hak untuk menerima uang (piutang) dari pihak-pihak seperti berikut.
Dalam hal ini, ‘tindakan meminjamkan uang’ juga mencakup mendiskontokan surat sanggup atau menyerahkan uang dengan cara serupa, seperti melalui jaminan dengan pengalihan hak.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, usaha pinjaman hanya dapat dijalankan oleh pihak yang telah mendaftarkan usaha pinjamannya. Pihak yang menjalankan usaha pinjaman tanpa melakukan pendaftaran atau memperbarui pendaftaran dapat dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan batas maksimum KRW 50.000.000.
∙Peraturan perundang-undangan tentang pembatasan suku bunga pemberi pinjaman
Apabila pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada individu, suku bunganya tidak boleh melebihi 20% per tahun (suku bunga bulanan dan harian dikonversi menjadi bunga sederhana sebesar 20/100 per tahun).
Pihak yang menerima bunga melebihi batas suku bunga tersebut dikenai pidana penjara dengan batas maksimum 3 tahun atau pidana denda dengan batas maksimum KRW 30.000.000.
| KIAT mengenai peraturan terkait dari pengacara penagihan piutang -Bunga keterlambatan juga termasuk bunga. -Biaya pelunasan dipercepat juga termasuk bunga. -Penagih piutang dilarang menuntut pembayaran dari pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban hukum atau menimbulkan rasa takut melalui kekerasan, ancaman, dan sebagainya. |
2. Pengacara penagihan piutang memberikan pembelaan untuk melindungi klien dari hukuman

Pengacara penagihan piutang menyusun strategi pembelaan untuk melindungi klien dari hukuman.
Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa klien mengakui seluruh fakta yang disangkakan
Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa klien mengakui seluruh fakta yang disangkakan dan sangat menyesali perbuatannya.
Pada masa pandemi COVID-19, klien terkena restrukturisasi setelah bekerja di sebuah perusahaan selama lebih dari 10 tahun dan terus-menerus gagal memperoleh pekerjaan baru.
Di tengah rasa tanggung jawab untuk menafkahi orang tuanya dan tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, klien mendengar bahwa orang biasa juga dapat menjalankan usaha pinjaman. Penilaiannya pun menjadi tidak jernih sehingga ia mulai menjalankan usaha tersebut.
Pengacara penagihan piutang memohon agar dipertimbangkan bahwa meskipun klien memang melakukan tindakan melawan hukum yang keliru, ia mengalami tekanan ekonomi dan psikologis setelah kehilangan pekerjaan.
Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa klien tidak memiliki riwayat tindak pidana sejenis
Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa klien sama sekali tidak memiliki riwayat pidana sejenis.
Saat ini, klien juga bekerja sebagai pekerja harian di lokasi konstruksi dan menjalani kehidupan dengan sungguh-sungguh.
Pengacara penagihan piutang menekankan bahwa klien tidak memiliki riwayat pidana sejenis dan sama sekali tidak ada kekhawatiran bahwa ia akan mengulangi tindak pidana, lalu memohon keringanan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











