Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penasihat hukum korporasi

Kasus pengacara penasihat hukum | Nasihat mengenai greenwashing dan kepatuhan bagi perusahaan makanan

Ini adalah kasus pemberian nasihat mengenai greenwashing dan kepatuhan oleh pengacara penasihat hukum. Seiring dengan meningkatnya kasus greenwashing yang terdeteksi, pengacara penasihat hukum memberikan nasihat yang disesuaikan bagi perusahaan makanan.

CONTENTS
  • 1. Pengacara penasihat hukum | Greenwashing yang juga berlaku pada industri makanan
    • - Regulasi domestik Korea Selatan terkait greenwashing
    • - Kasus greenwashing yang terdeteksi dalam industri makanan
  • 2. Pengacara penasihat hukum | Nasihat menyeluruh mengenai greenwashing bagi perusahaan makanan
    • - Peninjauan legalitas pernyataan pelabelan dan periklanan lingkungan
    • - Nasihat mengenai penyiapan bahan pembuktian
    • - Pembentukan sistem kepatuhan internal
  • 3. Pengacara penasihat hukum | Peninjauan greenwashing secara berkelanjutan merupakan hal penting

1. Pengacara penasihat hukum | Greenwashing yang juga berlaku pada industri makanan

pengacara penasihat hukum greenwashing perusahaan makanan industri makanan

Kami memperkenalkan kasus pemberian nasihat mengenai greenwashing dan kepatuhan oleh pengacara penasihat hukum.

“Greenwashing” adalah tindakan pelabelan atau periklanan yang menyesatkan konsumen dengan membuat produk atau layanan seolah-olah ramah lingkungan tanpa adanya kegiatan ramah lingkungan yang nyata.

Menurut Institut Industri dan Teknologi Lingkungan Korea, kasus greenwashing yang terdeteksi meningkat sekitar 23 kali lipat selama 4 tahun terakhir. Sektor yang terdeteksi juga meluas dari industri kimia dan manufaktur ke seluruh sektor barang konsumsi, termasuk makanan dan kebutuhan rumah tangga.

Industri makanan juga tidak terkecuali.

Menurut laporan yang diterbitkan pada 2023 oleh organisasi lingkungan Belanda, Changing Markets Foundation, sektor dengan greenwashing paling serius adalah industri makanan, termasuk industri daging dan produk susu.

Banyak ditemukan klaim lingkungan yang keliru dalam materi pemasaran dan promosi pada label serta iklan makanan, seperti “kemasan ramah lingkungan”, “proses produksi rendah karbon”, dan “bahan baku berkelanjutan”.

Perusahaan harus memastikan bahwa pernyataan pemasaran didasarkan pada bukti ilmiah dan objektif serta tidak menghilangkan atau memutarbalikkan informasi yang wajib disampaikan.

Perusahaan makanan yang menjadi klien firma kami juga meminta nasihat hukum untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan penyelidikan oleh lembaga regulator terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, mengenai pelabelan karakteristik lingkungan pada kemasan dan wadah produknya.

Seiring dengan mengemukanya pengelolaan ESG sebagai unsur utama daya saing perusahaan serta semakin cermat dan ketatnya pengawasan dan regulasi eksternal, pengacara penasihat hukum memberikan nasihat hukum agar kontroversi greenwashing tidak menimbulkan krisis terhadap kepercayaan pada merek dan keberlanjutan perusahaan.

Regulasi domestik Korea Selatan terkait greenwashing

Di Korea Selatan, kasus greenwashing diregulasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup mengatur pelabelan dan periklanan terkait karakteristik lingkungan produk, sedangkan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan mengatur pelabelan dan periklanan dalam seluruh bidang barang dan jasa.

Pelanggaran terhadap undang-undang terkait pelabelan dan periklanan lingkungan dapat dikenai sanksi berikut.

Tindakan periklanan yang tidak patut

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda pidana paling banyak 150 juta won Korea Selatan

Penolakan atau penghalangan penyelidikan atas pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan

Denda administratif paling banyak 200 juta won Korea Selatan

Tidak mencantumkan informasi penting dalam pelabelan atau periklanan, tidak menyerahkan bahan pembuktian, dan tindakan lainnya

Denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Kasus greenwashing yang terdeteksi dalam industri makanan

1. Perusahaan A, merek minuman Eropa—greenwashing melalui pesan iklan “baik bagi bumi”

Perusahaan A, merek minuman nabati asal Eropa, menggunakan frasa “baik bagi bumi” dalam iklan minuman nabatinya.

Otoritas Persaingan dan Pasar serta Otoritas Standar Periklanan Inggris kemudian memerintahkan penghentian iklan tersebut dengan menyatakan bahwa sesuatu yang sekadar tidak terlalu merusak lingkungan tidak serta-merta dapat dianggap “baik bagi bumi”.

2. Perusahaan makanan Denmark D—menyesatkan konsumen dengan frasa “mengendalikan perubahan iklim”

Pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Denmark memutuskan bahwa iklan produsen daging babi, Perusahaan D, yang menggunakan frasa “mengendalikan perubahan iklim” merupakan greenwashing yang menyesatkan konsumen.

