CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika

- 2. Penjelasan firma hukum perkara narkotika mengenai Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan

- - Perkiraan tingkat hukuman bagi klien
- 3. Pembelaan firma hukum perkara narkotika bagi klien

- - Pengajuan pendapat tertulis penasihat hukum
- - Pengajuan materi penjatuhan pidana
- 4. Hasil perkara yang diperoleh firma hukum perkara narkotika

1. Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika

Klien yang mendatangi firma hukum untuk perkara narkotika meminta konsultasi mendesak karena terancam dijatuhi pidana berat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan.
Pengacara yang menangani konsultasi di firma hukum tersebut segera memeriksa perkaranya, dan fakta-faktanya adalah sebagai berikut.
Sekitar 5 tahun sebelumnya, klien pernah dijatuhi pidana denda atas penggunaan narkotika, kemudian hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) 4 tahun sebelumnya, dan pidana penjara 1 tahun pada 3 tahun sebelumnya.
Tidak lama setelah dibebaskan dari penjara, klien menggunakan aplikasi percakapan acak untuk mencari teman karena merasa kesepian dan kemudian berkenalan dengan seorang pria.
Klien membuat janji dengan pria tersebut dan makan bersamanya di sebuah restoran. Karena merasa cocok, mereka kemudian pergi ke tempat penginapan.
Di tempat penginapan, pria tersebut bertanya apakah klien pernah menggunakan narkotika, lalu menyerahkan sebuah kantong berisi serbuk narkotika tanpa menunggu jawabannya.
Klien telah bertekad untuk tidak menggunakan narkotika lagi, tetapi setelah melihat serbuk tersebut, tanpa sadar ia kembali menggunakannya.
Setelah itu, klien diliputi perasaan bersalah dan menyerahkan diri dengan melaporkan penggunaan narkotika tersebut. Ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, ia meminta bantuan firma hukum perkara narkotika agar dapat memperoleh hukuman yang seringan mungkin.
Setelah memahami keseriusan perkara tersebut, firma hukum segera menyusun strategi penanganan untuk mendampingi klien.
2. Penjelasan firma hukum perkara narkotika mengenai Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
Firma hukum perkara narkotika memeriksa ketentuan dalam Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan yang telah dilanggar oleh klien.
1. Memiliki, menguasai, menggunakan, mengangkut, mengelola, mengimpor, mengekspor, memproduksi, meracik, memberikan, menerima, memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, atau menyediakan narkotika atau 🔗obat psikotropika
Menurut Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, orang yang bukan pihak berwenang menangani narkotika dilarang keras melakukan perbuatan seperti menggunakan narkotika.
2. Orang yang, dengan melanggar Pasal 4 ayat (1), memperjualbelikan, menjadi perantara jual beli, menerima, memiliki, menguasai, menggunakan, mengelola, meracik, memberikan, atau menyediakan obat psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 huruf b dan c atau obat psikotropika yang mengandung zat tersebut, maupun orang yang menerbitkan resep yang mencantumkan obat psikotropika
Narkotika yang digunakan klien merupakan obat psikotropika. Oleh karena itu, ia terancam dijatuhi pidana berat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
Perkiraan tingkat hukuman bagi klien
Hal yang penting dalam perkara ini adalah bahwa klien tergolong sebagai pelaku pengulangan tindak pidana karena belum berlalu 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara, yakni pidana yang setingkat atau lebih berat daripada pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan. Oleh sebab itu, hukumannya dapat diperberat hingga 2 kali lipat.
② Hukuman bagi pelaku pengulangan tindak pidana dapat diperberat hingga 2 kali batas maksimum pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.
Selain itu, Komisi Penjatuhan Pidana Korea Selatan merekomendasikan agar riwayat tindak pidana sejenis dipertimbangkan sebagai faktor pemberat dalam penjatuhan pidana untuk tindak pidana penggunaan narkotika.
Karena klien berada dalam situasi yang memungkinkan dijatuhkannya pidana penjara paling lama 20 tahun, diperlukan penanganan yang cepat.
3. Pembelaan firma hukum perkara narkotika bagi klien
Berdasarkan hasil penelaahan perkara klien, firma hukum perkara narkotika menilai bahwa perkiraan tingkat hukumannya tinggi dan menyusun strategi untuk memperoleh pengurangan hukuman semaksimal mungkin.
Pengajuan pendapat tertulis penasihat hukum
Firma hukum perkara narkotika mengajukan pendapat tertulis penasihat hukum dan memohon pengurangan hukuman.
▶Isi pendapat tertulis penasihat hukum dari firma hukum perkara narkotika
Klien menyerahkan diri dengan mendatangi langsung lembaga penyidik
Klien sedang menjalani rehabilitasi untuk ketergantungan narkotika
Perbuatan dalam perkara ini terjadi secara spontan sehingga tidak ada kemungkinan klien mengulangi tindak pidana
Pengajuan materi penjatuhan pidana
Firma hukum perkara narkotika menyiapkan dan menyerahkan materi penjatuhan pidana untuk memperoleh pengurangan hukuman bagi klien.
▶Materi penjatuhan pidana yang diajukan oleh firma hukum perkara narkotika
Surat permohonan keringanan yang ditulis tangan oleh orang-orang terdekat klien
Surat keterangan rawat jalan dan pendapat dokter: menegaskan bahwa klien terus menjalani pengobatan dan tidak memiliki kemungkinan mengulangi tindak pidana
4. Hasil perkara yang diperoleh firma hukum perkara narkotika

Berkat pembelaan firma hukum perkara narkotika, klien mengakhiri perkara dengan dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa selama 6 bulan, yang tergolong relatif ringan.
Klien memiliki 3 riwayat hukuman atas tindak pidana narkotika dan kali ini tertangkap untuk ke-4 kalinya. Oleh karena itu, ia semula memperkirakan pasti akan dijatuhi pidana penjara selama beberapa tahun, tetapi menyampaikan rasa terima kasih karena telah didampingi hingga memperoleh pengurangan hukuman.
Tindak pidana terkait narkotika, termasuk penggunaan narkotika, dijatuhi hukuman berat karena sulit terdeteksi dan dapat menimbulkan dampak buruk yang besar bagi masyarakat.
Khususnya bagi pelaku seperti klien dalam perkara ini yang melakukan tindak pidana berulang, residivis, atau pelaku kebiasaan, penjatuhan hukuman berat sulit dihindari sehingga dapat dijatuhi hukuman berat apabila tidak segera ditangani.
Firma kami mendampingi penanganan perkara dengan menugaskan para advokat spesialis yang berpengalaman luas dalam perkara narkotika untuk menyusun strategi penanganan.
Firma Hukum Daeryun telah membangun sistem tanggap darurat selama 365 hari dan 24 jam. Silakan lakukan 🔗reservasi konsultasi hukum untuk memperoleh solusi penyelesaian perkara narkotika.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











