CONTENTS
- 1. Pengumpulan Alat Bukti | Prinsip bahwa hanya alat bukti yang dikumpulkan secara sah yang dapat diterima

- - Perkara penerimaan suap dan dana politik oleh mantan anggota Majelis Nasional Noh Woong-rae
- - Perkara pelaksanaan uji kadar alkohol setelah memasuki tempat kediaman tanpa surat perintah
- 2. Pengumpulan Alat Bukti | Pokok persoalan utama dalam kedua perkara

- - Makna dan implikasi hukum
- 3. Pengumpulan Alat Bukti | Strategi penanganan ketika mendalilkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum

- - Proses pengumpulan alat bukti: jika memerlukan bantuan pengacara
1. Pengumpulan Alat Bukti | Prinsip bahwa hanya alat bukti yang dikumpulkan secara sah yang dapat diterima
Pada November 2025, dijatuhkan dua putusan yang sekali lagi menegaskan prinsip bahwa dalam proses peradilan pidana hanya alat bukti yang dikumpulkan secara sah yang dapat diterima.
Perkara pertama menyangkut dugaan seorang anggota Majelis Nasional menerima suap dan dana politik senilai puluhan juta won Korea Selatan, sedangkan perkara lainnya menyangkut terdakwa yang mengakui telah mengemudi dalam keadaan mabuk.
Meskipun sifat tindak pidananya berbeda, kedua perkara tersebut mencapai kesimpulan yang sama bahwa alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan di pengadilan dan seluruh alat bukti sekunder yang diperoleh berdasarkan alat bukti tersebut juga kehilangan kekuatan pembuktiannya.
Perkara penerimaan suap dan dana politik oleh mantan anggota Majelis Nasional Noh Woong-rae
Mantan anggota Majelis Nasional dari Partai Demokrat Korea, Noh Woong-rae, didakwa atas tuduhan menerima total 60 juta won Korea Selatan dari seseorang bermarga Park sepanjang 2020 dengan dalih menjadi perantara dalam perizinan pusat logistik, memberikan kemudahan bagi usaha pemasokan ke pembangkit listrik, dan memberikan kemudahan terkait proyek tenaga surya.
Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa sebagian uang tersebut diberikan sebagai dana kampanye menjelang pemilihan umum dan biaya pemilihan internal partai. Oleh karena itu, ia dikenai dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap sebagai imbalan untuk menjadi perantara, dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik Korea Selatan. Setelah didakwa tanpa penahanan pada Maret 2023, dalam sidang tuntutan akhir Kejaksaan Korea Selatan menuntut pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar 200 juta won Korea Selatan, dan pembayaran pengganti sebesar 50 juta won Korea Selatan.
Untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, lembaga penyidik mengumpulkan alat bukti dengan menyita berbagai perangkat elektronik dan menganalisis data telepon seluler.
Namun, pengadilan memperhatikan bahwa informasi yang diperoleh melalui proses forensik digital telah digunakan untuk menyidik tindak pidana yang berbeda dari tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan surat perintah semula.
Dengan kata lain, pengadilan menilai bahwa data elektronik dalam telepon seluler telah dikumpulkan secara sewenang-wenang dengan cara yang melampaui ruang lingkup surat perintah, dan Kejaksaan Korea Selatan kemudian menggunakan data tersebut untuk memperoleh keterangan tambahan serta alat bukti pelengkap guna menyusun dakwaan.
Atas dasar itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai bahwa materi tersebut merupakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan mengesampingkan seluruh kekuatan pembuktiannya.
Selain itu, karena keterangan yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang melawan hukum juga tidak dapat berfungsi sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, pengadilan mengesampingkan seluruh alat bukti sekunder.
Pada akhirnya, tidak ada lagi alat bukti sah yang mendukung dakwaan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada mantan anggota Majelis Nasional Noh.