Atas pelanggaran Undang-Undang Pemasaran, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 300.000 krone—sekitar 58,85 juta won Korea Selatan berdasarkan kurs saat itu—serta mengeluarkan perintah perbaikan.

Putusan ini merupakan putusan pertama di Denmark yang mengakui adanya greenwashing.

2. Pengacara penasihat hukum | Nasihat menyeluruh mengenai greenwashing bagi perusahaan makanan

pengacara penasihat hukum greenwashing hukum perdagangan adil hukum lingkungan hukum pelabelan dan periklanan

Firma kami membentuk satuan tugas pengacara penasihat hukum melalui kolaborasi antara pengacara spesialis korporasi yang memahami hukum lingkungan dan Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan, pengacara spesialis Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, serta tenaga ahli dari berbagai sektor lainnya untuk memberikan nasihat mengenai greenwashing kepada perusahaan makanan.

Peninjauan legalitas pernyataan pelabelan dan periklanan lingkungan

Pengacara penasihat hukum menekankan bahwa prioritas utama adalah meninjau apakah pernyataan iklan seperti ramah lingkungan, tidak berbahaya, dan berkelanjutan dapat dibuktikan.

Karena terdapat kemungkinan perusahaan klien mencantumkan “unsur ramah lingkungan” secara berlebihan melalui unsur nonverbal pada kemasan produk, seperti desain, warna, dan gambar, pengacara penasihat hukum meninjau iklan serta pernyataan tersebut terlebih dahulu dan menghilangkan kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Pengacara penasihat hukum juga menjelaskan bahwa mengiklankan rencana masa depan terkait pengelolaan lingkungan seperti berikut merupakan kegiatan pengelolaan ramah lingkungan yang tepat.

Klaim mengenai penggunaan bahan organik dan pengurangan karbon untuk produk burrito milik perusahaan jasa boga

▶Mendorong perkembangan pasar makanan organik dengan membeli bahan organik dalam jumlah besar untuk produksi produk

▶Menunjukkan niat untuk terus membeli bahan organik pada masa mendatang

▶Membuktikan pengurangan emisi karbon dibandingkan dengan hewan yang diternakkan di peternakan dengan memasok sebagian besar daging sapi yang digunakan dari sapi yang dipelihara dengan pakan rumput

▶Keputusan NAD Amerika Serikat (Divisi Periklanan Nasional): mengakui adanya dukungan aktif dari pengiklan untuk mewujudkan klaim dalam pelabelan dan periklanan

Nasihat mengenai penyiapan bahan pembuktian

Pengacara penasihat hukum memberikan nasihat agar perusahaan dapat menyusun strategi tanggapan apabila kemudian dilakukan penyelidikan oleh lembaga administratif seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dengan menyiapkan bahan pembuktian.

Dengan menjelaskan persyaratan bahan pembuktian ilmiah dan objektif yang dapat mendukung pernyataan iklan, pengacara penasihat hukum menyarankan agar perusahaan menyusun daftar laporan teknis, laporan hasil pengujian, bahan sertifikasi pihak ketiga, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk setiap jenis makanan dan proses guna menanggapi penyelidikan pada masa mendatang.

Pembentukan sistem kepatuhan internal

Pengacara penasihat hukum kemudian memberikan pelatihan daring dan luring kepada eksekutif serta karyawan untuk membantu membentuk sistem kepatuhan internal perusahaan.

Pengacara penasihat hukum menyampaikan perlunya membangun sistem kolaborasi antara tim terkait ESG, tim hubungan masyarakat dan pemasaran, serta tim hukum untuk membentuk organisasi yang mampu mengelola risiko terkait greenwashing, disertai pedoman dan proses peninjauan yang berlaku di seluruh perusahaan.

Untuk itu, pengacara penasihat hukum membantu meningkatkan kesadaran praktisi terhadap risiko melalui pembahasan mengenai perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait greenwashing di dalam dan luar negeri serta pengenalan kasus-kasus utama yang terdeteksi berdasarkan sektor industri.

3. Pengacara penasihat hukum | Peninjauan greenwashing secara berkelanjutan merupakan hal penting

Risiko greenwashing dalam industri makanan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyesuaikan pernyataan atau mengadakan pelatihan satu kali.

Hal ini karena satu frasa seperti “kemasan ramah lingkungan” pun memerlukan peninjauan hukum yang kompleks dan dapat memberikan dampak besar terhadap keseluruhan citra merek.

Pengacara penasihat hukum firma kami memberikan nasihat hukum yang menyeluruh agar perusahaan klien dapat secara mandiri mengenali persoalan greenwashing dalam organisasinya dan membentuk sistem tanggapan yang nyata melalui kolaborasi antardepartemen.

Seperti dalam kasus ini, perusahaan disarankan untuk memantau secara cermat peraturan perundang-undangan terkait ESG dan perkembangan regulasi bersama pengacara penasihat hukum dari grup hukum korporasi guna mendukung secara menyeluruh legalitas pengelolaan lingkungan serta pelabelan dan periklanan.

Jika memerlukan nasihat terkait greenwashing, silakan ajukan permohonan kepada Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk