CONTENTS
- 1. Klien yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

- - Kronologi perkara kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas
- 2. Mengidentifikasi persoalan dalam perkara pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

- - Strategi berdasarkan pokok persoalan
- 3. Bantuan strategis untuk mengurangi hukuman atas tuduhan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

- - Strategi pengacara perkara kejahatan seksual ① Perubahan dakwaan
- - Strategi pengacara perkara kejahatan seksual ② Pembelaan aktif pada tahap persidangan
- 4. Berhasil mengubah dakwaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan mengurangi hukuman menjadi “pidana bersyarat”

- - Cara menangani perkara kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas
1. Klien yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

Klien yang menghadapi persidangan pidana atas tuduhan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas telah dijatuhi pidana penjara pada tingkat pertama.
Untuk mengupayakan pengurangan hukuman melalui banding, klien mendatangi pengacara perkara kejahatan seksual.
Kronologi perkara kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas
Klien diadukan secara pidana setelah melakukan hubungan seksual dengan A, seorang kerabat dengan disabilitas intelektual.
Klien menyatakan, “Hubungan tersebut dilakukan atas persetujuan bersama,” tetapi A memberikan keterangan bahwa “tidak ada persetujuan yang sesungguhnya.”
Berdasarkan tingkat disabilitas dan keterangan A, lembaga penyidik mendakwa klien atas pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Majelis hakim tingkat pertama menerima kredibilitas keterangan korban dan karakteristik disabilitasnya, sehingga menyatakan klien bersalah atas pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan menjatuhkan pidana penjara efektif.
Setelah putusan tingkat pertama tersebut, klien merasa diperlakukan tidak adil dan memutuskan untuk mengajukan banding. Klien kemudian mendatangi pengacara perkara kejahatan seksual dan meminta bantuan.
2. Mengidentifikasi persoalan dalam perkara pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas
Dakwaan yang diterapkan terhadap klien pada tingkat pertama adalah pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau kerabat, serta dakwaan lainnya sebagaimana diatur dalam 「Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan」.
Di antaranya, pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas merupakan tindak pidana yang mensyaratkan bahwa korban berada dalam keadaan tidak mampu melawan dan dikenai ancaman pidana menurut undang-undang yang sangat berat.
Ketentuan | Ancaman pidana |
Pasal 5 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau kerabat) | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 7 tahun |
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas) | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun |
Namun, ketika mempersiapkan banding, pengacara perkara kejahatan seksual memperhatikan bahwa tindakan klien belum tentu dapat dianggap sebagai pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan.
Pengacara menilai bahwa tindakan tersebut lebih mendekati persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan karakteristik disabilitas dan cara berkomunikasi korban.
Oleh karena itu, pengacara perkara kejahatan seksual meninjau kemungkinan perubahan menjadi dakwaan dengan ancaman pidana menurut undang-undang yang relatif lebih ringan, seperti persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan terhadap penyandang disabilitas.
Ketentuan | Ancaman pidana |
Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (Persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan terhadap penyandang disabilitas) | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 5 tahun |
Strategi berdasarkan pokok persoalan
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah sebagai berikut.
▷ Apakah korban benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan dan menolak dalam hubungan seksual?
▷ Atau justru hubungan seksual tersebut didorong dengan memanfaatkan karakteristik kognitif korban?
Berdasarkan persoalan tersebut, pengacara perkara kejahatan seksual menyusun strategi untuk menekankan bahwa unsur keadaan tidak mampu melawan belum terpenuhi secara memadai dan mengupayakan perubahan dakwaan pada tingkat banding menjadi persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan terhadap penyandang disabilitas, atau dakwaan lainnya.
3. Bantuan strategis untuk mengurangi hukuman atas tuduhan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas

Dalam pemeriksaan banding atas pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, pengacara perkara kejahatan seksual berfokus pada perlunya menggugat dakwaan berat berupa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas itu sendiri dan memberikan bantuan yang konkret dari berbagai aspek.
Pengacara tidak hanya mengemukakan alasan untuk meringankan pidana, tetapi juga menyusun strategi nyata untuk menghindari pidana penjara efektif dengan meninjau kembali sifat tindakan dan unsur-unsur hukumnya.
Strategi pengacara perkara kejahatan seksual ① Perubahan dakwaan
Dalam menghadapi tuduhan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas yang dapat mengakibatkan penjatuhan pidana berat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun, pengacara secara aktif menekankan bahwa keadaan korban yang tidak mampu melawan belum dibuktikan secara memadai.
Pada saat yang sama, perubahan dakwaan menjadi persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan terhadap penyandang disabilitas dijadikan inti strategi banding.
→ Mengemukakan bahwa korban memiliki kemampuan mengambil keputusan sampai tingkat tertentu
∙ Menyusun kembali bukti tidak langsung dan catatan komunikasi yang terlewatkan pada tingkat pertama
→ Mengemukakan kemungkinan adanya sikap sukarela dari korban
∙ Menunjukkan bahwa keterangan korban tidak konsisten antara tahap awal penyidikan dan tahap persidangan
→ Berupaya melemahkan kredibilitas keterangan
Strategi pengacara perkara kejahatan seksual ② Pembelaan aktif pada tahap persidangan
Dalam proses persidangan banding, pengacara perkara kejahatan seksual memperoleh dan mengajukan kepada pengadilan berbagai alat bukti yang dapat menunjukkan fakta secara objektif.
Pengacara juga mengemukakan alasan-alasan berikut untuk dipertimbangkan sebagai peringanan pidana.
▷ Fakta bahwa ini merupakan tindak pidana pertamanya
▷ Kondisi kewajiban menanggung keluarga
Pengacara juga terus mendampingi klien agar dapat mempersiapkan keterangannya dan menghadiri persidangan secara menyeluruh, serta mempertahankan strategi pembelaan secara konsisten selama seluruh proses persidangan.
4. Berhasil mengubah dakwaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan mengurangi hukuman menjadi “pidana bersyarat”

Setelah perdebatan hukum yang intensif untuk mengubah dakwaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, majelis hakim tingkat banding mengubah dakwaan menjadi persetubuhan dengan tipu daya atau paksaan terhadap penyandang disabilitas dan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat), bukan pidana penjara efektif, kepada klien.
Klien yang menghadapi risiko dipenjara akibat pidana penjara efektif pada tingkat pertama akhirnya dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat setelah pemeriksaan banding. Klien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam dengan mengatakan, “Saya benar-benar telah mengambil keputusan yang tepat dengan memercayakan perkara ini.”
Cara menangani perkara kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas
Dalam perkara kejahatan seksual terhadap penyandang disabilitas, pidana berat dapat dijatuhkan hanya berdasarkan tingkat disabilitas dan keterangan korban. Oleh karena itu, penanganan awal dan pengamanan alat bukti sangat penting.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara pidana dan perkara kejahatan seksual yang berpengalaman bekerja di kepolisian, Kejaksaan Korea Selatan, dan pengadilan, serta menyediakan bantuan yang disesuaikan dengan perkara, termasuk pengumpulan alat bukti dan strategi persidangan.
Kami juga memberikan dukungan untuk melindungi keselamatan dan menjaga kerahasiaan klien.
Jika Anda terlibat dalam perkara 🔗kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan menghadapi risiko penghukuman, silakan serahkan penanganan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai tahun 2025 kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan, membantu menyelesaikan perkara melalui strategi sistematis dari para ahli hukum di berbagai bidang.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Tuduhan tidak adil atas tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, apakah bisa memperoleh status tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan)?

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












