CONTENTS
- 1. Latar belakang sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

- - Konflik seputar kemasan produk
- 2. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan serta pokok sengketa dalam perkara

- - Apa pokok sengketa dalam perkara ini?
- 3. Sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, bantuan yang diberikan

- - Penafsiran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan serta analisis yurisprudensi
- - Pembuktian sifat umum unsur desain dan praktik industri
- 4. Hasil sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, “menang perkara”

- - Jika timbul sengketa
1. Latar belakang sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

Klien yang digugat sehubungan dengan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan adalah produsen kebutuhan rumah tangga.
Klien menghadapi gugatan yang menuntut pelarangan perbuatan persaingan curang, tetapi akhirnya dapat memenangkan perkara dan menyelesaikannya setelah pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan tersebut.
Konflik seputar kemasan produk
Klien yang mendatangi pengacara korporasi Daeryun adalah produsen kebutuhan rumah tangga.
Baru-baru ini, klien meluncurkan produk baru yang menonjolkan citra ramah lingkungan dan memperoleh tanggapan positif dari pasar.
Namun, pesaing mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan untuk menuntut pelarangan perbuatan persaingan curang, dengan dalil bahwa klien telah meniru desain yang serupa dengan produk lama milik pesaing tersebut.
Permasalahannya adalah bahwa meskipun unsur-unsur yang dikemukakan pihak lawan merupakan unsur desain non-eksklusif yang digunakan secara luas di seluruh industri, pihak lawan mengklaimnya sebagai desain khas miliknya yang memiliki daya pembeda.
Klien menilai bahwa diperlukan tanggapan strategis yang tidak hanya berupa pembelaan hukum, tetapi juga mempertimbangkan persepsi konsumen secara menyeluruh.
Oleh karena itu, klien mempercayakan perkara tersebut kepada pengacara korporasi yang memiliki pengalaman praktik di bidang pencegahan persaingan curang dan perdagangan yang adil.
2. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan serta pokok sengketa dalam perkara
Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan bertujuan mencegah perbuatan persaingan curang, seperti penggunaan secara tidak patut atas merek atau nama dagang milik pihak lain, serta perbuatan yang melanggar rahasia dagang pihak lain, sehingga ketertiban perdagangan yang sehat dapat dipertahankan.
Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan mendefinisikan perbuatan berikut sebagai perbuatan persaingan curang.
▷ Perbuatan yang merusak daya pembeda atau reputasi tanda milik pihak lain
▷ Perbuatan yang terus menggunakan tanda yang sama atau serupa dengan tanda milik pihak lain tanpa tujuan tidak patut sejak sebelum tanda tersebut dikenal luas di dalam negeri
▷ Perbuatan yang menyesatkan konsumen dengan mencantumkan secara palsu wilayah pembuatan atau pengolahan produk
▷ Perbuatan mendaftarkan atau menggunakan tanpa dasar hak yang sah suatu nama domain yang serupa dengan merek atau nama dagang milik pihak lain
Jika suatu perusahaan mengalami kerugian nyata terhadap kegiatan usahanya akibat perbuatan persaingan curang, perusahaan tersebut dapat menuntut ganti rugi dan meminta penghentian agar perbuatan itu tidak berlanjut.
▶ Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan (Tanggung Jawab Ganti Rugi atas Perbuatan Persaingan Curang dan Perbuatan Lainnya)
▶ Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan (Hak Menuntut Pelarangan Perbuatan Persaingan Curang dan Perbuatan Lainnya)
Hak menuntut pelarangan harus digunakan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diketahuinya pelaku perbuatan persaingan curang, dan hak tersebut hapus apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan persaingan curang terjadi.
Apa pokok sengketa dalam perkara ini?
Dalam perkara klien, pihak lawan mengajukan gugatan dengan mengklaim unsur-unsur desain tersebut sebagai desain khas miliknya, meskipun unsur itu lazim digunakan di seluruh industri.
Pokok sengketa utamanya adalah apakah desain produk yang dikemukakan oleh pesaing benar-benar telah digunakan secara eksklusif dan berkelanjutan dalam jangka panjang di industri tersebut serta telah dikenali secara khas oleh konsumen.
② Sifat umum unsur desain dan praktik industri
Hal lain yang harus dinilai adalah apakah unsur desain yang dipermasalahkan, seperti gambar alam atau kelompok warna, merupakan unsur umum yang lazim digunakan di seluruh industri atau merupakan ekspresi orisinal yang kreatif dan memiliki daya pembeda.
3. Sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, bantuan yang diberikan

