Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan

Firma hukum perkara narkotika | Kembali tertangkap menggunakan narkotika untuk keempat kalinya, tetapi dijatuhi pidana penjara 6 bulan

Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika telah dibebaskan setelah menjalani pidana penjara karena menggunakan narkotika. Ia kembali terancam dijatuhi pidana berat setelah penggunaan narkotikanya terungkap lagi, tetapi akhirnya dijatuhi pidana penjara 6 bulan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika
  • 2. Penjelasan firma hukum perkara narkotika mengenai Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
    • - Perkiraan tingkat hukuman bagi klien
  • 3. Pembelaan firma hukum perkara narkotika bagi klien
    • - Pengajuan pendapat tertulis penasihat hukum
    • - Pengajuan materi penjatuhan pidana
  • 4. Hasil perkara yang diperoleh firma hukum perkara narkotika

1. Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika

Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika

Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika meminta konsultasi mendesak karena terancam dijatuhi pidana berat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan.

Pengacara yang menangani konsultasi di firma hukum tersebut segera memeriksa perkaranya, dan fakta-faktanya adalah sebagai berikut.

Sekitar 5 tahun sebelumnya, klien pernah dijatuhi pidana denda atas penggunaan narkotika, kemudian hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) 4 tahun sebelumnya, dan pidana penjara 1 tahun pada 3 tahun sebelumnya.

Tidak lama setelah dibebaskan dari penjara, klien menggunakan aplikasi percakapan acak untuk mencari teman karena merasa kesepian dan kemudian berkenalan dengan seorang pria.

Klien membuat janji dengan pria tersebut dan makan bersamanya di sebuah restoran. Karena merasa cocok, mereka kemudian pergi ke tempat penginapan.

Di tempat penginapan, pria tersebut bertanya apakah klien pernah menggunakan narkotika, lalu menyerahkan sebuah kantong berisi serbuk narkotika tanpa menunggu jawabannya.

Klien telah bertekad untuk tidak menggunakan narkotika lagi, tetapi setelah melihat serbuk tersebut, tanpa sadar ia kembali menggunakannya.

Setelah itu, klien diliputi perasaan bersalah dan menyerahkan diri dengan melaporkan penggunaan narkotika tersebut. Ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, ia meminta bantuan firma hukum perkara narkotika agar dapat memperoleh hukuman yang seringan mungkin.

Setelah memahami keseriusan perkara tersebut, firma hukum segera menyusun strategi penanganan untuk mendampingi klien.

2. Penjelasan firma hukum perkara narkotika mengenai Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan

Firma hukum perkara narkotika memeriksa ketentuan dalam Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan yang telah dilanggar oleh klien.

Pasal 4 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (Larangan Penanganan Narkotika oleh Pihak yang Tidak Berwenang Menanganinya) ① Orang yang bukan pihak berwenang menangani narkotika dilarang melakukan salah satu perbuatan berikut.

1. Memiliki, menguasai, menggunakan, mengangkut, mengelola, mengimpor, mengekspor, memproduksi, meracik, memberikan, menerima, memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, atau menyediakan narkotika atau 🔗obat psikotropika

Menurut Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, orang yang bukan pihak berwenang menangani narkotika dilarang keras melakukan perbuatan seperti menggunakan narkotika.

Pasal 60 Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan (Ketentuan Pidana) ① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu kategori berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.

2. Orang yang, dengan melanggar Pasal 4 ayat (1), memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, menerima, memiliki, menguasai, menggunakan, mengelola, meracik, memberikan, atau menyediakan obat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 huruf b dan c atau obat psikotropika yang mengandung zat tersebut, maupun orang yang menerbitkan resep yang mencantumkan obat psikotropika

Narkotika yang digunakan klien merupakan obat psikotropika. Oleh karena itu, ia terancam dijatuhi pidana berat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.

Perkiraan tingkat hukuman bagi klien

Hal yang penting dalam perkara ini adalah bahwa klien tergolong sebagai pelaku pengulangan tindak pidana karena belum berlalu 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara, yakni pidana yang setingkat atau lebih berat daripada pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan. Oleh sebab itu, hukumannya dapat diperberat hingga 2 kali lipat.

