CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara hukum startup

- - Keadaan perkara yang diidentifikasi pengacara spesialis startup
- - Meninjau jenis utama gugatan yang dihadapi startup
- 2. Bantuan pengacara hukum startup agar gugatan ditolak

- - Pengacara startup: penandatanganan perjanjian konsultasi itu sendiri tidak terbukti
- - Pengacara startup menyangkal pemberian kewenangan perwakilan dan menegaskan persyaratan perwakilan semu tidak terpenuhi
- 3. Hasil nasihat hukum startup: seluruh tuntutan juga ditolak pada tingkat banding

1. Klien yang mendatangi pengacara hukum startup

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara hukum startup.
Klien yang mencari pengacara spesialis startup merupakan pimpinan sebuah startup yang bergerak dalam bidang konstruksi dan instalasi.
Baru-baru ini, klien menghadapi gugatan dari penggugat yang mengoperasikan perusahaan perantara proyek agar membayar biaya jasa senilai hampir 400 juta won Korea Selatan.
Klien sangat terkejut dengan gugatan penggugat tersebut dan ingin meminta bantuan pengacara spesialis startup.
Secara khusus, klien menginginkan kantor hukum yang dapat memberikan konsultasi kapan pun pada waktu yang nyaman baginya dan memilih Firma Hukum Daeryun, yang memiliki sistem konsultasi darurat 24 jam sehari dan 365 hari setahun.
Keadaan perkara yang diidentifikasi pengacara spesialis startup
Pokok utama gugatan biaya jasa dalam perkara ini adalah perjanjian konsultasi yang diklaim dibuat atas nama penggugat dan klien.
Namun, permasalahannya adalah bahwa orang yang disebut sebagai pihak yang menandatangani perjanjian tersebut bukanlah klien, melainkan pihak ketiga bernama A.
A bukan karyawan perusahaan klien, melainkan konsultan eksternal yang hanya pernah berinteraksi secara tidak langsung dalam beberapa kegiatan usaha.
A membuat perjanjian tersebut dengan membubuhkan stempel atas nama klien, yang kemudian mengakibatkan diajukannya gugatan pembayaran biaya jasa.
Meninjau jenis utama gugatan yang dihadapi startup
Dalam proses pertumbuhan pesat dan kerja sama dengan tenaga ahli eksternal, startup sering menghadapi struktur kontrak dan hubungan perwakilan yang rumit.
Dalam proses tersebut, penandatanganan kontrak oleh pihak ketiga selain pimpinan dapat mengakibatkan timbulnya tanggung jawab hukum yang tidak semestinya. Gugatan perdata yang mempermasalahkan pemberian kewenangan perwakilan dan terpenuhinya perwakilan semu menurut hukum Korea Selatan pun sering terjadi.
Klien dalam perkara ini juga harus membuktikan bahwa dirinya bukan pihak yang menandatangani kontrak serta bahwa persyaratan pemberian kewenangan perwakilan dan perwakilan semu tidak terpenuhi.
Jenis utama gugatan yang sering dihadapi startup adalah sebagai berikut.
▶Gugatan sengketa kepemilikan saham
▶Gugatan terkait perjanjian investasi
▶Gugatan pelanggaran hak kekayaan intelektual
▶Gugatan ketenagakerjaan dan perburuhan
▶Gugatan sengketa kontrak
2. Bantuan pengacara hukum startup agar gugatan ditolak
Pengacara hukum startup mulai memberikan bantuan agar gugatan pembayaran biaya jasa oleh penggugat ditolak.
Dalil penggugat adalah sebagai berikut.
Penggugat menilai bahwa perjanjian konsultasi dalam perkara ini telah dibuat secara sah antara klien dan A.
A menggunakan stempel atas nama klien dan penggugat berpendapat bahwa hal tersebut dapat dilakukan karena A telah menerima kewenangan perwakilan yang luas dari klien.
Dengan demikian, penggugat beralasan bahwa klien sebagai prinsipal harus bertanggung jawab atas tindakan kontraktual A.
Penggugat berpendapat bahwa meskipun tidak terdapat kewenangan perwakilan secara tegas, klien telah menciptakan keadaan yang membuat A tampak sebagai perwakilannya. Apabila penggugat sebagai pihak ketiga memercayai keadaan tersebut dan menandatangani kontrak, klien harus bertanggung jawab berdasarkan perwakilan semu.
-Keadaan ketika A menerima uang dari klien dan membayar perusahaan subkontraktor
-Fakta bahwa A menyimpan dan menggunakan stempel milik klien
Pengacara startup: penandatanganan perjanjian konsultasi itu sendiri tidak terbukti
Pengacara startup menunjukkan bahwa tidak jelas apakah kontrak antara A dan penggugat benar-benar telah dibuat. Sekalipun dokumen tersebut ada, isinya tidak didasarkan pada kehendak klien.
Hal ini karena A bukan pengurus ataupun karyawan perusahaan klien dan tidak pernah menerima pelimpahan kewenangan apa pun dari klien untuk menandatangani kontrak.
Pengacara startup berpendapat bahwa meskipun stempel atas nama klien dibubuhkan pada dokumen kontrak, keabsahan terbentuknya kontrak itu sendiri pasti patut diragukan apabila tidak terdapat penjelasan yang wajar mengenai keadaan pembubuhan stempel tersebut ataupun dasar keabsahannya.
Pengacara juga menunjukkan bahwa perjanjian konsultasi dalam perkara ini hanya berupa salinan. Meskipun klien menyangkal keberadaan dokumen asli dan keaslian pembuatannya, penggugat tidak menyerahkan dokumen asli tersebut.
-Nomor telepon juga tidak tercantum
-Sertifikat stempel perusahaan milik klien tidak dilampirkan
Pengacara startup menyangkal pemberian kewenangan perwakilan dan menegaskan persyaratan perwakilan semu tidak terpenuhi
Pengacara startup berpendapat bahwa klien sama sekali tidak pernah memberikan kewenangan kepada A untuk menandatangani kontrak dan perjanjian konsultasi dalam perkara ini hanyalah tindakan sepihak A yang tidak berkaitan dengan klien.
Terkait tanggung jawab berdasarkan perwakilan semu, pengacara juga menegaskan bahwa selama kemungkinan adanya kewenangan perwakilan dasar tidak dapat diasumsikan, pembebanan tanggung jawab hukum kepada prinsipal hanya karena kekeliruan pihak ketiga tidak memenuhi persyaratan terbentuknya perwakilan semu berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Pengacara startup menunjukkan bahwa penggunaan stempel oleh A tidak pernah diizinkan secara tersirat ataupun disahkan kemudian oleh klien. Sebaliknya, terdapat kemungkinan bahwa A menggunakannya tanpa izin.
Pengacara juga berpendapat bahwa kunjungan klien ke lokasi konstruksi hanyalah bagian dari pemeriksaan lokasi rutin yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi dan sama sekali tidak berkaitan dengan penandatanganan perjanjian konsultasi.
3. Hasil nasihat hukum startup: seluruh tuntutan juga ditolak pada tingkat banding

