CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara spesialis penggelapan

- - Persoalan utama dalam perkara penggelapan dalam jabatan
- - Tingkat hukuman atas tindak pidana penggelapan
- 2. Bantuan pengacara spesialis penggelapan

- - Penegasan bahwa pengadu tidak memiliki kedudukan untuk mengadu
- - Analisis rekening dan pembuktian sumber dana
- - Penegasan tidak adanya niat untuk menguasai secara melawan hukum
- 3. Hasil bantuan pengacara spesialis penggelapan: tidak dilimpahkan

- - Jika terlibat dalam perkara penggelapan
1. Klien yang mendatangi pengacara spesialis penggelapan
Klien yang mendatangi pengacara spesialis penggelapan merupakan direktur sebuah perusahaan kecil dan menengah yang sedang mengalami kesulitan keuangan dalam menjalankan badan hukumnya.
Dalam situasi tersebut, mantan pasangan klien mengajukan pengaduan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan menuduh bahwa klien membeli sertifikat hadiah menggunakan kartu korporasi, mencairkannya, lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Namun, kenyataannya klien memperoleh uang tunai melalui pencairan kartu untuk menutupi kekurangan modal kerja, menggabungkannya dengan dana pribadi, lalu menyetorkannya ke rekening perusahaan untuk digunakan sebagai biaya operasional.
Klien merasa sangat diperlakukan tidak adil karena mantan pasangannya yang telah bercerai mengajukan pengaduan tanpa dasar akibat perasaan buruk terhadap dirinya. Klien kemudian meminta bantuan pengacara spesialis penggelapan untuk menangani perkara tersebut.

Persoalan utama dalam perkara penggelapan dalam jabatan
Dugaan yang dikenakan terhadap klien adalah penggelapan dalam jabatan.
Apabila seseorang yang karena pekerjaannya menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum mengalihkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat terbentuk.
Unsur-unsur penggelapan dalam jabatan
Kategori | Tindak pidana penggelapan dalam jabatan |
Subjek perbuatan | Orang yang karena pekerjaannya menguasai barang milik orang lain |
Perbuatan | Menolak mengembalikan atau mengalihkan barang yang berada dalam penguasaannya |
Kesengajaan | Harus terdapat niat untuk menguasai secara melawan hukum, yaitu niat memperlakukan barang milik orang lain seolah-olah milik sendiri dan mengalihkannya tanpa kewenangan |
Dalam hal ini, persoalan utamanya adalah apakah terdapat niat untuk menguasai secara melawan hukum, yakni niat memperlakukan barang tersebut seolah-olah milik sendiri dan mengalihkannya tanpa kewenangan.
Dalil pengadu | Klien mencairkan sertifikat hadiah yang dibeli menggunakan kartu korporasi dan memakai hasilnya untuk melunasi uang muka sementara → Menyelewengkan dana perusahaan |
Fakta yang sebenarnya terkonfirmasi | Hasil pencairan sertifikat hadiah disetorkan ke rekening perusahaan dan digunakan sebagai modal kerja |
Sebagian dana berasal dari dana yang dikirimkan oleh pasangan klien saat ini | |
Prinsip hukum utama | Fakta bahwa sertifikat hadiah dibeli menggunakan kartu korporasi saja tidak cukup untuk membentuk penggelapan dalam jabatan |
Setelah merangkum persoalan-persoalan utama tersebut, pengacara spesialis penggelapan menyusun strategi untuk membantah dugaan terhadap klien.
Tingkat hukuman atas tindak pidana penggelapan
Apabila unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan terpenuhi dan dugaan tersebut terbukti, pelakunya dapat dikenai hukuman berikut berdasarkan Pasal 356 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Ketentuan hukum | Tingkat hukuman atas tindak pidana penggelapan |
Pasal 356 KUHP Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda (pidana) paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan |
2. Bantuan pengacara spesialis penggelapan

Pengacara spesialis penggelapan menelaah satu per satu pokok perkara dan menyusun strategi pembelaan agar klien tidak dijatuhi hukuman atas tindak pidana penggelapan secara tidak adil.
Secara khusus, dalil pengadu yang tidak sesuai dengan fakta dibantah melalui tiga aspek, yaitu persoalan kedudukan pengadu, riwayat rekening dan sumber dana, serta ada atau tidaknya niat untuk menguasai secara melawan hukum.
Penegasan bahwa pengadu tidak memiliki kedudukan untuk mengadu
Perkara ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh mantan pasangan klien.
Namun, meskipun pengadu telah menjual seluruh saham perusahaan sejak lama dan tidak lagi berstatus sebagai pemegang saham, ia mengajukan pengaduan dengan mengaku sebagai pemegang saham.
Menanggapi hal tersebut, pengacara tindak pidana penggelapan menegaskan bahwa karena bukan pemegang saham, orang tersebut tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan pengaduan pidana oleh korban dan bahwa sekalipun fakta-faktanya masih dapat diperdebatkan, perkara tersebut hanya dapat ditangani sebagai pelaporan pidana oleh pihak ketiga, bukan sebagai pengaduan pidana oleh korban.
Lembaga penyidik menerima argumentasi tersebut sehingga perkara ini diubah dari perkara pengaduan pidana oleh korban menjadi perkara pelaporan pidana oleh pihak ketiga.
Analisis rekening dan pembuktian sumber dana
Persoalan berikutnya adalah rangkaian kecurigaan yang didalilkan oleh pelapor, yaitu pembelian sertifikat hadiah → pencairan menjadi uang tunai → pelunasan uang muka sementara.
Pelapor mendalilkan bahwa klien mencairkan sertifikat hadiah untuk mengurangi uang muka sementara yang bersifat utang pribadi, tetapi riwayat rekening yang diperoleh pengacara tindak pidana penggelapan menunjukkan hal yang berbeda.
Jumlah yang benar-benar disetorkan ke rekening badan hukum dan perubahan dalam akun uang muka sementara tidak sama persis dengan dalil pelapor. Selain itu, terkonfirmasi bahwa sebagian besar dana yang masuk ke rekening perusahaan pada periode yang sama berasal dari dana dalam rekening pribadi klien atau bantuan keuangan dari pasangan klien saat ini.
Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa dalil pelapor yang menyatakan pencairan sertifikat hadiah secara langsung mengakibatkan penggelapan tidak memiliki dasar yang memadai.
Penegasan tidak adanya niat untuk menguasai secara melawan hukum
Terakhir, pengacara tindak pidana penggelapan menegaskan bahwa sama sekali tidak terdapat niat untuk menguasai secara melawan hukum yang merupakan salah satu unsur penggelapan dalam jabatan.
Penggelapan dalam jabatan mensyaratkan adanya niat untuk mengalihkan harta milik orang lain seolah-olah milik sendiri, sedangkan tindakan klien justru merupakan langkah untuk memperoleh dana operasional perusahaan.
Riwayat setoran yang sebenarnya menunjukkan bahwa klien tidak mengambil keuntungan pribadi, tetapi justru menambahkan dana dan terus menyetorkannya ke rekening badan hukum.
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa tindakan klien hanyalah bagian dari perputaran dana untuk menjalankan perusahaan dan tidak dapat dipandang sebagai penyelewengan untuk kepentingan pribadi ataupun sebagai niat untuk menguasai secara melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh pelapor.
3. Hasil bantuan pengacara spesialis penggelapan: tidak dilimpahkan

Setelah meninjau secara menyeluruh dasar hukum dan bukti yang diajukan pengacara tindak pidana penggelapan, kepolisian menilai bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan tidak dapat diterapkan kepada klien dan mengambil keputusan untuk tidak melimpahkan perkara.
Dengan demikian, klien dapat terbebas dari dugaan yang tidak adil dan perkara dapat diselesaikan pada tahap awal.
Jika terlibat dalam perkara penggelapan
Karena percobaan penggelapan dalam jabatan juga dapat dikenai hukuman atas tindak pidana penggelapan, diperlukan pembelaan aktif sejak tahap awal perkara agar dapat terbebas sepenuhnya dari dugaan tersebut.
Firma Hukum Daeryun menggunakan sistem pengacara khusus konsultasi untuk mengidentifikasi perkara dan persoalannya secara jelas serta menentukan arah penanganan awal melalui analisis terhadap kasus-kasus serupa.
Selanjutnya, pengacara khusus ditugaskan sesuai dengan jenis dan bidang terperinci perkara sehingga bantuan yang cermat dapat diberikan mulai dari pendampingan dalam pemeriksaan kepolisian dan penyesuaian arah keterangan hingga tahap persidangan.
Apabila Anda terlibat dalam perkara pidana secara tidak adil, silakan ajukan penanganan perkara kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











