Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) atas dugaan pelanggaran akibat pemasangan CCTV

Kisah ini mengenai klien yang meminta bantuan pengacara spesialis pidana di firma kami karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan. Klien berada dalam situasi ketika pengaduan pidana diajukan terhadapnya atas dugaan pelanggaran undang-undang tersebut.

CONTENTS
  • 1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Kronologi perkara
  • 2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Pengertian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
    • - Jenis data pribadi
  • 3. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Persyaratan terpenuhinya dugaan dan analisis isu
    • - Analisis putusan mengenai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan
  • 4. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Bantuan pengacara spesialis pidana
    • - Hasil perkara
  • 5. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Poin hukum untuk menangani dugaan

1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Kronologi perkara

Kisah ini mengenai klien yang meminta konsultasi kepada pengacara spesialis pidana di firma kami karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

Klien merupakan pimpinan sebuah badan hukum pertanian sekaligus penanggung jawab umum operasional perkebunan dan mengelola ruang kontrol yang mengendalikan fasilitas-fasilitas utama.

Ruang kontrol tersebut terhubung dengan sistem kendali otomatis untuk pasokan air, suhu, kelembapan, dan fasilitas lain di perkebunan. Kesalahan dalam pengaturan mesin dapat menghentikan seluruh kegiatan perkebunan atau menyebabkan kegiatan panen terhenti sepenuhnya.

Karena khawatir para pegawai mungkin menyentuh komputer di ruang kontrol secara tidak sengaja, klien memasang CCTV untuk tujuan keamanan.

Permasalahannya adalah CCTV di dalam ruang kontrol turut merekam para pegawai saat datang dan pulang kerja serta meja tempat mereka bekerja.

pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan kebocoran data pribadi penghukuman pidana prosedur penyidikan standar denda


Seorang pegawai melaporkannya atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dengan menyatakan bahwa "perekaman dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu", sehingga klien harus menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidik.

Meskipun fungsi perekaman suara pada CCTV telah dinonaktifkan, isu mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum muncul karena rekaman video tersebut memperlihatkan wajah pegawai yang dapat dikenali.

Klien meminta konsultasi kepada pengacara spesialis pidana untuk memperoleh bantuan hukum dengan menjelaskan bahwa dirinya "hanya memasang CCTV untuk mencegah kejahatan di lingkungan perusahaan yang dipimpinnya dan sama sekali tidak memiliki niat melawan hukum".

2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Pengertian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan berarti perbuatan yang melanggar undang-undang yang bertujuan melindungi informasi mengenai identitas pribadi serta membatasi pemrosesan, penggunaan, dan pemberian informasi tersebut.

Data pribadi tidak hanya mencakup nama atau informasi kontak, tetapi juga segala bentuk informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, seperti rekaman video, suara, dan informasi lokasi.

Undang-undang ini berlaku tidak hanya bagi lembaga publik, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha dan organisasi yang menangani data pribadi. Khususnya ketika memasang perangkat pemrosesan informasi visual (CCTV), tujuan perekaman, lokasi, cakupan perekaman, jangka waktu penyimpanan, dan hal-hal lainnya harus ditetapkan secara jelas, sedangkan pengumpulan rekaman video yang tidak diperlukan dilarang.

Dengan demikian, apabila seseorang dapat dikenali dalam rekaman CCTV, rekaman tersebut merupakan data pribadi, dan pemasangan atau penggunaan CCTV tanpa izin dapat memenuhi unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

Jenis data pribadi

Data pribadi diklasifikasikan sebagai berikut.

Kategori

Isi

Contoh

Data pribadi umum

Informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang

Nama, alamat, nomor telepon, rekaman video, alamat surel

Data sensitif

Informasi yang mengungkap kehidupan pribadi atau aspek batin seseorang

Informasi kesehatan, agama, orientasi politik, riwayat pidana, dan sebagainya

Data rekaman visual

Informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang melalui rekaman visual seperti CCTV

Wajah, pola perilaku, penampilan saat datang dan pulang kerja, dan sebagainya

Data berpseudonim

Informasi yang tidak dapat digunakan untuk menentukan identitas seseorang tanpa informasi tambahan

Data yang telah diproses secara statistik, kode pelanggan terenkripsi

3. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Persyaratan terpenuhinya dugaan dan analisis isu

🔗Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dapat terbukti apabila persyaratan berikut terpenuhi.

①Terjadi pengumpulan atau penggunaan data pribadi
②Data dikumpulkan tanpa persetujuan subjek data atau tanpa dasar hukum
③Terdapat unsur "kesengajaan" dalam perbuatan tersebut

Dengan demikian, pemasangan CCTV saja tidak serta-merta membentuk suatu tindak pidana. Isu utamanya adalah apakah terdapat niat atau tujuan untuk mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum.

Terdapat dua isu dalam perkara ini sebagai berikut.

① Apakah ruang kontrol merupakan "tempat yang terbuka untuk umum"?
Pengelola perangkat pemrosesan informasi visual tidak boleh menggunakan fungsi perekaman suara pada CCTV yang dipasang di tempat yang terbuka untuk umum, yaitu tempat yang dapat dimasuki secara bebas oleh orang dalam jumlah tidak tertentu.

Namun, ruang kontrol milik klien merupakan ruang kerja internal dengan akses terbatas bagi pihak luar dan tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum.

② Apakah terjadi perekaman suara?
CCTV milik klien hanya menjalankan fungsi perekaman video, sedangkan fungsi perekaman suaranya telah dinonaktifkan.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut tidak dapat dianggap melanggar ketentuan mengenai "larangan pengumpulan informasi suara" dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

Analisis putusan mengenai pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan

Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa "apabila perbuatan menyerahkan atau menggunakan data pribadi tidak bertentangan dengan norma-norma yang diterima masyarakat, sifat melawan hukumnya dapat ditiadakan sebagai perbuatan yang dibenarkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan" (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 18 Juli 2025, No. 2023도17590).

Dengan kata lain, apabila data pribadi harus diproses untuk tujuan pekerjaan dan hal tersebut tidak dapat dihindari, perbuatan itu dapat diakui memiliki alasan yang dapat dibenarkan menurut pandangan umum masyarakat.

Dalam perkara ini, klien juga memasang CCTV dengan tujuan pekerjaan yang jelas, yaitu pengelolaan keselamatan ruang kontrol. Karena rekaman tersebut tidak dibocorkan kepada pihak luar atau digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya, terdapat cukup ruang untuk meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatannya.

4. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Bantuan pengacara spesialis pidana

pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan pengumpulan data pribadi tanpa izin pemberian tanpa persetujuan pengenaan sanksi administratif pengaduan pidana

Dengan bantuan pengacara spesialis pidana, klien memperoleh pendampingan melalui tahapan berikut.

① Pembuktian tidak adanya unsur kesengajaan
Pengacara spesialis pidana menjelaskan secara terperinci bahwa pada saat memasang CCTV, klien sama sekali tidak menyadari bahwa tindakannya dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan hanya mengoperasikan CCTV demi keamanan serta efisiensi pekerjaan.

② Penyangkalan terpenuhinya kriteria tempat yang terbuka untuk umum
Secara hukum, "tempat yang terbuka untuk umum" bagi pengelola perangkat pemrosesan informasi visual berarti ruang yang dapat dimasuki secara bebas oleh masyarakat umum.

Namun, ruang kontrol merupakan ruang kerja yang hanya dapat dimasuki oleh pegawai. Oleh karena itu, pengacara menegaskan bahwa ruang tersebut bukan merupakan "tempat yang terbuka untuk umum".

③ Penyerahan bukti bahwa fungsi perekaman suara tidak digunakan
Spesifikasi teknis CCTV yang dipasang oleh klien dan berkas rekaman yang sebenarnya diserahkan untuk membuktikan bahwa tidak ada perekaman suara.

④ Dalil agar perbuatan diakui sebagai perbuatan yang dibenarkan
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, pengacara menegaskan bahwa pemasangan CCTV untuk menjaga keamanan ruang kontrol merupakan perbuatan yang dibenarkan dan dapat diterima menurut norma-norma masyarakat, sehingga sifat melawan hukum dari perbuatan klien harus ditiadakan.

Hasil perkara

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian memastikan bahwa ① ruang kontrol bukan merupakan "tempat yang terbuka untuk umum" karena akses pihak luar dibatasi, ② fungsi perekaman suara tidak diaktifkan, dan ③ rekaman video tidak dibocorkan kepada pihak luar.

Oleh karena itu, kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara (tidak terbukti adanya tindak pidana) karena perbuatan klien sulit dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

Melalui keputusan tersebut, klien dapat menyelesaikan perkara tanpa pertanggungjawaban hukum. Dengan bantuan pengacara spesialis korporasi di firma kami, klien juga memperbaiki kebijakan pengoperasian CCTV di perusahaannya dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

5. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan | Poin hukum untuk menangani dugaan

Kategori

Poin penanganan

1. Tujuan pemasangan CCTV

Dapat diperbolehkan menurut norma-norma masyarakat apabila bertujuan mencegah kejahatan dan mengelola keselamatan

2. Apakah merupakan tempat yang terbuka untuk umum

Risiko sifat melawan hukum lebih rendah apabila tempat tersebut merupakan ruang internal dengan akses terbatas bagi pihak luar

3. Apakah fungsi perekaman suara diaktifkan

Rekaman video tanpa suara memiliki potensi pelanggaran yang lebih rendah

4. Apakah pemberitahuan terlebih dahulu telah diberikan

Perselisihan dapat dicegah dengan memberi tahu pegawai mengenai pemasangan CCTV dan tujuannya

5. Dalil mengenai perbuatan yang dibenarkan

Menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan

Perkara ini merupakan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan yang terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap hukum.

Pengacara spesialis pidana secara sistematis membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan, sifat tidak terbukanya lokasi tersebut bagi umum, dan terpenuhinya persyaratan perbuatan yang dibenarkan, serta membantu klien memperoleh keputusan bahwa tidak terdapat dugaan tindak pidana.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dapat dengan mudah berlaku dalam lingkungan kerja sehari-hari, seperti tempat usaha, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.

Khususnya, kesalahan dalam mengelola CCTV, informasi pelanggan, dan sistem pengelolaan kehadiran dapat berujung pada penghukuman pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai standar hukum dan pemeriksaan terlebih dahulu sangat diperlukan.

Apabila Anda diperiksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dalam situasi serupa, Anda sangat disarankan untuk memperoleh bantuan pengacara spesialis pidana yang dapat menyusun strategi penanganan berdasarkan landasan hukum dan putusan pengadilan.

Firma kami tidak hanya menyediakan pendampingan dalam proses pidana, tetapi juga bekerja sama dengan pengacara spesialis korporasi untuk memberikan nasihat hukum guna mencegah risiko perusahaan.

개인정보보호법위반 | CCTV 설치로 인한 개인정보보호법위반 혐의 불송치

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk