CONTENTS
- 1. Klien yang Datang ke Daeryun untuk Konsultasi Hukum Seocho

- - Latar Belakang Perkara yang Dipahami melalui Konsultasi Hukum Seocho
- - Prinsip Hukum Terkait Perkara yang Ditinjau melalui Konsultasi Hukum Seocho
- 2. Bantuan Daeryun melalui Konsultasi Hukum Seocho

- - Melalui Konsultasi Hukum Seocho, Mendalilkan bahwa Dokter yang Menangani Melanggar Kewajiban Kehati-hatian
- 3. Menang Perkara Berkat Bantuan Daeryun melalui Konsultasi Hukum Seocho

- - Menang Gugatan Malapraktik Medis melalui Konsultasi Hukum Seocho
1. Klien yang Datang ke Daeryun untuk Konsultasi Hukum Seocho
Klien yang datang ke Daeryun untuk konsultasi hukum di Seocho ingin memperoleh bantuan pengacara spesialis untuk gugatan malapraktik medis.
Latar Belakang Perkara yang Dipahami melalui Konsultasi Hukum Seocho
Klien yang datang ke Daeryun untuk konsultasi hukum di Seocho menjalani operasi sedot lemak betis setelah hanya menerima penjelasan dari tenaga medis yang menangani bahwa itu merupakan prosedur sederhana.
Namun, sejak setelah tindakan itu, muncul gejala berupa pergelangan kaki yang terkulai ke bawah dan lemah sehingga sering terjatuh, disertai gangguan sensorik pada tungkai bawah kiri.
Klien terkejut dengan gejala yang muncul tiba-tiba dan memberitahukannya kepada dokter yang menangani operasi, tetapi dokter hanya mengatakan bahwa kondisinya akan membaik seiring waktu tanpa mengambil tindakan lain.
Seiring berjalannya waktu, gejalanya justru memburuk, dan setelah menjalani pemeriksaan ultrasonografi di rumah sakit lain, klien didiagnosis mengalami cedera saraf peroneus dan menyandang disabilitas permanen.
Oleh karena itu, klien memutuskan untuk mengajukan gugatan malapraktik medis dan datang ke Daeryun untuk konsultasi hukum di Seocho.
Prinsip Hukum Terkait Perkara yang Ditinjau melalui Konsultasi Hukum Seocho
■ Prinsip Hukum Terkait Perkara yang Ditinjau melalui Konsultasi Hukum Seocho
▶ Kecuali dalam hal pasien darurat atau terdapat keadaan khusus lainnya, dalam melakukan tindakan medis yang menimbulkan risiko terhadap tubuh pasien seperti operasi, dokter berkewajiban, sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan atas tindakan tersebut, untuk terlebih dahulu menjelaskan kepada pasien yang bersangkutan hal-hal yang dipandang patut menurut standar medis pada saat itu, seperti gejala penyakit, isi dan perlunya metode pengobatan, prognosis, serta risiko dan efek samping yang mungkin timbul terhadap nyawa dan tubuh, sehingga pasien memperoleh kesempatan untuk menentukan sendiri apakah akan menjalani operasi atau menerima pengobatan(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Februari 1998, Nomor 96다7854).
▶ Kewajiban penjelasan dokter tidak dapat dibebaskan semata-mata karena kemungkinan timbulnya risiko dan efek samping terhadap nyawa dan tubuh tergolong kecil; apabila risiko dan efek samping tersebut merupakan risiko yang khas timbul pada tindakan pengobatan yang bersangkutan atau bersifat berat dan tidak dapat dipulihkan, hal itu tetap menjadi objek penjelasan meskipun kemungkinan terjadinya kecil(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Februari 1998, Nomor 96다 7854).
▶ Tindakan operasi plastik pun jelas merupakan tindakan medis yang termasuk dalam kategori tindakan pengobatan penyakit, sehingga prinsip hukum mengenai kewajiban penjelasan sebagaimana disebutkan di atas berlaku pula terhadap tindakan invasif yang dilakukan dokter kepada pasien dalam proses operasi plastik tersebut(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 Oktober 2002, Nomor 2002다48443).