Berkat bantuan pengacara hukum startup, pengadilan menjatuhkan putusan yang menolak seluruh tuntutan penggugat.
Penggugat mengajukan banding karena tidak menerima putusan tingkat pertama, tetapi majelis hakim tingkat banding juga menilai bahwa putusan tingkat pertama sudah tepat dan menolak banding tersebut.
Perkara ini merupakan kasus ketika risiko sebuah startup hampir dibebani tanggung jawab hukum akibat penyusunan kontrak secara sepihak oleh pihak ketiga tanpa penandatanganan kontrak secara tegas berhasil dicegah.
Startup harus memeriksa secara menyeluruh keaslian penandatanganan kontrak dan keberadaan kewenangan, termasuk dalam hubungan dengan perwakilan, mitra eksternal, bahkan sesama pendiri.
Kehati-hatian juga diperlukan agar unsur-unsur yang menciptakan kesan adanya kewenangan, seperti pengelolaan stempel, penggunaan kartu nama, dan penerimaan surel, tidak berkembang menjadi persoalan perwakilan semu.
Apabila sengketa semacam ini terjadi, bantuan pengacara spesialis startup yang dapat menetapkan argumentasi hukum secara tepat sejak awal dan menyusun bantahan terstruktur terhadap dalil pihak lawan sangat diperlukan.
Untuk startup, Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum guna menangani seluruh gugatan yang mungkin melibatkan startup, termasuk ▲nasihat pendirian badan hukum dan anggaran dasar ▲nasihat mengenai perjanjian investasi dan penanganan sengketa ▲nasihat mengenai kepemilikan saham dan perjanjian antarpemegang saham ▲perlindungan hak kekayaan intelektual dan penanganan pelanggaran ▲penyusunan kontrak dan nasihat hukum transaksi.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Daftar periksa transaksi dari pengacara spesialis startup

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









