CONTENTS
- 1. Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

- - Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dan tindak pidana mempertontonkan tubuh secara berlebihan
- 2. Unsur-unsur penjatuhan hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

- - Ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
- - Pokok strategi penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
- 3. Pengacara menangani ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

- - Penyangkalan sifat terbuka untuk umum dan sifat cabul
- - Penyangkalan unsur kesengajaan
- - Penyangkalan kemungkinan pengulangan tindak pidana
- 4. Hasil penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

1. Klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual dari firma kami karena menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Untuk membela klien dari hukuman, pengacara spesialis kejahatan seksual segera melakukan konsultasi dan mempelajari perkaranya.
Pada hari kejadian, klien harus bekerja lembur karena mendapat pekerjaan tambahan. Karena tidak mampu menahan kantuk yang datang, ia memutuskan untuk melakukan masturbasi.
Klien menjelaskan bahwa saat kejadian hanya ada dua orang yang bekerja di kantor, yaitu dirinya dan seorang pegawai perempuan yang menjadi korban dalam perkara ini. Karena tempat duduk mereka berjauhan, klien tidak menyangka korban akan melihat perbuatannya.
Namun, korban melihat klien melakukan masturbasi dan mengajukan pengaduan pidana atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Karena menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut, klien kemudian meminta bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual.
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dan tindak pidana mempertontonkan tubuh secara berlebihan
Klien dalam perkara ini menghadapi ancaman hukuman pidana setelah korban mengajukan pengaduan terhadapnya atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Bagi masyarakat umum, tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dan tindak pidana mempertontonkan tubuh secara berlebihan mungkin dianggap sama, tetapi keduanya merupakan tindak pidana yang berbeda.
| Klasifikasi | Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum | Tindak pidana mempertontonkan tubuh secara berlebihan |
| Undang-undang yang berlaku | Pasal 245 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pasal 3 Undang-Undang Penghukuman Pelanggaran Ringan Korea Selatan |
| Sifat perbuatan | Perbuatan cabul yang bertujuan memuaskan hasrat seksual | Sekadar mempertontonkan tubuh secara berlebihan |
| Unsur | Menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik pada masyarakat umum | Tingkat paparan yang menimbulkan rasa malu atau ketidaknyamanan |
| Ancaman hukuman | Pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 1 tahun, denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan pidana, atau denda ringan | Denda (pidana) paling banyak 100.000 won Korea Selatan, penahanan pidana, atau denda ringan |
| Contoh | Masturbasi di tempat umum, memperlihatkan alat kelamin, aktivitas seksual | Berjalan di jalan dengan hanya mengenakan pakaian dalam, minum minuman beralkohol tanpa mengenakan atasan, berjalan di pusat kota dengan mengenakan bikini |
2. Unsur-unsur penjatuhan hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
🔗Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dapat dijatuhi hukuman apabila memenuhi unsur-unsur berikut.
1. Pelaku perbuatan: orang
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan.
Pelakunya dapat berupa anak di bawah umur ataupun orang dewasa. Jika dilakukan oleh anak di bawah umur, penerapan ketentuan mengenai anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana dan Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan akan dibahas secara terpisah.
2. Objek perbuatan: sifat terbuka untuk umum
“Terbuka untuk umum” berarti keadaan yang memungkinkan orang yang tidak tertentu atau banyak orang mengetahui perbuatan tersebut.
Orang lain tidak harus benar-benar sedang melihat perbuatan tersebut. Sifat terbuka untuk umum diakui apabila situasinya memungkinkan siapa pun melihatnya.
Melakukan perbuatan secara sembunyi-sembunyi di rumah sendiri dengan tirai tertutup → sifat terbuka untuk umum X
3. Isi perbuatan: perbuatan cabul
Sekadar pakaian terlepas atau sebagian tubuh terlihat belum cukup untuk memenuhi unsur ini.
Pengadilan menganggap “perbuatan yang secara nyata merangsang rasa malu seksual atau rasa jijik orang pada umumnya” sebagai perbuatan cabul.
Tidak mengenakan atasan, berjalan dengan hanya mengenakan pakaian dalam, atau alat kelamin terlihat karena ritsleting celana terbuka saat minum minuman beralkohol → perbuatan cabul X
4. Unsur subjektif: kesengajaan
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum merupakan tindak pidana yang mensyaratkan kesengajaan.
Tindak pidana ini terjadi apabila pelaku “melakukan perbuatan cabul meskipun mengetahui bahwa orang yang tidak tertentu atau banyak orang dapat mengetahuinya.”
Jika pelaku tidak mengingat kejadian karena mabuk atau tubuhnya terlihat secara tidak sengaja, masih terdapat kemungkinan bahwa unsur kesengajaan tidak diakui.
Secara sederhana, tindak pidana perbuatan cabul di muka umum terjadi apabila ① seseorang berada dalam situasi yang dapat dilihat oleh orang yang tidak tertentu, ② dengan sengaja melakukan perbuatan cabul yang dapat menimbulkan rasa malu seksual pada masyarakat umum, dan ③ melakukannya dengan sengaja.
Ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum ditetapkan berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan berupa pidana penjara (dengan kerja paksa) dengan jangka waktu maksimum 1 tahun, denda (pidana) paling banyak 5.000.000 won Korea Selatan, penahanan pidana, atau denda ringan.
Meskipun ancaman hukumannya ditetapkan lebih rendah dibandingkan kejahatan seksual lainnya sehingga dapat dianggap enteng, jika pidana penjara atau pidana denda dijatuhkan, pelaku dapat dikenai tindakan keamanan seperti registrasi informasi pribadi selain memperoleh catatan kriminal.
Namun, jika dijatuhi penahanan pidana (ditahan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan selama sekurang-kurangnya 1 hari dan kurang dari 30 hari) atau denda ringan (dikenai pembayaran sekurang-kurangnya 2.000 won Korea Selatan dan kurang dari 50.000 won Korea Selatan), pelaku dapat terhindar dari catatan kriminal dan tindakan keamanan.
Pokok strategi penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Jika menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum, sebaiknya lakukan penanganan sebagai berikut.
1. Menyangkal kesengajaan perbuatan
Agar tindak pidana perbuatan cabul di muka umum terjadi, harus terdapat “niat untuk melakukan perbuatan cabul.”
Jika peristiwa tersebut sekadar merupakan kesalahan (misalnya pakaian melorot saat mabuk atau keliru masuk toilet), perlu ditekankan bahwa tidak ada kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul.
Diperlukan strategi untuk membuktikan bahwa peristiwa tersebut merupakan “kecelakaan yang tidak disengaja” melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, dan situasi di tempat kejadian.
2. Membantah terpenuhinya sifat cabul
Pengadilan hanya menganggap suatu perbuatan sebagai perbuatan cabul di muka umum jika perbuatan itu “menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik pada masyarakat umum.”
Jika perbuatan tersebut hanya berupa mempertontonkan tubuh dan sulit dianggap sebagai perbuatan seksual, dapat diajukan argumentasi untuk memperoleh peringanan dengan menerapkan tindak pidana mempertontonkan tubuh secara berlebihan. Karena itu, sifat cabul perbuatan dapat dibantah dengan menganalisis situasi sekitar, waktu, tempat, dan cara perbuatan dilakukan.
3. Memeriksa kredibilitas keterangan korban
Tindak pidana perbuatan cabul di muka umum sangat bergantung pada laporan dan keterangan korban.
Perlu diperiksa siapa yang menyaksikannya, apakah keterangannya konsisten, dan apakah ada bagian yang dilebih-lebihkan.
Strategi menunjukkan pertentangan dalam keterangan korban untuk menggoyahkan kredibilitasnya dapat menjadi efektif.
4. Mengupayakan perdamaian dan pemulihan korban
Dalam perkara kejahatan seksual, tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban sangat memengaruhi penjatuhan pidana.
Jika melalui permintaan maaf yang tulus dan pembayaran uang perdamaian yang layak dapat diperoleh pernyataan bahwa korban tidak menghendaki hukuman, kemungkinan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atau keringanan akan meningkat.
Meskipun perdamaian sulit dicapai, keringanan dapat diupayakan melalui surat pernyataan penyesalan, kegiatan pelayanan masyarakat, dan penyelesaian program terapi.
5. Menekankan upaya pencegahan pengulangan tindak pidana
Dalam tindak pidana perbuatan cabul di muka umum, risiko pengulangan tindak pidana sering menjadi persoalan.
Perlu ditunjukkan tekad mencegah pengulangan tindak pidana melalui program pengendalian dorongan seksual, terapi alkohol jika tindak pidana dilakukan saat mabuk, dan konseling.
Pengadilan lebih mungkin memberikan keringanan apabila memastikan bahwa “kemungkinan pengulangan tindak pidana rendah.”
