CONTENTS
- 1. Klien yang meminta bantuan terkait gugatan penggelapan dana

- - Pertanyaan yang sering diajukan oleh orang yang mencari informasi tentang penggelapan dana
- 2. Strategi Daeryun dalam menangani penggelapan dana

- - Bantahan terhadap penggelapan: pihak yang menerima janji pembayaran upah bukan Penggugat
- - Bantahan terhadap penggelapan: penggelapan tidak mungkin terpenuhi
- - Bantahan terhadap penggelapan: dalil Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu)
- 3. Hasil penanganan penggelapan dana: seluruh tuntutan Penggugat ditolak

- - Cara menangani keterlibatan dalam perkara penggelapan dana
- - Penggelapan dana: alasan memilih Daeryun
1. Klien yang meminta bantuan terkait gugatan penggelapan dana

Ini adalah kisah klien yang meminta bantuan terkait gugatan penggelapan dana.
Klien merupakan pelaku usaha yang menjalankan pekerjaan subkontrak di lokasi konstruksi dan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan sungguh-sungguh.
Namun, pada suatu hari klien menjadi Tergugat dalam gugatan perdata setelah dituduh “menggelapkan upah sekitar 60 juta won Korea Selatan”.
Penggugat mendalilkan bahwa meskipun klien telah berjanji untuk membayar upah secara langsung, klien hanya membayar sebagian dari biaya pekerjaan konstruksi dan menggelapkan sisanya.
Klien diliputi rasa tidak adil dan kecemasan serta takut, “Apakah saya mungkin harus membayar jumlah sebesar 60 juta won Korea Selatan?”
Dalam konsultasi dengan pengacara Daeryun yang berspesialisasi dalam tindak pidana penggelapan, klien mengatakan, “Saya tidak ingin bertanggung jawab atas janji yang tidak pernah saya buat. Dalil yang bertentangan dengan fakta harus diluruskan.”
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah siapa pihak yang menjanjikan pembayaran upah kepada Penggugat.
Pengacara Daeryun yang berspesialisasi dalam tindak pidana penggelapan mengatakan, “Jangan khawatir. Kami akan mengungkap fakta dan dasar hukumnya secara jelas,” lalu mulai menyusun strategi agar tuntutan Penggugat dapat ditolak.
Pertanyaan yang sering diajukan oleh orang yang mencari informasi tentang penggelapan dana
Q. Apa yang dimaksud dengan penggelapan dana?
A. Penggelapan dana adalah tindak pidana ketika orang yang mengelola uang milik orang lain mengambil uang tersebut secara melawan hukum atau tidak mengembalikannya.
Perbuatan ini mengacu pada penggunaan atau penguasaan uang yang dipercayakan berdasarkan suatu hubungan penitipan demi kepentingan pribadi.
Jika dana yang dikelola dalam pelaksanaan pekerjaan digelapkan, pelakunya akan dikenai hukuman yang lebih berat daripada Tindak pidana penggelapan biasa.
Q. Apakah penggunaan dana perusahaan untuk keperluan pribadi selalu merupakan penggelapan?
A. Jika pengurus atau karyawan yang berwenang mengelola dana perusahaan menggunakannya untuk keperluan pribadi, Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat terpenuhi.
Namun, sekalipun dana tersebut digunakan, perbuatan itu mungkin bukan penggelapan apabila telah memperoleh persetujuan perusahaan atau diproses sebagai pengeluaran yang sah.
Q. Apa perbedaan antara penggelapan dan ingkar amanah?
A. Penggelapan dan ingkar amanah dibedakan berdasarkan pelaku dan tujuannya.
Penggelapan terpenuhi ketika orang yang menyimpan barang milik orang lain mengambil barang tersebut secara melawan hukum, sedangkan Tindak pidana ingkar amanah (penyalahgunaan kepercayaan menurut hukum Korea Selatan) terpenuhi ketika orang yang mengurus urusan orang lain memperoleh keuntungan dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya.
Misalnya, Tindak pidana penggelapan terpenuhi apabila karyawan perusahaan mengambil dana perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, perbuatan seperti menerima suap dari mitra usaha lalu membeli barang dari perusahaan tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga normal termasuk Tindak pidana ingkar amanah (penyalahgunaan kepercayaan menurut hukum Korea Selatan).
Q. Apakah penggelapan dana hanya dapat terpenuhi jika terdapat kesengajaan?
A. Ya. Tindak pidana penggelapan mensyaratkan adanya ‘niat untuk secara melawan hukum menjadikan dana milik orang lain sebagai milik sendiri’.
Tindak pidana penggelapan mungkin dinyatakan tidak terpenuhi dalam hal terjadi kekeliruan, kesalahan akuntansi, atau penggunaan sementara yang segera diikuti dengan pengembalian.
Q. Apa perbedaan antara pertanggungjawaban pidana dan perdata dalam perkara penggelapan dana?
A. Pertanggungjawaban pidana dan perdata terkait penggelapan dana adalah sebagai berikut.
-Pertanggungjawaban pidana: Jika Pengaduan pidana (oleh korban) diajukan kepada Kejaksaan Korea Selatan, pelaku dapat dihukum atas Tindak pidana penggelapan dan dapat dikenai Pemberatan hukuman sebagai penggelapan dalam jabatan berdasarkan jumlah dana dan kedudukannya.
-Pertanggungjawaban perdata: Korban dapat mengajukan Gugatan ganti rugi, termasuk tuntutan pengembalian dana yang digelapkan.
Jika dalam proses pidana dijatuhkan putusan Bebas (tidak bersalah) atau keputusan Tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan), kemungkinan tuntutan perdata ditolak akan meningkat. Namun, tuntutan tersebut tidak selalu ditolak sehingga diperlukan penanganan tersendiri.
Q. Seberapa berat hukuman atas penggelapan dana?
A. Tindak pidana penggelapan biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 15 juta won Korea Selatan, sedangkan Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan, apabila jumlah keuntungan mencapai 500 juta won Korea Selatan atau lebih tetapi kurang dari 5 miliar won Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu selama minimal 3 tahun. Jika jumlahnya mencapai 5 miliar won Korea Selatan atau lebih, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama minimal 5 tahun.
2. Strategi Daeryun dalam menangani penggelapan dana