Perkara pelaksanaan uji kadar alkohol setelah memasuki tempat kediaman tanpa surat perintah
Individu A didakwa karena pada malam 1 April 2024 mengemudikan kendaraan sejauh sekitar 300 m dengan kadar alkohol dalam darah sebesar 0.076%.
Setelah menerima laporan dan mendatangi lokasi, polisi memastikan bahwa Individu A telah tiba di tempat kediamannya dan memarkir kendaraan, lalu memasuki tempat kediaman Individu A tanpa surat perintah serta melakukan uji kadar alkohol.
Dalam proses tersebut, polisi tidak menjelaskan pemberitahuan mendasar, seperti hak untuk menolak masuknya petugas atau meminta petugas meninggalkan tempat kediaman.
Individu A memang mengakui telah mengemudi dalam keadaan mabuk, tetapi pada saat yang sama ia juga diketahui menyampaikan keberatan dengan mengatakan, “Apakah benar melakukan pemeriksaan setelah datang ke rumah saya?”, “Bukankah ini berarti memasuki tempat kediaman tanpa izin?”, dan “Saya minum lagi setelah tiba di rumah”.
Kredibilitas pengakuan Individu A pada akhirnya harus dinilai bersama dengan keabsahan prosedur penyidikan. Pada akhirnya, Pengadilan Distrik Changwon menilai bahwa masuknya polisi ke tempat kediaman dan proses uji kadar alkohol telah melampaui ruang lingkup penyidikan sukarela, serta tidak terdapat keadaan yang dapat membenarkannya atas dasar keadaan mendesak atau pencegahan bahaya.
Oleh karena itu, hasil uji kadar alkohol merupakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan tidak terdapat alat bukti sah lain yang menguatkan pengakuan Individu A, sehingga dijatuhkan putusan bebas.
2. Pengumpulan Alat Bukti | Pokok persoalan utama dalam kedua perkara

Meskipun jenis tindak pidananya berbeda, kedua perkara tersebut mengikuti kerangka hukum yang sama.
① Pelanggaran prinsip surat perintah bukan sekadar cacat prosedural, melainkan ‘pelanggaran terhadap hakikat perlindungan’
- Telepon seluler merupakan ranah dengan tingkat privasi yang sangat tinggi
- Tempat kediaman merupakan ruang yang memperoleh perlindungan terkuat berdasarkan konstitusi
Oleh karena itu, kekuatan pembuktian hasil penggeledahan dan penyitaan yang melawan hukum dalam kedua ranah tersebut harus dibatasi.
② Prinsip ‘buah dari pohon beracun’
Doktrin buah dari pohon beracun, yang berarti ‘jika pohonnya beracun, buahnya juga beracun’, menjelaskan bahwa keterangan, laporan, dan alat bukti tambahan yang dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh melalui penggeledahan dan penyitaan yang melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Pengesampingan alat bukti berupa keterangan dalam perkara mantan anggota Majelis Nasional Noh juga merupakan penilaian yang mengikuti prinsip tersebut.
③ ‘Pengakuan tanpa alat bukti yang menguatkan’ tidak dapat menjadi dasar putusan bersalah
Dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk oleh Individu A, putusan bebas tetap dijatuhkan meskipun terdapat pengakuan karena apabila seluruh alat bukti yang menguatkan merupakan hasil perolehan yang melawan hukum, kesalahan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan.
Makna dan implikasi hukum
Pasal 215 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Penyitaan, Penggeledahan, dan Pemeriksaan) Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan dapat melakukan penyitaan, penggeledahan, atau pemeriksaan berdasarkan surat perintah yang dimohonkan kepada dan diterbitkan oleh hakim pengadilan distrik, terbatas pada hal-hal yang ①diperlukan untuk penyidikan tindak pidana, ②didukung oleh keadaan yang menimbulkan dugaan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana, dan ③dapat dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Pasal 308-2 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan (Pengesampingan Alat Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum) Alat bukti yang dikumpulkan tanpa mengikuti prosedur yang sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengumpulan alat bukti bukan sekadar persyaratan formal, melainkan unsur penting yang membentuk legitimasi substantif peradilan pidana.
Begitu alat bukti yang diperoleh dengan melanggar prosedur diizinkan, kewenangan lembaga penyidik akan kehilangan kendali dan risiko pelanggaran hak asasi warga negara akan meningkat.
Putusan-putusan ini merupakan contoh yang menegaskan kembali secara praktis prinsip konstitusional yang mengutamakan perlindungan hak asasi dan menunjukkan bahwa ruang lingkup pelaksanaan surat perintah serta kepatuhan terhadap prosedur akan dituntut secara lebih ketat dalam penyidikan mendatang.
3. Pengumpulan Alat Bukti | Strategi penanganan ketika mendalilkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum
Apabila alat bukti dalam perkara pidana dinilai telah dikumpulkan secara melawan hukum, putusan bebas atau hasil lainnya dapat diupayakan melalui strategi berikut.
1. Memeriksa ruang lingkup surat perintah penggeledahan dan penyitaan
Ketika penggeledahan dan penyitaan atau forensik digital dilakukan, ruang lingkup, jangka waktu, dan sasaran yang tercantum dalam surat perintah harus diperiksa secara cermat.
Untuk perangkat yang menyimpan banyak informasi pribadi, seperti telepon seluler dan komputer, ruang lingkup surat perintah ditafsirkan secara sangat terbatas. Oleh karena itu, analisis terhadap data di luar ruang lingkup tersebut menyebabkan data itu kehilangan kekuatan pembuktiannya.
2. Memastikan keabsahan proses pemberian keterangan
Apabila proses tanya jawab atau pemberian keterangan oleh lembaga penyidik berkaitan dengan prosedur yang melawan hukum, seperti paksaan, tidak diberikannya pemberitahuan, atau pelanggaran prosedur memasuki tempat kediaman, keterangan tersebut dapat tidak digunakan sebagai alat bukti.
Penting untuk mencatat secara terperinci keadaan sebelum dan sesudah pemberian keterangan, ada atau tidaknya pemberitahuan, serta sifat sukarela dari keterangan tersebut.
3. Menelaah alat bukti yang menguatkan
Meskipun terdapat pengakuan, putusan bersalah sulit dijatuhkan apabila tidak ada alat bukti sah yang menguatkannya. Oleh karena itu, pada tahap awal penyidikan, prosedur yang digunakan untuk memperoleh alat bukti harus ditelaah.
4. Bantuan ahli pengumpulan alat bukti dan pengacara
Karena masyarakat umum sulit menilai apakah suatu alat bukti diperoleh secara melawan hukum, penunjukan surat perintah penggeledahan dan penyitaan, keabsahan prosedur forensik, serta persyaratan hukum penggeledahan tempat kediaman sebaiknya dianalisis oleh tenaga ahli.
Proses pengumpulan alat bukti: jika memerlukan bantuan pengacara
Apabila Anda terlibat dalam perkara yang diduga mengandung pelanggaran prosedur oleh lembaga penyidik, ruang lingkup penggeledahan dan penyitaan, keabsahan prosedur forensik, serta sifat sukarela dalam proses terbentuknya keterangan perlu ditelaah sejak tahap awal pemeriksaan.
Secara khusus, apabila ditemukan cacat dalam persyaratan prosedural pada proses analisis data elektronik dari telepon seluler, komputer, dan perangkat lainnya, hal tersebut dapat mengguncang keseluruhan struktur pembuktian dalam perkara.
Firma Hukum Daeryun menjalankan kerja sama antara pengacara spesialis hukum pidana, Pusat Pemeriksaan Alat Bukti, dan Pusat Forensik Digital untuk menyusun secara sistematis strategi pembelaan yang berfokus pada ada atau tidaknya alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengumpulan alat bukti, sebaiknya mintalah bantuan tenaga ahli sedini mungkin untuk menyusun strategi penanganan.