Jika terdapat kemungkinan dinyatakan bebas, strategi harus ditujukan untuk memperoleh keputusan tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) atau keputusan untuk tidak melakukan penuntutan sejak tahap awal. Jika kemungkinan dinyatakan bersalah besar, strategi harus ditujukan untuk memperoleh hukuman serendah mungkin dan menghindari registrasi informasi pribadi.
3. Pengacara menangani ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum
Kami melakukan penanganan berikut untuk membantu klien yang menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Penyangkalan sifat terbuka untuk umum dan sifat cabul
Pengacara spesialis kejahatan seksual menekankan bahwa klien tidak melakukan perbuatan cabul secara terbuka untuk umum.
Menurut Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2000도4372, perbuatan cabul adalah perbuatan yang merangsang hasrat seksual orang pada umumnya sehingga menimbulkan gairah seksual, merusak rasa malu seksual yang normal, dan bertentangan dengan moralitas seksual.
Selain itu, menurut Putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul Nomor 2019고단7655, “secara terbuka untuk umum” berarti keadaan yang memungkinkan orang yang tidak tertentu atau banyak orang mengetahui perbuatan cabul tersebut.
Klien memang melakukan masturbasi untuk mengusir kantuk saat bekerja. Namun, terdapat panel penutup yang terpasang di bagian bawah meja kantornya sehingga struktur ruangan membuat bagian bawah tubuh klien sulit terlihat dari tempat duduk korban.
Selain itu, pada hari tersebut sama sekali tidak ada kemungkinan pihak ketiga memasuki kantor.
Oleh karena itu, diajukan argumentasi bahwa perbuatan masturbasi klien tidak dapat dianggap sebagai perbuatan cabul yang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga tidak termasuk tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Penyangkalan unsur kesengajaan
Pengacara spesialis kejahatan seksual menekankan bahwa klien sama sekali tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul di muka umum.
Karena yakin korban tidak dapat melihatnya melakukan masturbasi, klien meminimalkan gerakannya dan pada saat melakukan perbuatan tersebut tidak berniat menimbulkan rasa malu seksual pada korban.
Klien tidak sengaja memperlihatkan atau menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Sebaliknya, ia melakukan masturbasi secara diam-diam di bawah meja yang dilengkapi panel penutup.
Karena itu, pengacara spesialis kejahatan seksual berargumentasi bahwa sulit untuk menganggap klien memiliki niat agar korban mengetahui perbuatannya dan merasa malu secara seksual sehingga kesengajaan untuk melakukan perbuatan cabul di muka umum tidak dapat diakui.
Penyangkalan kemungkinan pengulangan tindak pidana
Pengacara spesialis kejahatan seksual menekankan bahwa klien tidak memiliki kemungkinan mengulangi tindak pidana.
Klien dengan tulus menyesali perbuatannya dan berulang kali menyampaikan keinginannya untuk meminta maaf kepada korban.
Klien menyadari bahwa perbuatannya tidak bermoral dan berupaya mencegah kejadian serupa terulang dengan mendaftar serta mengikuti konseling psikologis mengenai masalah seksual dan program pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana. Pengacara spesialis kejahatan seksual menyerahkan catatan konseling klien sebagai alat bukti dan menekankan bahwa tidak ada kekhawatiran klien akan mengulangi tindak pidana pada kemudian hari.
4. Hasil penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum

Sebagai hasil penanganan ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum oleh pengacara spesialis kejahatan seksual untuk klien, klien memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara pada tahap kepolisian.
Klien dapat menyelesaikan perkara pada tahap kepolisian karena segera meminta bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual ketika menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum.
Jika dijatuhi hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum, perbuatan tersebut merupakan kejahatan seksual dan label sebagai pelaku kejahatan seksual dapat melekat seumur hidup.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam situasi seperti yang dialami klien dalam perkara ini, silakan segera melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 25), menyediakan layanan hukum berbasis kepercayaan.
Lihat Juga

Kasus yang meski disangka tindak pidana perbuatan cabul di muka umum dan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, tetap mendapat penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa)


Kasus pegawai negeri yang mendapat keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas tindak pidana perbuatan cabul di muka umum


Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