Untuk menangani perkara penggelapan dana, Daeryun menganalisis secara saksama struktur kontrak dan proses pelaksanaan pekerjaan pada saat itu.
Hasilnya, dapat dipastikan secara jelas bahwa dalil Penggugat bertentangan dengan fakta.
Bantahan terhadap penggelapan: pihak yang menerima janji pembayaran upah bukan Penggugat
Setelah menerima subkontrak untuk pekerjaan konstruksi dalam perkara ini, klien mensubkontrakkan kembali pekerjaan tersebut kepada A, seorang ketua tim yang merupakan pihak ketiga.
Penggugat hanyalah salah seorang pekerja yang direkrut dan dibawa oleh A, bukan pihak yang secara langsung membuat kontrak dengan klien atau menerima janji pembayaran upah dari klien.
Berdasarkan fakta tersebut, pengacara Daeryun yang berspesialisasi dalam tindak pidana penggelapan berargumentasi bahwa jika Penggugat tidak menerima upah, pihak yang seharusnya menjadi sasaran tuntutan bukanlah klien, melainkan A.
Bantahan terhadap penggelapan: penggelapan tidak mungkin terpenuhi
Biaya pekerjaan konstruksi yang dibayarkan oleh perusahaan konstruksi yang bukan pihak dalam perkara kepada klien merupakan dana milik klien sendiri.
Oleh karena itu, terlepas dari penggunaannya, penggelapan terhadap Penggugat tidak mungkin terpenuhi.
Penggugat memang pernah mengajukan Pengaduan pidana (oleh korban) terhadap Tergugat dan A atas dugaan penggelapan, tetapi Kejaksaan Korea Selatan menetapkan Tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan) karena penggelapan dinyatakan tidak terpenuhi.
Bantahan terhadap penggelapan: dalil Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu)
Sekalipun sebagian dalil Penggugat diakui, perkara ini telah melewati Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu).
Hak untuk menuntut Biaya pekerjaan konstruksi yang diminta Penggugat menjadi daluwarsa jika tidak digunakan selama 3 tahun.
Pengacara Daeryun yang berspesialisasi dalam tindak pidana penggelapan menegaskan bahwa Penggugat baru mengajukan permohonan perintah pembayaran 4 tahun setelah peristiwa tersebut terjadi sehingga secara hukum tuntutan itu tidak lagi dapat diajukan.
3. Hasil penanganan penggelapan dana: seluruh tuntutan Penggugat ditolak
Setelah memberikan bantuan kepada klien yang terseret dalam perkara penggelapan dana, majelis hakim menolak seluruh tuntutan Penggugat untuk mengembalikan dana yang digelapkan.
Klien tidak hanya berhasil mempertahankan uang sebesar 60 juta won Korea Selatan, tetapi juga terbebas dari aib akibat cap penggelapan yang tidak adil.
Jika tidak menanganinya dengan tepat, klien harus menanggung jumlah yang sangat besar, yakni sekitar 60 juta won Korea Selatan, dan kepercayaan sosial terhadapnya juga akan sangat terdampak akibat stigma ‘penggelapan dana’ yang tidak adil.
Klien mengatakan, “Dengan bantuan para pengacara Daeryun, saya dapat mengungkap kebenaran.”
Cara menangani keterlibatan dalam perkara penggelapan dana
▶Memahami fakta secara akurat
-Hal terpenting adalah menentukan apakah dana tersebut merupakan uang sendiri atau uang milik orang lain.
-Pertama-tama harus dipastikan apakah seseorang berada dalam kedudukan untuk mengelola ‘dana milik orang lain’, seperti dana perusahaan, dana usaha bersama, atau uang yang dipercayakan kepadanya.
▶Mengamankan alat bukti
-Kontrak, buku akuntansi, riwayat transfer, bukti pengeluaran, dan dokumen lainnya harus diamankan semaksimal mungkin.
