CONTENTS
- 1. Kronologi kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk

- - Latar belakang timbulnya sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk
- 2. Isu hukum dalam kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk

- - Tingkat hukuman atas mengemudi dalam keadaan mabuk
- 3. Bantuan yang diberikan dalam perkara kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk

- - Strategi membantah sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk ① | Rekonstruksi objektif keadaan di lokasi
- - Strategi membantah sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk ② | Penyampaian dasar hukum
- - Strategi membantah sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk ③ | Penekanan pada pemulihan kerugian dan sikap yang sungguh-sungguh
- 4. Hasil perkara kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

- - Jika Anda disangka mengemudi dalam keadaan mabuk secara tidak adil
- - Tanya jawab tentang kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk
1. Kronologi kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk
Klien yang disangka menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk meminta bantuan hukum dari firma kami untuk menyatakan dirinya tidak bersalah.
Latar belakang timbulnya sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk
Setelah menghadiri pertemuan bersama kenalannya, klien memarkir kendaraannya di dekat restoran yang dikelolanya dan bermaksud menunggu hingga pengaruh alkohol mereda di dalam kendaraan sebelum pulang.
Mesin kendaraan memang menyala, tetapi klien hanya menyalakan pendingin udara untuk menghindari cuaca panas lalu tidur.
Namun, ketika klien tertidur lelap, kendaraan tiba-tiba bergerak maju dan terjadi kecelakaan beruntun yang menabrak beberapa kendaraan yang sedang berhenti di seberang.
Saat itu, kendaraan berhenti di jalan yang sedikit menurun dan diperkirakan bahwa persneling telah tergeser atau pedal tersentuh secara tidak sadar.
Klien juga tetap tertidur setelah kecelakaan dan tidak menyadari situasi tersebut sampai polisi tiba di lokasi dan membangunkannya.
Hasil uji alkohol oleh polisi kemudian menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam darahnya jauh melampaui ambang penghukuman pidana. Namun, klien mendatangi firma kami untuk mengatasi ketidakadilan yang dirasakannya dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah ‘mengemudikan’ kendaraan tersebut.

2. Isu hukum dalam kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk
Pokok perkara kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk ini adalah ada atau tidaknya ‘niat untuk mengemudi’.
Jika kendaraan bergerak hanya karena faktor fisik atau respons tubuh yang tidak disadari saat tidur, hal tersebut tidak termasuk ‘mengemudi’ berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
Selain itu, timbul persoalan apakah peristiwa tersebut dapat langsung dianggap sebagai ‘mengemudi dalam keadaan mabuk’ hanya karena klien berada dalam keadaan mabuk ketika kendaraan bergerak secara tidak disengaja.
Dengan demikian, meskipun kadar alkohol dalam darah klien secara formal melampaui ambang penghukuman pidana, persoalan utamanya adalah bahwa secara substantif tidak terdapat tindakan mengemudi itu sendiri.
Tingkat hukuman atas mengemudi dalam keadaan mabuk
Jika klien diakui telah ‘mengemudi’ dalam keadaan mabuk, ia dapat dikenai hukuman berikut.
Pasal 148 subpasal 2 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan
Kadar alkohol dalam darah | Tingkat hukuman |
0.03% atau lebih, tetapi kurang dari 0.08% | Pidana penjara dengan batas maksimum 1 tahun atau denda pidana dengan batas maksimum 5.000.000 KRW |
0.08% atau lebih, tetapi kurang dari 0.2% | Pidana penjara dengan batas minimum 1 tahun dan batas maksimum 2 tahun atau denda pidana dengan batas minimum 5.000.000 KRW dan batas maksimum 10.000.000 KRW |
0.2% atau lebih | Pidana penjara dengan batas minimum 2 tahun dan batas maksimum 5 tahun atau denda pidana dengan batas minimum 10.000.000 KRW dan batas maksimum 20.000.000 KRW |
3. Bantuan yang diberikan dalam perkara kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk

Untuk membantah sangkaan terhadap klien yang disangka menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dan membelanya dari penghukuman, pengacara firma kami mengemukakan argumentasi berikut.
Strategi membantah sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk ① | Rekonstruksi objektif keadaan di lokasi
Isu utama dalam perkara ini adalah apakah tersangka memiliki ‘niat untuk mengemudi’.
Terdapat kemungkinan besar bahwa kendaraan bergerak hanya karena faktor fisik atau tindakan yang tidak disadari saat tidur.
Oleh karena itu, pengacara memperoleh rekaman kamera dasbor dan berfokus membuktikan secara objektif gerakan klien yang tidak disadari.
Dengan menganalisis rekaman bingkai demi bingkai, pengacara merekonstruksi secara terperinci keadaan yang menunjukkan bahwa tersangka ‘tidak mengendalikan kendaraan secara sadar’.
Hasil analisis kamera dasbor
∙ Ditemukan keadaan yang menunjukkan bahwa tersangka bergerak dalam tidurnya, menyentuh persneling dengan tangan kanan, dan menginjak pedal
∙ Terekam adegan pedal akselerator dan rem aktif secara bersamaan
Rekaman ini menjadi alat bukti penting yang mendukung bahwa tersangka tidak mengendalikan kendaraan atas kehendaknya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, lembaga penyidikan mengakui bahwa “kendaraan bergerak terlepas dari kehendak tersangka”. Pada akhirnya, rekonstruksi objektif keadaan di lokasi menjadi petunjuk utama yang membuktikan ‘tidak adanya niat’ untuk mengemudi dalam keadaan mabuk.
Strategi membantah sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk ② | Penyampaian dasar hukum
Berdasarkan Pasal 2 angka 26 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan dan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan (Putusan 2004도1109), pengacara menegaskan bahwa konsep mengemudi mencakup unsur tujuan berupa tindakan pengendalian yang disengaja.
Dengan kata lain, bergeraknya kendaraan saja tidak dapat langsung dianggap sebagai ‘mengemudi’; harus terdapat pengoperasian secara sadar dan disengaja agar dapat dinilai sebagai mengemudi dalam pengertian hukum.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 23 April 2004, 2004도1109
Berdasarkan prinsip hukum tersebut, pengacara berulang kali menyampaikan hal-hal berikut.
② Bergeraknya kendaraan ketika tersangka setengah tertidur semata-mata merupakan akibat dari tindakan yang tidak disadari
Selain itu, pernyataan konsisten tersangka bahwa “mesin dinyalakan untuk menyalakan AC” mendukung fakta bahwa tujuan menyalakan mesin adalah untuk memenuhi kebutuhan fisik, bukan untuk mengemudi, dan menjadi dasar untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur ‘tindakan mengemudi’ berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
Argumentasi hukum dan analisis keadaan tersebut menjadi dasar utama yang meyakinkan lembaga penyidikan untuk menyimpulkan bahwa ‘tidak terdapat niat untuk mengemudi’.
Strategi membantah sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk ③ | Penekanan pada pemulihan kerugian dan sikap yang sungguh-sungguh
Terlepas dari pertanggungjawaban pidana, pengacara secara bersamaan menerapkan strategi untuk membuktikan secara memadai langkah pemulihan kerugian akibat kecelakaan dan kesungguhan tersangka dalam menunjukkan penyesalan.
Klien segera mengganti seluruh kerugian harta benda yang timbul akibat kecelakaan melalui asuransi kendaraan bermotor dan mencapai perdamaian (kesepakatan) secara baik dengan pihak korban.
Selain itu, klien secara sukarela berhenti mengonsumsi alkohol setelah kecelakaan dan menyerahkan dokumen objektif, seperti sertifikat penyelesaian dan surat keterangan medis, yang menunjukkan bahwa ia telah mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan dan konseling psikologis.
Tanggapan yang sungguh-sungguh tersebut membuat lembaga penyidikan menilai bahwa tersangka sulit disamakan dengan tersangka biasa dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal ini pada akhirnya menghasilkan pengakuan bahwa ‘tidak terdapat niat untuk mengemudi dan tingkat kemungkinan untuk dicela secara sosial juga rendah’.
4. Hasil perkara kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Setelah sangkaan bahwa klien menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dibantah secara logis dan dokumen yang memadai diserahkan, lembaga penyidikan mengakui bahwa klien ‘tidak memiliki niat untuk mengemudi’. Pada akhirnya, diterbitkan keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) atas sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (mengemudi dalam keadaan mabuk).
Dengan demikian, klien dapat menyelesaikan perkara tersebut tanpa penghukuman pidana.
Jika Anda disangka mengemudi dalam keadaan mabuk secara tidak adil
Firma Hukum Daeryun menangani secara menyeluruh seluruh proses perkara kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk yang melibatkan berbagai persoalan terkait, seperti penghukuman pidana, penangguhan dan pencabutan SIM, serta penanganan asuransi.
Kami menganalisis setiap petunjuk, sekecil apa pun, termasuk kadar alkohol dalam darah, rekaman kamera dasbor, dan keadaan kendaraan saat berhenti, untuk menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan klien.
Kami juga segera mengamankan alat bukti utama, seperti kondisi lokasi sesaat setelah kecelakaan, rekaman kamera dasbor kendaraan, dan keterangan saksi, serta menyusun kerangka pembelaan terhadap sangkaan klien sejak tahap awal pemeriksaan polisi.
Jika Anda menghadapi sangkaan mengemudi dalam keadaan mabuk secara tidak adil seperti di atas, silakan kapan saja mempercayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Tanya jawab tentang kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk
J. Mahkamah Agung Korea Selatan tidak menganggap ‘kendaraan yang bergerak tanpa pengendalian secara sadar’ sebagai tindakan mengemudi. Namun, pengamanan alat bukti untuk membuktikan hal tersebut sangat penting dan sangkaan dapat dibantah melalui pembuktian yang memadai.T. Saya tertidur di dalam mobil, lalu terjadi kecelakaan. Apakah ini termasuk kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk?
J. Jika kerugian telah dipulihkan, pengadilan mempertimbangkannya sebagai keadaan yang meringankan. Oleh karena itu, penanganan asuransi secara cepat dan kesungguhan untuk memberikan ganti rugi kepada korban sangat penting.T. Apakah penanganan asuransi setelah kecelakaan dengan kerusakan harta benda akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dapat mengurangi penghukuman pidana?
Berita Terkait

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











