CONTENTS
- 1. Klien yang menginginkan keputusan tidak cukup bukti atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan

- - Kronologi perkara perbuatan cabul dengan paksaan
- 2. Bantuan untuk membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti

- - Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ① | Membedakan secara jelas “kronologi” dan “niat”
- - Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ② | Verifikasi kredibilitas berkas rekaman
- - Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ③ | Penafsiran konkret atas “makna” pesan permintaan maaf
- - Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ④ | “Permintaan analisis terperinci” untuk mengantisipasi segala kemungkinan
- 3. Berhasil membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti, perkara tidak dilimpahkan

- - Ancaman hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan
- - Perlunya bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual
- - Tanya jawab terkait perbuatan cabul dengan paksaan
1. Klien yang menginginkan keputusan tidak cukup bukti atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
Perkara klien yang berhasil membuktikan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tersebut tidak cukup bukti ini bermula ketika seorang laki-laki dan perempuan yang berkenalan melalui ruang obrolan terbuka KakaoTalk bertemu secara langsung.
Kronologi perkara perbuatan cabul dengan paksaan
Klien mengunjungi kamar motel atas undangan seorang perempuan yang dikenalnya melalui ruang obrolan terbuka. Namun, perempuan tersebut kemudian mengadukannya kepada polisi dengan menyatakan bahwa klien telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya secara paksa.
Namun, klien menyatakan bahwa ia hanya mengucapkan perkataan seperti “kakimu indah” dalam percakapan dan sama sekali tidak melakukan kontak fisik ataupun perbuatan cabul, sehingga merasa diperlakukan tidak adil.
Klien sangat terpukul karena tiba-tiba harus menjalani penyidikan sebagai “tersangka perbuatan cabul dengan paksaan”. Karena mencemaskan dampak serius terhadap nama baik dan masa depannya, ia meminta bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak cukup bukti.

2. Bantuan untuk membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti
Untuk membuktikan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tersebut tidak cukup bukti, pengacara spesialis kejahatan seksual memberikan bantuan berikut dengan menelaah ketentuan hukum terkait dan menganalisis alat bukti yang diajukan pengadu.

Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ① | Membedakan secara jelas “kronologi” dan “niat”
Sejak awal penyidikan, pengacara spesialis kejahatan seksual berfokus membuktikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan persetujuan pihak lain.
▷ Lelucon seksual memang disampaikan dalam percakapan, tetapi hanya sebatas gurauan ringan antara kedua belah pihak
▷ Setelah tiba di motel, tidak ada kontak fisik selain “gerakan seolah-olah mengukur tinggi badan”
Dengan menguraikan fakta-fakta tersebut secara jelas, pengacara menegaskan bahwa tindakan tersangka bukan didasari “niat melanggar hak pihak lain untuk menentukan diri sendiri secara seksual”.
Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ② | Verifikasi kredibilitas berkas rekaman
Pengadu mengajukan berkas audio yang direkamnya sendiri sebagai alat bukti.
Menanggapi hal tersebut, pengacara spesialis kejahatan seksual menunjukkan bahwa perekaman dilakukan ketika pengadu telah mengetahui sebelumnya bahwa percakapan sedang direkam.
Pengacara khususnya melemahkan kredibilitas rekaman dengan menunjukkan adanya “kemungkinan bahwa rekaman tersebut sengaja dibuat untuk hanya memuat ucapan yang menguntungkan pengadu”.
Selain itu, meskipun berkas rekaman memuat ucapan pengadu seperti “jangan” dan “jangan mendekat”, sama sekali tidak terdengar suara tersangka benar-benar menyentuh pengadu ataupun suara perlawanan.
Atas dasar itu, pengacara secara aktif menjelaskan bahwa ucapan tersebut hanyalah permintaan verbal untuk menghentikan percakapan dan sulit dianggap sebagai bukti bahwa benar-benar terjadi perbuatan cabul secara fisik.
Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ③ | Penafsiran konkret atas “makna” pesan permintaan maaf
Lembaga penyidik mencermati bahwa tersangka mengirim pesan bertuliskan “Saya minta maaf” segera setelah kejadian.
Mengenai hal tersebut, pengacara spesialis kejahatan seksual membuktikan bahwa “pesan itu bukan permintaan maaf yang mengakui perbuatan cabul dengan paksaan, melainkan sekadar permintaan maaf secara sosial atas ucapan dan tindakan yang tidak pantas dalam percakapan”.
Dengan kata lain, pengacara menguraikan secara logis dengan disertai preseden bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat diakui hanya berdasarkan pesan permintaan maaf yang dikirim untuk meredakan situasi.
Ringkasan preseden yang dikutip
Strategi pembelaan perbuatan cabul dengan paksaan ④ | “Permintaan analisis terperinci” untuk mengantisipasi segala kemungkinan
Untuk mengungkap kebenaran objektif perkara secara lebih meyakinkan, pengacara spesialis kejahatan seksual secara sukarela meminta pemeriksaan poligraf (pendeteksi kebohongan).
Pengacara juga memohon analisis terperinci atas berkas rekaman kepada lembaga penyidik dan menegaskan bahwa tidak terdapat suara “gemerisik” ataupun suara kontak fisik yang sebenarnya.
Hal tersebut menjadi dasar penting yang mendukung bahwa “sekalipun terjadi kesalahpahaman tertentu, sama sekali tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul”.
3. Berhasil membuktikan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti, perkara tidak dilimpahkan
Setelah memperoleh bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual untuk membuktikan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti, polisi menilai bahwa selain keterangan pengadu, tidak terdapat alat bukti objektif yang membuktikan perbuatan tersebut.
Dengan mempertimbangkan secara keseluruhan hal-hal berikut, polisi khususnya menjatuhkan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara karena dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti.
▷ Kurangnya kredibilitas berkas rekaman
▷ Tidak adanya bukti jelas mengenai kontak fisik
▷ Ketidakjelasan makna pesan permintaan maaf

Ancaman hukuman atas perbuatan cabul dengan paksaan
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
Perbuatan cabul di sini berarti setiap perbuatan yang secara objektif menimbulkan rasa malu atau rasa jijik seksual pada orang pada umumnya.
Kekerasan atau ancaman dianggap memadai apabila mencapai tingkat yang menyulitkan pihak lain untuk melawan, termasuk penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendaknya.
Seandainya klien dalam perkara di atas dikenai dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, hukuman berikut dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Ancaman hukuman
Ketentuan hukum | Ancaman hukuman |
Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan |
Perlunya bantuan pengacara spesialis kejahatan seksual
Dugaan perbuatan cabul dengan paksaan merupakan perkara sensitif yang penyidikannya dapat dimulai hanya berdasarkan satu keterangan dari pihak lain.
Khususnya dalam pertemuan daring seperti melalui obrolan terbuka, apabila konteks percakapan atau alur emosi terdistorsi, situasinya berisiko besar segera berkembang menjadi perkara “kejahatan seksual”.
Tanpa proses memeriksa alat bukti objektif secara terperinci dan membantah kredibilitas keterangan secara logis seperti dalam perkara ini, klien dapat saja secara tidak adil memiliki catatan kriminal.
Firma Hukum Daeryun segera mengidentifikasi pokok persoalan dan tingkat keseriusan perkara melalui sistem pengacara khusus konsultasi.
Selanjutnya, firma menugaskan pengacara khusus yang sesuai dengan jenis perkara dan memberikan bantuan sistematis, termasuk menyusun arah pemberian keterangan dan mendampingi pemeriksaan polisi, agar perkara dapat diselesaikan pada tahap awal.
Jika Anda menghadapi situasi serupa dan mengalami kesulitan, silakan ajukan penanganan perkara kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.
Tanya jawab terkait perbuatan cabul dengan paksaan
J. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tidak dihukum hanya berdasarkan keterangan korban. Niat melakukan perbuatan cabul, adanya paksaan, tingkat kontak fisik, dan keadaan lainnya dipertimbangkan secara menyeluruh. Apabila keadaan pada saat kejadian dianalisis secara konkret melalui CCTV, saksi, forensik telepon seluler, riwayat pesan, dan bukti lainnya, kemungkinan memperoleh keputusan tidak cukup bukti dapat meningkat. T. Apakah seseorang pasti dihukum berdasarkan keterangan korban? Apakah tidak ada kemungkinan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dinyatakan tidak cukup bukti?
J. Karena keterangan yang diberikan sekali dalam pemeriksaan polisi dapat menentukan arah seluruh penyidikan, ungkapan yang tidak sesuai dengan fakta atau dapat ditafsirkan secara merugikan harus dihindari. Jika memungkinkan, sebaiknya siapkan skenario pemberian keterangan bersama pengacara spesialis kejahatan seksual sebelum pemeriksaan, pahami maksud pertanyaan secara tepat, lalu berikan jawaban dengan hati-hati dan konsistenT. Apakah ada hal yang perlu diperhatikan saat menjalani pemeriksaan polisi untuk menyatakan bahwa dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak cukup bukti?

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