2. Bantuan Daeryun melalui Konsultasi Hukum Seocho
Melalui konsultasi hukum di Seocho, Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam malapraktik medis untuk membantu keseluruhan prosedur gugatan.
Melalui Konsultasi Hukum Seocho, Mendalilkan Pelanggaran Kewajiban Penjelasan oleh Tim Medis yang Menangani
Melalui konsultasi hukum di Seocho, pengacara spesialis Daeryun mendalilkan adanya pelanggaran kewajiban penjelasan oleh tim medis yang menangani.
Sebelum menjalani operasi sedot lemak betis, klien hanya menerima penjelasan dari tim medis yang menangani bahwa itu merupakan prosedur sederhana, tanpa diminta menandatangani surat persetujuan maupun diberi penjelasan sedikit pun mengenai kemungkinan cedera saraf peroneus.
Selain itu, dalam melakukan tindakan medis tersebut, tim medis yang menangani tidak menjelaskan hak menentukan diri sendiri atas tindakan itu maupun prognosis operasi dalam perkara ini serta efek samping dan risiko yang mungkin timbul terhadap nyawa dan tubuh.
Klien menyampaikan bahwa apabila sebelumnya ia mengetahui adanya kemungkinan cedera saraf peroneus, ia tidak akan menjalani operasi sedot lemak betis.
Melalui konsultasi hukum di Seocho, pengacara spesialis Daeryun mendalilkan bahwa tim medis yang menangani melanggar kewajiban penjelasan sehingga klien mengalami disabilitas permanen.
Melalui Konsultasi Hukum Seocho, Mendalilkan bahwa Dokter yang Menangani Melanggar Kewajiban Kehati-hatian
Melalui konsultasi hukum di Seocho, pengacara spesialis Daeryun mendalilkan bahwa dokter yang melakukan operasi sedot lemak betis terhadap klien telah melanggar kewajiban kehati-hatian.
Apabila operasi sedot lemak betis dilakukan dengan menggunakan gelombang frekuensi tinggi, terdapat kewajiban kehati-hatian untuk menangani tindakan secara cermat agar tidak melukai saraf peroneus, karena saraf tersebut melintas di area yang berdekatan dengan lokasi tindakan.
Namun, akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh dokter yang menangani, saraf peroneus klien yang sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit tertentu mengalami cedera, demikian dalil yang diajukan.
3. Menang Perkara Berkat Bantuan Daeryun melalui Konsultasi Hukum Seocho
Bagi klien yang datang ke Daeryun melalui konsultasi hukum Seocho, tim penanganan perkara memberikan bantuan dengan sebaik-baiknya, dan sebagai hasil gugatan berhasil memenangkan perkara.
Menang Gugatan Malapraktik Medis melalui Konsultasi Hukum Seocho
Klien yang datang ke Daeryun untuk konsultasi hukum di Seocho mengalami disabilitas permanen setelah menjalani operasi sedot lemak betis sehingga berada dalam situasi yang membutuhkan bantuan pengacara spesialis untuk mengajukan gugatan malapraktik medis.
Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas para pengacara berpengalaman dalam malapraktik medis untuk membantu keseluruhan prosedur gugatan.
Sebagai hasilnya, pengadilan menerima dalil Daeryun dan klien memperoleh ganti rugi sebesar puluhan juta won Korea Selatan dari dokter yang menangani.
Apabila ada yang sedang mengalami kesulitan akibat kecelakaan medis seperti klien di atas, kami menyarankan untuk memperoleh bantuan melalui konsultasi hukum Seocho dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
![손해배상(의) [서초법률상담 성공사례] 서초법률상담으로 의료소송에서 승소한 의뢰인](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240604021255578.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