Pengacara korporasi berfokus pada fakta bahwa pelanggaran hukum sulit dinyatakan terbukti hanya berdasarkan kemiripan desain dan menyusun strategi tanggapan berdasarkan analisis terhadap praktik industri, persepsi konsumen, serta perbedaan visual.
Secara khusus, pengacara berfokus pada pembuktian sifat umum unsur desain, penyingkiran kemungkinan timbulnya kebingungan, serta penyusunan dasar untuk membantah dalil pihak lawan.
Penafsiran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan serta analisis yurisprudensi
Pengacara korporasi menelaah secara cermat ketentuan terkait dan yurisprudensi mengenai Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, lalu menganalisis apakah unsur desain produk klien termasuk tanda produk yang dikenal luas di dalam negeri.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara membuktikan bahwa dasar hukum dalil pihak lawan lemah dan membangun landasan pembelaan hukum yang kokoh.
▶ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tertanggal 2007. 7. 13. dalam perkara 2006도1157
Agar dapat memperoleh perlindungan berdasarkan undang-undang tersebut karena tergolong sebagai ‘tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk adalah milik pihak lain dan dikenal luas di dalam negeri’, bentuk produk itu, jika dibandingkan dengan produk sejenis lainnya, harus memiliki daya pembeda sedemikian rupa sehingga konsumen umum sekilas dapat mengenalinya sebagai produk dari pelaku usaha tertentu, antara lain karena mempunyai ciri desain khas yang sangat menarik perhatian konsumen. Selain itu, bentuk produk tersebut harus telah digunakan secara terus-menerus, eksklusif, dan terbatas sebagai produk milik pelaku usaha tertentu selama jangka waktu yang panjang, atau meskipun hanya dalam waktu singkat, ciri pembeda bentuk produk tersebut harus menjadi sangat khas melalui promosi dan iklan yang kuat sehingga pelaku transaksi atau konsumen umum mengasosiasikannya sebagai produk yang berasal dari sumber tertentu.
Pembuktian sifat umum unsur desain dan praktik industri
Melalui materi perbandingan, pengacara membuktikan bahwa unsur desain yang dipermasalahkan termasuk dalam ranah umum yang bersifat lazim dan non-eksklusif serta banyak digunakan di seluruh industri.
Dengan demikian, pengacara memperjelas bahwa desain tersebut bukan ekspresi orisinal yang memiliki daya pembeda dan menggunakannya sebagai dasar utama untuk membantah klaim hak eksklusif pihak lawan.
Selain itu, pengacara menyampaikan kepada pengadilan laporan yang menganalisis riwayat penggunaan dan praktik pasar untuk meningkatkan kredibilitas dalil mengenai sifat umum desain tersebut.
4. Hasil sengketa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, “menang perkara”

Pengadilan menyatakan bahwa desain yang dikemukakan pihak lawan sulit dianggap sebagai desain khas dan produk klien juga sulit dianggap telah menirunya, sehingga tuntutan penggugat ditolak.
Dengan demikian, klien dapat terus mengedarkan produknya secara normal tanpa menghentikan penjualan dan juga dapat melindungi citra mereknya.
Jika timbul sengketa
Jika timbul sengketa mengenai perbuatan persaingan curang yang berkaitan dengan desain produk, tanggapan hukum yang cepat dan profesional merupakan hal terpenting.
Secara khusus, karena struktur persaingan di pasar dan kemungkinan rusaknya citra merek juga harus dipertimbangkan, bantuan pengacara berpengalaman diperlukan untuk meminimalkan kerugian.
Firma Hukum Daeryun menyusun strategi secara sistematis sejak tahap awal perkara dan bekerja sama dengan 🔗Pusat Pemeriksaan Alat Bukti untuk mengamankan secara menyeluruh alat bukti yang diperlukan, serta melakukan upaya terbaik untuk menangani gugatan secara menguntungkan.
Selain itu, para ahli dari berbagai bidang bekerja sama untuk menyusun strategi yang disesuaikan dengan keadaan dan membangun sistem tanggapan yang menyeluruh.
Jika Anda menghadapi sengketa terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Lihat Juga
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Kampanye persiapan pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan bersama pengacara
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











