CONTENTS
- 1. Biaya waralaba selisih | Alasan pemilik gerai Korea Pizza Hut mengajukan gugatan

- 2. Biaya waralaba selisih | Isu inti putusan pengembalian biaya waralaba selisih

- - Peringatan Mahkamah Agung Korea Selatan atas ‘kesepakatan diam-diam’
- 3. Biaya waralaba selisih | Hasil putusan “pengembalian 21,5 miliar won”

- - Poin yang wajib diperiksa pemilik gerai saat ini
- 4. Biaya waralaba selisih | Pengoperasian ‘Pusat Pengaduan Kerugian Usaha Waralaba’ untuk pemilik gerai

1. Biaya waralaba selisih | Alasan pemilik gerai Korea Pizza Hut mengajukan gugatan
Biaya waralaba selisih adalah sejenis margin distribusi yang diterima kantor pusat waralaba dengan menetapkan harga lebih tinggi daripada harga grosir yang sebenarnya saat memasok bahan baku dan bahan pembantu kepada gerai waralaba.
Pada sebagian besar perusahaan waralaba, biaya waralaba selisih ini menjadi sumber pendapatan utama kantor pusat waralaba, dan dari sudut pandang pemilik gerai, biaya ini lebih menyerupai biaya tetap yang harus ditanggung setiap bulan tanpa memandang omzet.

Sebanyak 94 pemilik gerai Korea Pizza Hut menuntut pengembalian dengan mendalilkan bahwa kantor pusat telah menerima biaya waralaba selisih dengan memasukkannya ke dalam harga barang tanpa mencantumkannya dalam kontrak, dan bahwa jumlah tersebut merupakan pengayaan tanpa hak yang tidak memiliki dasar dalam kontrak.
Para pemilik gerai Pizza Hut mempersoalkan bahwa meskipun sudah membayar royalti tetap sebesar 6% dari omzet, biaya waralaba selisih tetap dikenakan secara berganda tanpa kesepakatan tersendiri.
Perkara ini adalah gugatan yang membahas isu struktural di seluruh industri waralaba, yaitu sampai sejauh mana struktur pendapatan kantor pusat waralaba dapat dibenarkan melalui kontrak.
2. Biaya waralaba selisih | Isu inti putusan pengembalian biaya waralaba selisih
Hal yang paling ditegaskan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam perkara ini adalah sebagai berikut.
Biaya waralaba selisih itu sendiri bukanlah hal yang melanggar hukum, tetapi juga bukan ‘uang yang boleh diterima kapan saja’.
Mahkamah Agung Korea Selatan mendefinisikan biaya waralaba selisih sebagai “bagian yang melampaui harga grosir yang wajar dari imbalan yang dibayarkan pemilik gerai atas barang atau bahan yang dipasok kantor pusat waralaba terkait kegiatan usahanya”, dan menyatakan bahwa hal itu termasuk dalam biaya waralaba menurut Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan.
Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa persoalan apakah biaya waralaba selisih termasuk biaya waralaba dan persoalan apakah ‘benar-benar ada kesepakatan konkret’ untuk membayar biaya waralaba selisih adalah dua hal yang berbeda.
Artinya, meskipun hukum mengizinkannya, biaya itu tidak serta-merta boleh diterima, melainkan baru menjadi pendapatan yang sah apabila didahului kesepakatan dan pemberian informasi kepada pemilik gerai.
Peringatan Mahkamah Agung Korea Selatan atas ‘kesepakatan diam-diam’
Kantor pusat Pizza Hut mendalilkan bahwa tidak ada kewajiban mencantumkan ketentuan biaya waralaba selisih dalam kontrak, dan karena transaksi telah berlangsung lama, kesepakatan secara diam-diam telah terbentuk.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan tidak menerima hal tersebut.
Sebaliknya, Mahkamah menegaskan kembali doktrin hukum yang sudah ada, yaitu “kesepakatan diam-diam yang isinya merugikan pemilik gerai harus diakui dengan sangat berhati-hati”.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam menilai terbentuk atau tidaknya kesepakatan diam-diam, faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
· Latar belakang penandatanganan kontrak waralaba dan struktur keseluruhannya
· Ada tidaknya pemberian informasi yang memadai mengenai biaya waralaba selisih
· Tingkat kerugian yang dialami pemilik gerai
Dalam perkara ini, jenis barang objek biaya waralaba selisih, kriteria penghitungan, dan persentasenya tidak terungkap sama sekali, baik dalam kontrak, faktur, maupun dokumen keterbukaan informasi, sehingga dinilai sulit menganggap para pemilik gerai telah menyadari dan menyetujuinya.
3. Biaya waralaba selisih | Hasil putusan “pengembalian 21,5 miliar won”
Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan putusan tingkat pertama dan kedua sebagaimana adanya dan mengukuhkan putusan bahwa kantor pusat Pizza Hut harus mengembalikan biaya waralaba selisih sebesar 21,5 miliar won yang diterima sejak tahun 2016 hingga 2022.
Hal yang patut diperhatikan secara khusus adalah diakuinya penghitungan jumlah pengembalian melalui metode taksiran, dengan menganggap struktur transaksinya sama, bahkan untuk periode ketika kantor pusat tidak memenuhi perintah pengajuan dokumen.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam gugatan serupa ke depan, pembelaan yang berbunyi “tanpa data maka tidak termasuk objek pengembalian biaya waralaba selisih” tidak akan mudah diterima.
Rata-rata biaya waralaba selisih per gerai mencapai puluhan juta won per tahun, dan biaya ini berdampak langsung pada laba bersih.
Putusan kali ini menetapkan garis batas yang memungkinkan pemilik gerai mempersoalkan secara hukum struktur biaya yang selama ini dianggap wajar dengan dalih kelaziman.
Dalam keadaan banyak pemilik gerai berbagai merek sudah menjalankan gugatan serupa, putusan ini besar kemungkinan tidak terbatas pada merek tertentu, melainkan menjadi momentum untuk meninjau ulang struktur pendapatan di seluruh industri waralaba.
Poin yang wajib diperiksa pemilik gerai saat ini

