CONTENTS
- 1. Klien yang Meminta Bantuan terkait Tuduhan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin

- - Apa yang Dimaksud dengan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin?
- - Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin
- 2. Penyusunan Strategi Pembelaan terkait Tuduhan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin

- - Bantahan terhadap Tuduhan Membawa Benda Berbahaya
- - Argumentasi bahwa Klien Tidak Benar-Benar Memasuki Tempat Kediaman
- 3. Hasil Pembelaan atas Tuduhan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin: Perkara Berhasil Tidak Dilimpahkan

1. Klien yang Meminta Bantuan terkait Tuduhan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan terkait tuduhan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Klien dilaporkan karena dituduh membawa benda berbahaya, membuka jendela tempat kediaman korban, lalu memasukkan tubuhnya melalui jendela tersebut untuk memasuki tempat kediaman korban.
Namun, klien mengatakan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak adil baginya.
Pengacara Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman menangani banyak perkara terkait tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin menelaah fakta secara saksama melalui konsultasi mendalam dengan klien dan mulai mempersiapkan tanggapan terhadap pemeriksaan kepolisian.
Apa yang Dimaksud dengan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin?
Memasuki tempat kediaman tanpa izin berarti perbuatan memasuki tanpa izin ruang tempat tinggal atau bangunan, kapal, pesawat udara, dan sebagainya yang dikelola oleh orang lain.
Secara sederhana, memasuki tanpa izin rumah atau kantor orang lain, yaitu ruang yang privasinya harus dilindungi, merupakan perbuatan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Pasal 320 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan): apabila tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana penjara dengan batas maksimum 5 tahun
Tindak pidana ini dapat terpenuhi hanya dengan perbuatan masuk, dan apabila disertai tindak pidana lain seperti pencurian atau penganiayaan, pelakunya dapat dijatuhi hukuman yang diperberat.
Jenis umum tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin
-Memasuki rumah mantan pasangan tanpa persetujuannya
-Penyewa tidak mengosongkan rumah dan tetap menempatinya tanpa izin setelah kontrak sewa bulanan berakhir
-Memasuki rumah teman melalui jendela tanpa izin
▶Memasuki tanpa izin ruang bersama di bangunan tempat tinggal juga termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 15 Februari 2024, Nomor Perkara 2023도15164)
Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa lift, tangga bersama, koridor, dan ruang lain di bangunan tempat tinggal bersama berkaitan erat dengan kehidupan para penghuni sehingga harus dilindungi sebagai ruang tempat kediaman yang secara faktual diperluas.
Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat terpenuhi jika orang luar memasuki ruang tersebut tanpa izin.
Dalam perkara ini, terdakwa mendatangi bagian depan pintu rumah mantan kekasihnya beberapa kali pada malam hari dan melakukan tindakan yang menimbulkan rasa cemas.
Meskipun pintu masuk bersama vila tersebut tidak dilengkapi kunci pintu tersendiri, akses orang luar dikendalikan dan dikelola melalui pemasangan CCTV serta pemberitahuan. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa masuknya terdakwa merupakan perbuatan yang mengganggu ketenteraman faktual tempat kediaman para penghuni.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan terdakwa tidak bersalah adalah keliru dan mengakui kemungkinan terpenuhinya tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Pokok persoalan:
Apakah ruang bersama juga termasuk tempat kediaman?
→ Tangga, koridor, dan ruang lainnya di bangunan tempat tinggal bersama secara faktual perlu dilindungi demi menjaga ketenteraman tempat kediaman para penghuni sehingga termasuk objek yang dilindungi oleh tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Apa arti tindakan yang ‘bertentangan dengan kehendak’ penghuni dalam menentukan adanya perbuatan memasuki tempat?
→ Fakta bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kehendak penghuni tidak secara otomatis menjadikannya perbuatan memasuki tempat tanpa izin, tetapi merupakan faktor pertimbangan penting dalam menilai apakah ketenteraman tempat kediaman telah terganggu.
Kriteria penilaian perkara konkret
-Tujuan, keadaan, dan waktu masuk
-Struktur bangunan dan cara pengendalian akses
-Hubungan antara terdakwa dan korban
-Ada atau tidaknya gangguan terhadap ketenteraman tempat kediaman menurut pandangan umum masyarakat
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin
T. Apakah memasuki rumah anggota keluarga atau kenalan juga dapat dianggap sebagai tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin?
J. Ya, dapat.
Meskipun orang tersebut adalah anggota keluarga, teman, atau pasangan, tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dapat terpenuhi jika ia masuk tanpa persetujuan penghuni.
Dalam praktiknya, terdapat pula perkara ketika seseorang dihukum setelah memasuki rumah mantan pasangannya tanpa persetujuan.
T. Apa yang harus dilakukan jika saya diadukan atas tuduhan memasuki tempat kediaman tanpa izin, padahal saya tidak pernah benar-benar masuk?
J. Fakta mengenai ada atau tidaknya tindakan memasuki tempat tersebut dapat dipersoalkan melalui alat bukti, seperti catatan akses, CCTV, dan keterangan saksi.
T. Pihak lain membukakan pintu agar saya masuk ke dalam rumah. Apakah hal itu dapat menjadi masalah di kemudian hari?
J. Meskipun pada awalnya terdapat persetujuan, tindak pidana menolak meninggalkan tempat dapat terpenuhi apabila orang tersebut tetap berada di sana setelah penghuni menyatakan penolakan secara jelas.
2. Penyusunan Strategi Pembelaan terkait Tuduhan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin

Kami mulai menyusun strategi pembelaan terkait tuduhan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Bantahan terhadap Tuduhan Membawa Benda Berbahaya
Pengacara yang menangani perkara ini terlebih dahulu membantah tuduhan bahwa klien membawa benda berbahaya.
Klien tinggal di daerah pedesaan terpencil yang memiliki banyak hewan berkeliaran tanpa tali pengikat.
Klien pernah digigit anjing yang terlepas dari tali pengikatnya sehingga selalu membawa tongkat kayu untuk melindungi diri.
Pada hari kejadian, klien juga membawa tongkat kayu tersebut untuk melindungi diri.
Pengacara yang menangani perkara ini menegaskan bahwa klien secara konsisten menyatakan bahwa ia selalu membawa tongkat kayu untuk melindungi diri ketika bepergian.
Argumentasi bahwa Klien Tidak Benar-Benar Memasuki Tempat Kediaman
Pengacara yang menangani perkara ini menyatakan bahwa tuduhan bahwa klien membuka jendela tempat kediaman korban dan memasukkan wajah serta separuh tubuhnya melalui jendela tersebut tidak benar.
Hal ini karena klien tidak memasuki rumah korban dan hanya pergi sampai ke taman di sekitar rumah korban.
Selain itu, jendela rumah korban dilengkapi teralis sehingga klien harus melepaskan atau merusak teralis tersebut untuk masuk tanpa izin melalui jendela.
Namun, klien tidak membawa alat apa pun untuk melepaskan atau merusak teralis tersebut, dan sama sekali tidak terdapat bekas kerusakan pada teralis.
Melalui argumentasi tersebut, pengacara yang menangani perkara ini menegaskan bahwa klien tidak benar-benar memasuki tempat tersebut.
▶Putusan terkait: Putusan Pengadilan Tinggi Daejeon tanggal 31 Mei 2002, Nomor Perkara 2002노114
Meskipun terdakwa sedikit membuka jendela untuk mengintip ke dalam rumah korban, pada saat itu terdakwa tidak membawa alat apa pun untuk melepaskan atau merusak teralis yang terpasang pada jendela sehingga secara nyata tidak mungkin baginya untuk memasuki rumah tersebut.
Selain itu, jika terdakwa tidak pernah berupaya melepaskan teralis tersebut, fakta bahwa terdakwa membuka jendela dan mencoba mengintip ke dalam rumah saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pada saat itu terdakwa memiliki kesadaran untuk memasuki tempat kediaman tanpa izin.
3. Hasil Pembelaan atas Tuduhan Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin: Perkara Berhasil Tidak Dilimpahkan
Sebagai hasil pembelaan terhadap tuduhan memasuki tempat kediaman tanpa izin, klien berhasil mengakhiri perkara dengan cepat setelah memperoleh keputusan bahwa perkara tidak dilimpahkan oleh kepolisian.
Hasil tersebut diperoleh berkat bantuan pengacara spesialis pidana dari Firma Hukum Daeryun yang berpengalaman menangani banyak perkara terkait tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin.
Pengacara spesialis pidana Daeryun memberikan bantuan berikut.
▶Penjelasan mengenai fakta:
Kami menguraikan secara konkret apakah tindakan tersebut merupakan kunjungan atau perbuatan memasuki tempat secara melawan hukum, lalu menyusun surat pendapat untuk diajukan kepada kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan.
Perselisihan mengenai cakupan tempat kediaman: karena status koridor, tangga, dan ruang bersama lainnya sebagai bagian dari tempat kediaman dapat menjadi pokok persoalan berdasarkan putusan pengadilan, argumentasi bahwa klien tidak bersalah dapat diajukan dengan berlandaskan struktur ruang tersebut dan kondisi pengendalian aksesnya.
▶Bantahan terhadap kesengajaan dan tujuan:
Jika tindakan memasuki tempat tersebut berasal dari kunjungan biasa atau kesalahpahaman, kami menegaskan bahwa tidak terdapat kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.
▶Dukungan dalam mencapai perdamaian:
Perdamaian yang dicapai secara baik dengan korban merupakan faktor penting untuk memperoleh penangguhan penuntutan, keputusan untuk tidak melakukan penuntutan, atau keringanan. Pengacara dapat bertindak sebagai penengah dalam proses perdamaian.
▶Strategi peringanan hukuman:
Meskipun penuntutan tidak dapat dihindari, kami menyusun bahan pertimbangan penjatuhan pidana, seperti fakta bahwa klien baru pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut terjadi secara tidak terencana, dan adanya penyesalan, serta mengajukan pembelaan agar perkara dapat berujung pada pidana denda atau keringanan.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