Pasal 35 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pengulangan Tindak Pidana) ① Orang yang, dalam waktu 3 tahun setelah selesai menjalani atau dibebaskan dari pelaksanaan pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat, melakukan tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja atau pidana yang lebih berat, dihukum sebagai pelaku pengulangan tindak pidana.

② Hukuman bagi pelaku pengulangan tindak pidana dapat diperberat hingga 2 kali batas maksimum pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.

Selain itu, Komisi Penjatuhan Pidana Korea Selatan merekomendasikan agar riwayat tindak pidana sejenis dipertimbangkan sebagai faktor pemberat dalam penjatuhan pidana untuk tindak pidana penggunaan narkotika.

Karena klien berada dalam situasi yang memungkinkan dijatuhkannya pidana penjara paling lama 20 tahun, diperlukan penanganan yang cepat.

3. Pembelaan firma hukum perkara narkotika bagi klien

Berdasarkan hasil penelaahan perkara klien, firma hukum perkara narkotika menilai bahwa perkiraan tingkat hukumannya tinggi dan menyusun strategi untuk memperoleh pengurangan hukuman semaksimal mungkin.

Pengajuan pendapat tertulis penasihat hukum

Firma hukum perkara narkotika mengajukan pendapat tertulis penasihat hukum dan memohon pengurangan hukuman.

▶Isi pendapat tertulis penasihat hukum dari firma hukum perkara narkotika

Klien sangat menyesali dan merefleksikan kesalahannya dalam perkara ini

Klien menyerahkan diri dengan mendatangi langsung lembaga penyidik

Klien sedang menjalani rehabilitasi untuk ketergantungan narkotika

Perbuatan dalam perkara ini terjadi secara spontan sehingga tidak ada kemungkinan klien mengulangi tindak pidana

Pengajuan materi penjatuhan pidana

Firma hukum perkara narkotika menyiapkan dan menyerahkan materi penjatuhan pidana untuk memperoleh pengurangan hukuman bagi klien.

▶Materi penjatuhan pidana yang diajukan oleh firma hukum perkara narkotika

Surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan oleh klien

Surat permohonan keringanan yang ditulis tangan oleh orang-orang terdekat klien

Surat keterangan rawat jalan dan pendapat dokter: menegaskan bahwa klien terus menjalani pengobatan dan tidak memiliki kemungkinan mengulangi tindak pidana

4. Hasil perkara yang diperoleh firma hukum perkara narkotika

Hasil perkara yang diperoleh firma hukum perkara narkotika

Berkat pembelaan firma hukum perkara narkotika, klien mengakhiri perkara dengan dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa selama 6 bulan, yang tergolong relatif ringan.

Klien memiliki 3 riwayat hukuman atas tindak pidana narkotika dan kali ini tertangkap untuk ke-4 kalinya. Oleh karena itu, ia semula memperkirakan pasti akan dijatuhi pidana penjara selama beberapa tahun, tetapi menyampaikan rasa terima kasih karena telah didampingi hingga memperoleh pengurangan hukuman.

Tindak pidana terkait narkotika, termasuk penggunaan narkotika, dijatuhi hukuman berat karena sulit terdeteksi dan dapat menimbulkan dampak buruk yang besar bagi masyarakat.

Khususnya bagi pelaku seperti klien dalam perkara ini yang melakukan tindak pidana berulang, residivis, atau pelaku kebiasaan, penjatuhan hukuman berat sulit dihindari sehingga dapat dijatuhi hukuman berat apabila tidak segera ditangani.

Firma kami mendampingi penanganan perkara dengan menugaskan para advokat spesialis yang berpengalaman luas dalam perkara narkotika untuk menyusun strategi penanganan.

Firma Hukum Daeryun telah membangun sistem tanggap darurat selama 365 hari dan 24 jam. Silakan lakukan 🔗reservasi konsultasi hukum untuk memperoleh solusi penyelesaian perkara narkotika.

마약법무법인 | 마약 투약 4번째 적발됐으나 징역 6개월 선고

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk