CONTENTS
- 1. Klien yang Mencari Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual

- 2. Penjelasan Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual tentang Kekerasan Seksual

- - Ancaman Hukuman untuk Pemerkosaan
- - Apakah Siswa SMP Juga Dapat Dihukum?
- 3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual

- - Keadaan pada Saat Hubungan Seksual
- - Kolaborasi dengan Pusat Forensik Digital
- - Analisis Putusan Pengadilan
- 4. Hasil Penanganan Perkara oleh Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual

1. Klien yang Mencari Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual
Klien yang mencari pengacara spesialis kekerasan seksual adalah orang tua dari seorang siswa sekolah menengah pertama.
Klien meminta bantuan untuk menangani perkara karena anaknya sedang menghadapi dugaan kekerasan seksual.
Uraian perkara anak klien yang didengar oleh pengacara spesialis kekerasan seksual adalah sebagai berikut.
Anak klien dan korban dalam perkara ini disebut telah menjalin hubungan sebagai pasangan dan secara alami juga melakukan hubungan seksual.
Setelah itu, pertengkaran kecil disebut berujung pada putusnya hubungan mereka. Korban kemudian tiba-tiba mengaku telah mengalami kekerasan seksual oleh anak klien dan melaporkannya kepada sekolah serta kepolisian.
Karena itu, klien mencari pengacara spesialis kekerasan seksual dan meminta bantuan agar anaknya dibebaskan dari dugaan kekerasan seksual yang menurutnya tidak adil.
2. Penjelasan Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual tentang Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dituduhkan kepada anak klien pengacara spesialis kekerasan seksual berarti semua tindakan kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, yang bertentangan dengan kehendak pihak terkait.
Kekerasan seksual mencakup pemerkosaan, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, pemerkosaan yang disertai perampokan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan, serta tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan.
Di antara perbuatan tersebut, anak klien diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan. Tindak pidana pemerkosaan terbentuk apabila seseorang memperkosa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
Ancaman Hukuman untuk Pemerkosaan

🔗Tindak pidana pemerkosaan, apabila terbukti, diancam berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dengan pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun.
Namun, karena korban dalam perkara klien tergolong remaja berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan, Pasal 7 undang-undang tersebut berlaku sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Apakah Siswa SMP Juga Dapat Dihukum?
Anak berusia 10 hingga 13 tahun diklasifikasikan sebagai anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menurut hukum Korea Selatan sehingga, sekalipun melakukan tindak pidana, mereka tidak dijatuhi hukuman pidana, melainkan tindakan perlindungan.
Namun, remaja berusia 14 tahun atau lebih diklasifikasikan sebagai anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga, apabila melakukan tindak pidana berat, mereka dapat menjalani proses yang sama seperti orang dewasa dan dijatuhi hukuman pidana.
Anak klien pengacara spesialis kekerasan seksual berusia 15 tahun dan tergolong sebagai anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga berada dalam situasi yang menyulitkannya untuk menghindari hukuman.
3. Pembelaan bagi Klien oleh Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual
Pengacara spesialis kekerasan seksual memusatkan pembelaannya pada fakta bahwa, meskipun anak klien dan korban memang melakukan hubungan seksual, hubungan tersebut dilakukan dengan persetujuan korban dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Keadaan pada Saat Hubungan Seksual
Sebelum peristiwa tersebut, anak klien pengacara spesialis kekerasan seksual dan korban telah melakukan kontak fisik seperti berciuman dan menyentuh alat kelamin satu sama lain.
Pada hari terjadinya peristiwa itu, ketika keduanya kembali melakukan kontak fisik, korban terlebih dahulu melepaskan pakaiannya dan meminta anak klien untuk turut melepaskan pakaiannya.
Keduanya kemudian secara alami melakukan hubungan seksual. Setelah berhubungan seksual dan berpisah, mereka tetap menjalin hubungan seperti biasa dengan berbicara melalui telepon dan saling bertukar pesan.
Dengan mengemukakan keadaan tersebut, pengacara spesialis kekerasan seksual menegaskan bahwa anak klien melakukan hubungan seksual dengan persetujuan korban.
Kolaborasi dengan Pusat Forensik Digital
Melalui kerja sama dengan Pusat Forensik Digital, pengacara spesialis kekerasan seksual memulihkan isi pesan KakaoTalk yang dipertukarkan antara anak klien dan korban setelah hubungan seksual tersebut.
Setelah hubungan seksual itu, anak klien bertanya apakah korban tidak menyukai hubungan tersebut, dan korban menjawab bahwa ia tidak pernah merasa tidak menyukainya.
Selain itu, satu minggu kemudian korban juga mengundang anak klien ke rumahnya dengan mengatakan bahwa ia akan berada sendirian di rumah.
Dengan mengemukakan keadaan tersebut, pengacara spesialis kekerasan seksual kembali menegaskan bahwa hubungan seksual antara anak klien dan korban dilakukan atas dasar kesepakatan.
Analisis Putusan Pengadilan
Menurut Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 Juli 2019 dalam perkara Nomor 2019도6546, apabila terdakwa secara konsisten menyangkal fakta yang didakwakan dan keterangan korban merupakan satu-satunya bukti langsung yang mendukung fakta tersebut, untuk menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan keterangan itu, ditinjau dari rasionalitas, kelayakan, keakuratan objektif isi keterangan itu sendiri, kaidah pengalaman umum, dan hal-hal lainnya, keterangan korban harus mencapai tingkat yang tidak menyisakan ruang bagi keraguan yang wajar.
Selain itu, keterangan tersebut harus memiliki kredibilitas yang cukup untuk menolak dalil terdakwa bahwa dirinya tidak bersalah.
Berdasarkan preseden yang telah dianalisis, pengacara spesialis kekerasan seksual berpendapat bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap klien tidak dapat dibuktikan.
4. Hasil Penanganan Perkara oleh Pengacara Spesialis Kekerasan Seksual

Sebagai hasil penanganan perkara oleh pengacara spesialis kekerasan seksual untuk anak klien, Kejaksaan Korea Selatan memberikan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena dugaan tidak terbukti.
Anak klien sempat menghadapi risiko hukuman pidana hanya berdasarkan keterangan korban, tetapi dengan bantuan pengacara spesialis kekerasan seksual, ia dapat terbebas dari dugaan tersebut.
Dalam perkara kekerasan seksual, keterangan korban dapat menjadi bukti yang menentukan. Oleh karena itu, untuk terbebas dari dugaan tersebut, bantuan pengacara spesialis kekerasan seksual harus diperoleh.
Jika Anda mempercayakan perkara kepada firma kami, pengacara spesialis kekerasan seksual, Pusat Pemeriksaan Alat Bukti, dan Pusat Forensik Digital akan menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda sedang menghadapi krisis akibat dugaan kekerasan seksual, segera lakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











