Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penegasan ada atau tidaknya hubungan perkawinan secara nyata

Kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan | Kasus memperoleh pengakuan atas adanya hubungan suami istri secara nyata

Ini adalah kisah klien yang memohon pengakuan atas adanya hubungan suami istri secara nyata tanpa pencatatan perkawinan dengan almarhum pasangan hidup yang sebelumnya tinggal serumah dengannya. Klien menyatakan bahwa dirinya pernah berada dalam hubungan suami istri secara nyata dengan almarhum dan meminta agar hubungan tersebut diakui secara resmi.

CONTENTS
  • 1. Kisah klien yang hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan
  • 2. Penjelasan konsep hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan
    • - Prosedur gugatan pengukuhan hubungan suami istri dalam kenyataan
  • 3. Bantuan pengacara spesialis dalam perkara kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan
    • - Perangkuman hubungan para pihak
    • - Dalil mengenai fakta pembayaran biaya hidup
    • - Penekanan atas fakta pengurusan proses pemakaman
  • 4. Hasil perkara kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan

1. Kisah klien yang hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan

Klien menyampaikan bahwa dahulu ia pernah bercerai satu kali dengan suaminya, lalu kembali saling meyakinkan perasaan masing-masing dan menjalani hubungan hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan.


Di tengah itu, suaminya meninggal, sehingga klien hendak menerima dana pensiun nasional suaminya; namun, sebagian besar hubungan perkawinan yang sesungguhnya antara klien dan suaminya berada dalam keadaan hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan, sehingga ia menyampaikan bahwa ada kendala dalam menerima dana pensiun.


Klien menyampaikan bahwa dalam penilaian Layanan Pensiun Nasional mengenai apakah periode hubungan tanpa pencatatan perkawinan akan diakui sebagai hubungan perkawinan, diperlukan putusan dari majelis hakim yang mengakui hubungan tersebut.


Atas hal itu, klien datang ke firma hukum kami dengan meminta bantuan agar dapat memperoleh pengakuan bahwa dirinya berada dalam hubungan hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan dengan suaminya.

Kisah klien yang hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan

2. Penjelasan konsep hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan

Hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan adalah keadaan ketika seseorang menjalani kehidupan perkawinan yang sesungguhnya sebagai suami istri meskipun tidak melakukan pencatatan perkawinan.


Pengadilan mengakui hubungan tersebut sebagai hubungan suami istri dalam kenyataan apabila terdapat kesepakatan kehendak untuk menikah di antara para pihak dan wujud nyata kehidupan perkawinan, tanpa memandang ada atau tidaknya pencatatan perkawinan.


Hidup bersama tanpa pencatatan perkawinan berarti tinggal bersama dengan kehendak untuk menikah.


▶Kriteria pengakuan sebagai hubungan suami istri dalam kenyataan

Pengadilan menentukan ada atau tidaknya hubungan tersebut dengan menilai secara menyeluruh unsur-unsur berikut.


Adanya kehendak untuk menikah (kehendak untuk hidup sebagai suami istri) di antara para pihak

Tempat tinggal dan mata pencaharian yang dijalani secara bersama

Dikenal sebagai suami istri oleh orang-orang di sekitarnya

Adanya kerja sama ekonomi atau kelahiran dan pengasuhan anak

▶Akibat hukum hubungan suami istri dalam kenyataan

Apabila hubungan suami istri dalam kenyataan diakui, terdapat akibat sebagai berikut.


Ketika hubungan suami istri dalam kenyataan berakhir, dapat diajukan tuntutan pembagian harta bersama

Dapat mewarisi kedudukan penyewa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan dan dapat memperoleh pengakuan hak menerima dana pensiun

Perlindungan hukum yang setara dengan pasangan sah

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan di bawah ini, sekalipun salah satu pihak yang berada dalam hubungan suami istri dalam kenyataan telah meninggal, tetap dapat diajukan tuntutan pengukuhan ada atau tidaknya hubungan perkawinan dalam kenyataan terhadap Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan.


Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Maret 1995 perkara 94므1447

Sekalipun salah satu pihak yang berada dalam hubungan suami istri dalam kenyataan telah meninggal, sepanjang hal itu dapat menjadi sarana yang sah dan tepat untuk sekaligus menyelesaikan sengketa hukum yang nyata maupun yang potensial, kepentingan pengukuhan diakui dalam tuntutan pengukuhan ada atau tidaknya hubungan suami istri dalam kenyataan tersebut.

Prosedur gugatan pengukuhan hubungan suami istri dalam kenyataan

Prosedur gugatan untuk memperoleh pengukuhan hubungan suami istri dalam kenyataan adalah sebagai berikut.