-Penggunaan dana dan kesepakatan yang mendasari pengeluarannya harus dapat dijelaskan melalui bukti yang objektif.
-Jika terdapat persetujuan perusahaan, persetujuan dalam usaha bersama, atau hal serupa, bukti tertulisnya harus diajukan.
▶Meninjau kemungkinan menyangkal unsur kesengajaan
-Tindak pidana penggelapan hanya terpenuhi jika terdapat ‘niat untuk secara melawan hukum menjadikan dana milik orang lain sebagai milik sendiri’.
-Jika terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses akuntansi, unsur kesengajaan dapat dibantah.
▶Menangani proses pidana dan perdata secara bersamaan
-Proses pidana: Jika Pengaduan pidana (oleh korban) diajukan, seseorang akan diperiksa oleh lembaga penyidik. Pernyataan yang merugikan pada tahap awal sulit ditarik kembali. Perkara harus ditangani secara strategis setelah memperoleh pengetahuan hukum yang memadai.
-Proses perdata: Korban dapat mengajukan tuntutan pengembalian dana yang digelapkan. Meskipun dalam perkara pidana ditetapkan Tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan), gugatan perdata tetap perlu ditangani.
▶Memeriksa Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu)
-Biaya pekerjaan konstruksi, Piutang (hak tagih) upah, dan tuntutan sejenis tunduk pada Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu) jangka pendek selama 3 tahun.
-Jika tuntutan terlambat diajukan, pembelaan dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu).
Penggelapan dana: alasan memilih Daeryun
Dalam perkara penggelapan dana, pokok persoalannya adalah milik siapa uang tersebut, dari hubungan hukum apa uang itu timbul, dan dengan niat apa uang tersebut digunakan. Oleh karena itu, diperlukan Pemeriksaan alat bukti yang cermat sekaligus penafsiran hukum.
Firma Hukum Daeryun memiliki sistem berikut untuk menangani perkara penggelapan dana.
▶Pengoperasian Pusat Pemeriksaan Alat Bukti
-Pusat Pemeriksaan Alat Bukti profesional dioperasikan untuk menyeleksi dan menganalisis bukan hanya dokumen dasar, seperti kontrak, buku akuntansi, dan riwayat transfer, tetapi juga materi yang dapat menjadi pokok persoalan dalam perkara.
-Pusat tersebut melacak arus dana yang sebenarnya dan melakukan verifikasi silang untuk memastikan kesesuaian antara pernyataan dan dokumen.
▶Dukungan Pusat Forensik Digital
-Dalam perkara penggelapan, bukti digital seperti surel, layanan pesan, catatan pembayaran elektronik, dan data program akuntansi sering kali memiliki peran penting.
-Melalui Pusat Forensik Digital miliknya sendiri, Firma Hukum Daeryun dapat memulihkan dan menganalisis rekaman elektronik yang tersimpan pada telepon seluler, komputer, server, dan perangkat lainnya serta mengajukan materi yang dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan.
▶Kolaborasi pengacara spesialis dari berbagai bidang
-Pengacara spesialis pidana yang terdaftar pada Asosiasi Pengacara Korea Selatan melindungi hak klien pada tahap Pengaduan pidana (oleh korban) dan penyidikan.
-Pada saat yang sama, pengacara spesialis perdata menangani gugatan pengembalian dana yang digelapkan untuk mencegah kerugian terhadap harta benda.
-Jika diperlukan, pengacara juga berkolaborasi dengan akuntan dan konsultan pajak yang berafiliasi dengan firma hukum untuk menjelaskan arus dana yang rumit secara sistematis.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