Bagi pemilik gerai, yang penting adalah mengetahui secara tepat dalam struktur seperti apa dirinya menanggung berapa besar biaya.
Pada saat ini, hal-hal berikut perlu diperiksa.
▶Faktor yang perlu diperiksa pemilik gerai
· Apa saja bahan baku dan bahan pembantu yang menjadi objek biaya waralaba selisih, dan apakah kriteria penghitungannya diungkapkan
· Apakah pernah menerima penjelasan mengenai struktur margin distribusi yang termasuk dalam harga barang
· Bagaimana biaya tersebut memengaruhi laba rugi gerai
Persoalan biaya waralaba selisih adalah persoalan yang memungkinkan pemulihan biaya yang tertimbun dalam waktu lama, sekaligus dapat menjadi titik awal untuk memperbaiki struktur pendapatan ke depan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan atas Pizza Hut kali ini bukanlah pesan kepada pemilik gerai untuk “berperkara ketika masalah muncul”, melainkan menetapkan patokan bahwa “dengan meminta nasihat hukum sekarang dan memeriksa strukturnya, hal itu dapat diperbaiki”.
Ke depan, yang penting bagi pemilik gerai bukan hanya penanganan sengketa setelah terjadi, melainkan mengetahui secara tepat posisi hukum struktur pendapatan gerainya dan membuat pilihan berdasarkan hal itu.
4. Biaya waralaba selisih | Pengoperasian ‘Pusat Pengaduan Kerugian Usaha Waralaba’ untuk pemilik gerai

Sengketa usaha waralaba, termasuk persoalan biaya waralaba selisih, sering kali penanganannya justru ditentukan pada tahap awal ketika situasi berbagai gerai dibandingkan dan dianalisis secara struktural, bukan setelah beralih ke tahap gugatan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), bukan sekadar konsultasi sesaat untuk masing-masing pemilik gerai, melainkan untuk mengidentifikasi lebih dini persoalan struktural di seluruh usaha waralaba dan menghubungkannya dengan penyelesaian yang nyata, mengoperasikan ‘Pusat Pengaduan Kerugian Usaha Waralaba’.
▶Peran utama Pusat Pengaduan Kerugian Usaha Waralaba
· Pemeriksaan kelaziman transaksi kantor pusat waralaba
· Penyaringan awal sengketa kolektif
· Diagnosis risiko struktur kontrak dan pendapatan
· Penyusunan strategi perlindungan hak dan kepentingan pemilik gerai
Pusat Pengaduan Kerugian Usaha Waralaba akan dioperasikan sebagai saluran yang menerima dan menganalisis, secara anonim atau tertutup, hal-hal yang dialami pemilik gerai di lapangan namun sulit dipersoalkan sendiri, seperti biaya waralaba selisih, pemaksaan pembelian wajib, kurangnya keterbukaan informasi, dan perubahan syarat transaksi.
Kasus yang diterima tidak langsung dianjurkan untuk digugat sebagai perkara tersendiri, melainkan terlebih dahulu ditelaah, melalui pengumpulan kasus-kasus serupa, apakah merupakan persoalan struktural yang bersifat kolektif atau persoalan yang dapat diselesaikan melalui perbaikan kontrak.
Dengan demikian, pemilik gerai dapat memastikan secara objektif posisi hukum situasinya tanpa beban sengketa yang tidak perlu.
Persoalan biaya waralaba selisih bukanlah persoalan “apakah uang sudah hilang”, melainkan persoalan memeriksa apakah biaya masih terus mengalir keluar dengan struktur yang sama hingga saat ini.
Apabila Anda memiliki sedikit saja keraguan mengenai struktur kontrak waralaba atau cara transaksi bahan baku dan bahan pembantu, memeriksakan situasi saat ini melalui Pusat Pengaduan Kerugian Usaha Waralaba saja sudah dapat menjadi titik awal yang cukup.
Apabila Anda ingin memperoleh nasihat hukum mengenai persoalan terkait atau mengalami kerugian yang tidak patut dari gerai waralaba, sekarang juga 🔗reservasi konsultasi hukum silakan dilakukan.