①Persiapan gugatan

Menyusun kronologi timbulnya perkara dan jangka waktu berlangsungnya hubungan suami istri dalam kenyataan

Mengumpulkan bukti pendukung hubungan suami istri dalam kenyataan seperti foto tinggal bersama, foto perjalanan, kontrak tempat tinggal, penunjukan penerima manfaat asuransi, serta kesaksian orang-orang di sekitar

Melaksanakan konsultasi dan penasihatan hukum dengan pengacara


②Penyusunan dan pengajuan surat gugatan

Mengajukan surat gugatan 'gugatan tuntutan pengukuhan hubungan suami istri dalam kenyataan' ke Pengadilan Keluarga yang berwenang atas perkara

Mencantumkan identitas tergugat (pihak lawan) serta kronologi hubungan, petitum dan dasar tuntutan (apabila pasangan dalam hubungan suami istri dalam kenyataan telah meninggal, tergugatnya adalah Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan)


③Persiapan pembuktian dan pengajuan bukti

Menata bukti yang dapat membuktikan hubungan suami istri dalam kenyataan sebagai alat bukti dan mengajukannya ke pengadilan


④Pelaksanaan hari sidang pembuktian

Penggugat (pemohon) atau kuasanya hadir dan menyampaikan masing-masing pendiriannya

Memeriksa ada atau tidaknya hubungan suami istri dalam kenyataan melalui bukti dan kesaksian


⑤Pengucapan putusan

Apabila pengadilan mengakui adanya hubungan suami istri dalam kenyataan, diucapkan 'putusan pengukuhan adanya hubungan suami istri dalam kenyataan'

Setelah itu, dengan putusan tersebut dapat diajukan tuntutan pembagian harta bersama dan ganti rugi imateriil

3. Bantuan pengacara spesialis dalam perkara kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan

Pengacara spesialis menjalankan gugatan penegasan ada atau tidaknya hubungan perkawinan secara nyata guna memperoleh pengakuan atas hubungan kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan yang dijalani klien, dengan mendalilkan hal-hal berikut.

Perangkuman hubungan para pihak

Pengacara spesialis merangkum hubungan antara klien dan mendiang suaminya sebagai berikut.


Klien telah mencatatkan perkawinan dengan suaminya, tinggal bersama, dan membangun keluarga yang harmonis.


Kemudian usaha yang dijalankan suaminya mengalami kesulitan sehingga ia mengajukan pernyataan pailit dan menerima pemberitahuan penyitaan, hingga berada dalam keadaan yang sangat sulit secara ekonomi.


Oleh karena itu, klien dan suaminya melakukan pelaporan perceraian atas kesepakatan bersama.


Akan tetapi, disebutkan bahwa klien dan suaminya sebenarnya tidak berniat mengakhiri hubungan perkawinan dan terus tinggal bersama.

Dalil mengenai fakta pembayaran biaya hidup

Pengacara spesialis menekankan bahwa suami klien mengalami kesulitan dalam menerima gaji sehingga menerima gaji melalui rekening atas nama klien dan membayarkan biaya hidup dari rekening tersebut.

Untuk membuktikan hal ini, pengacara spesialis mengajukan riwayat rekening sebagai alat bukti.

Penekanan atas fakta pengurusan proses pemakaman

Pengacara spesialis menekankan bahwa klien telah mengurus proses pemakaman suaminya.


Klien dan suaminya menjalani hubungan perkawinan tidak tercatat, lalu suaminya meninggal akibat kecelakaan kerja.


Klien tidak hanya mengurus pemakaman suaminya, tetapi juga masih saling bertelepon hingga menjelang saat kematiannya.


Pengacara spesialis meminta pengadilan menjatuhkan putusan yang mengakui hubungan perkawinan tidak tercatat, dengan alasan bahwa sebagian besar hubungan perkawinan yang sesungguhnya antara klien dan suaminya berada dalam keadaan perkawinan tidak tercatat sehingga klien terhambat menerima pensiun suaminya sebagai ahli waris keluarga.

4. Hasil perkara kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan

Hasil perkara kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan

Sebagai hasil dari bantuan pengacara spesialis untuk memperoleh penegasan atas hubungan klien, pengadilan menjatuhkan putusan yang menegaskan bahwa hubungan perkawinan antara klien dan suaminya pernah ada.


Meskipun klien telah menjalani hubungan perkawinan tidak tercatat dengan suaminya, ia hampir tidak dapat menerima Pensiun Nasional, tetapi berkat bantuan pengacara spesialis, haknya dapat dipertahankan.


Dalam hal hubungan perkawinan tidak tercatat, seseorang memang tidak memiliki hak waris, tetapi dapat memperoleh pembagian harta bersama dan ganti rugi imateriil saat perpisahan, serta dapat menerima pensiun ahli waris keluarga saat pasangan meninggal.


Untuk menggunakan hak-hak tersebut, diperlukan putusan pengadilan yang mengakui adanya hubungan kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan.


Karena membuktikan hubungan kohabitasi tanpa pencatatan perkawinan secara perseorangan dapat menghadapi kesulitan, silakan menjalankan gugatan penegasan ada atau tidaknya hubungan perkawinan secara nyata melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.


Firma hukum kami mendampingi seluruh proses hukum yang timbul, termasuk gugatan penegasan hubungan perkawinan tidak tercatat, pemutusan hubungan perkawinan tidak tercatat, hingga tuntutan pembagian harta bersama.

사실혼동거 | 사실혼관계에 있음을 확인 받아낸 사례

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk